Wapres Minta BKKBN Percepat Vaksinasi untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Wapres Ma'ruf mengatakan, dalam ajaran agama Islam, manusia diamanatkan untuk tidak mewariskan generasi yang lemah atau dzurriyatan dhia'fan.
Wakil Presiden, Ma'ruf Amin meminta kepada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk aktif melakukan kegiatan vaksinasi bagi ibu hamil. Selain percepatan vaksinasi, hal ini juga penting untuk meminimalisir terjadinya stunting pada anak.
"Saya berharap BKKBN sebagai lembaga yang menangani keluarga agar dapat terus mendorong vaksinasi bagi ibu hamil dan ibu menyusui, yang menjadi sasaran utama dari percepatan penurunan stunting," kata Wapres Ma'ruf dalam acara Bergerak Bersama untuk Percepatan Penurunan Stunting, Senin (23/8).
-
Di mana Wapres Ma'ruf Amin akan mencoblos? Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin direncanakan mencoblos di TPS 33 Kecamatan Tapos, Depok.
-
Siapa yang akan mendampingi Wapres Ma'ruf Amin mencoblos? Wapres akan berangkat ke TPS bersama keluarga.
-
Kenapa stunting bisa terjadi? Faktor penyebab stunting meliputi pola makan yang tidak sehat, kekurangan gizi, akses terbatas terhadap asupan makanan bergizi, serta infeksi kronis seperti diare dan penyakit pernafasan.
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.
-
Apa yang dimaksud dengan istilah 'Stunting' dalam naskah Sunda kuno? Menurut Ahli sejarah dan filologi, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran, Dr. Elis Suryani Nani Sumarlina, dikutip dari ANTARA, orang tua Sunda memang telah mengenal istilah gagal tumbuh pada anak atau dalam bahasa sekarang dikenal sebagai stunting.
-
Siapa yang bertemu dengan Wapres Maruf Amin? Wapres Ma'ruf Amin sempat bertemu dengan Duta Besar Regional untuk UNICEF Asia Timur dan Pasifik, Choi Siwon yang menjadi salah satu pembicara di ASEAN Business and Investment Summit usai acara ASEAN Business Awards (ABA) di Jakarta.
Wapres Ma'ruf mengatakan, dalam ajaran agama Islam, manusia diamanatkan untuk tidak mewariskan generasi yang lemah atau dzurriyatan dhia'fan. Salah satunya seperti ditegaskan di dalam Alquran, Surat An-Nisa ayat 9. Di mana artinya adalah 'Dan hendaklah mereka takut jangan sampai meninggalkan anak-cucu yang lemah di belakang mereka.'
Dengan demikian, masalah penanggulangan stunting adalah tuntunan agama yang sesuai dengan Syariah dalam rangka pencegahan terjadinya generasi yang lemah atau menurut ulama disebut sebagai amrun diniyun syar’iyun.
"Oleh karena itu, saya menekankan kembali bahwa stunting ini harus kita cegah bersama-sama," tandasnya.
Namun demikian, Wapres mengakui bahwa pandemi Covid-19 menjadi salah satu tantangan tersendiri dalam upaya percepatan penurunan stunting. Hal ini membuat capaian yang sudah baik selama tujuh tahun terakhir, yang telah berhasil menurunkan prevalensi stunting menjadi terganggu.
Dia mengatakan, pada 2013 pemerintah telah berhasil menurunkan prevalensi stunting dari 37,2 persen menjadi 27,7 persen pada tahun 2019. Dan angka ini harus terus dipertahankan untuk mencapai target 14 persen pada akhir tahun 2024.
"Kita juga memahami bahwa alokasi anggaran dan layanan kesehatan juga terfokus pada upaya untuk mengatasi Covid-19. Hal Ini tentu saja mempunyai dampak bagi pelaksanaan percepatan penurunan stunting," kata Ma'ruf Amin.
Atas dasar itu, Wapres Ma'ruf meminta agar Pemerintah Daerah dapat memetakan kembali semua program, kegiatan dan anggaran yang terkait percepatan penurunan stunting di wilayahnya. Pemetaan ini penting untuk mengetahui program apa saja yang masih berjalan, program apa saja yang cakupannya belum merata, dan program apa saja yang terhenti selama masa pandemi.
"Dari pemetaan tersebut, Pemerintah Daerah kemudian dapat menyusun rencana kegiatan selanjutnya dengan mengoptimalkan berbagai sumber pendanaan, agar seluruh layanan yang dibutuhkan dapat diterima oleh kelompok sasaran," jelasnya.
Upaya Pemerintah Percepat Penurunan Stunting
Wapres Ma'ruf menambahkan, sebagai salah satu bentuk komitmen untuk mempercepat penurunan stunting, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Peraturan Presiden tersebut memberikan payung hukum bagi Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak tahun 2018. Peraturan Presiden memberikan penguatan kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.
Dari sisi kerangka intervensi, stunting secara garis besar dilakukan melalui intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif yang difokuskan pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan. Intervensi gizi spesifik adalah intervensi yang berhubungan dengan peningkatan gizi dan kesehatan, sementara intervensi gizi sensitif adalah intervensi pendukung seperti penyediaan air bersih dan sanitasi.
Menurut berbagai literatur, intervensi gizi sensitif ini memiliki kontribusi lebih besar (yakni 70 persen) dalam upaya penurunan stunting.
"Seperti saya singgung di atas, berbagai program yang terkait dengan penurunan stunting selama ini sudah dijalankan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, serta pemerintah daerah sesuai tugas dan kewenangannya," ujarnya.
Program-program tersebut, kata dia, harus dilaksanakan melalui berbagai mekanisme implementasi dan pendanaan. Ada yang dilaksanakan dan didanai melalui anggaran kementerian/lembaga, Dana Transfer ke Daerah seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Ada juga yang melalui dana dekonsentrasi, bahkan Dana Desa sudah banyak dialokasikan untuk penurunan stunting.
(mdk/idr)