Wow, Perusahaan Korea Selatan Beri Tunjangan Rp1 Miliar untuk Karyawan yang Melahirkan
Dalam kasus ini, Booyoung Group tidak menerima potongan pajak yang akan diterimanya jika bonus tersebut dilaporkan sebagai gaji karyawan
Mengutip The Korea Time, pemerintah tengah mengkaji status tunjangan yang diberikan oleh Booyong Group.
Wow, Perusahaan Korea Selatan Beri Tunjangan Rp1 Miliar untuk Karyawan yang Melahirkan
Wow, Perusahaan Korea Selatan Beri Tunjangan Rp1 Miliar untuk Karyawan yang Melahirkan
- Pajak Karyawan Jadi Penyumbang Terbesar Pendapatan Korea
- Korea Bakal Buka 150.000 Lowongan Kerja untuk Tenaga Kerja Asing
- Karyawan PT DI Sempat Mogok Kerja Tuntut Pembayaran Gaji dan THR, Kementerian BUMN Beri Tanggapan Begini
- Sayang Karyawan, Ajik Pengusaha Oleh-oleh di Bali Beri Bonus dan Jalan-jalan ke Singapura
Perusahaan Korea Selatan, Booyong Group memberikan tunjangan 100 juta won atau setara Rp1 miliar bagi karyawannya yang melahirkan. Tunjangan ini sebagai respon sektor swasta terhadap ancaman depopulasi Korea Selatan.
Mengutip The Korea Time, pemerintah tengah mengkaji status tunjangan yang diberikan oleh Booyong Group.
“Pemerintah akan segera mengambil keputusan mengenai apakah uang bantuan melahirkan dari Booyoung Group harus dianggap sebagai pendapatan pekerjaan atau sebagai hadiah,” kata seorang pejabat dari kementerian keuangan.
Pejabat tersebut mengatakan, apakah uang bonus dapat ditafsirkan sebagai pendapatan karyawan, atau hadiah dari perusahaan.
Status ini cukup penting dalam penerapan peraturan perpajakan yang relevan dan dengan demikian menentukan jumlah pajak final atas uang tersebut.
Jika diartikan sebagai "hadiah" menurut kode pajak Korea, karyawan yang menerima bonus persalinan hanya perlu membayar 10 persen dari uang bonus tersebut sebagai pajak, yang berjumlah 10 juta won.
Namun, dalam kasus ini, Booyoung Group tidak menerima potongan pajak yang akan diterimanya jika bonus tersebut dilaporkan sebagai gaji karyawan, bukan hadiah.
Sebaliknya, jika uang bonus tersebut dilaporkan sebagai pendapatan karyawan, Booyoung dapat menerima potongan pajak atas uang yang dibelanjakannya.
Di satu sisi, karyawan yang menerima bonus harus membayar pajak penghasilan yang jauh lebih tinggi tergantung pada kelompok pendapatan mereka, yang bisa mencapai 38 juta won, atau 38 persen dari bonus.
Sebelumnya, Presiden Yoon Suk Yeol memerintahkan pemerintah pada hari Selasa untuk merancang berbagai langkah dukungan, termasuk tunjangan pajak, untuk mendorong perusahaan memberikan bonus kepada karyawannya karena memiliki anak.
Yoon mengatakan, bahwa hal ini sangat menggembirakan karena perusahaan-perusahaan berupaya mengatasi masalah rendahnya fertilitas di Korea, dan mendesak pemerintah untuk mendukung tindakan tersebut dari sektor swasta.