YLKI sebut pengguna e-money harusnya dapat insentif bukan pungutan biaya
Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan mengenai pengenaan pungutan isi ulang uang elektronik atau e-money. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, untuk penggunaan e-money untuk jalan tol seharusnya diberikan insentif bukan diberikan beban biaya baru terhadap konsumen.
Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan mengenai pengenaan pungutan isi ulang uang elektronik atau e-money. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, untuk penggunaan e-money untuk jalan tol seharusnya diberikan insentif bukan diberikan beban biaya baru terhadap konsumen.
Dia mengatakan, di banyak negara yang menggunakan e-money, tarif tolnya bisa turun karena pengelola tol itu sangat terbiasa dengan transaksi non tunai.
"Ini saya diskusi dengan Jasa Marga setiap hari dia pusing menyiapkan yang recehan untuk pengembalian Rp 500 dan Rp 1.000 karena apa? mayoritas yang kita memang tau tol pasti tidak dengan uang pas, Rp 100.000, Rp 20.000 dan seterusnya," kata Tulus, di kantornya, Jakarta, Jumat (22/9).
Dia mengatakan, akibat susahnya uang pengembalian, Jasa Marga sampai berkoordinasi dengan 'Pak Ogah' untuk mencari uang receh. Selain itu, BI juga kesulitan mencetak uang baru. Menurutnya, kalau pun ada biaya yang dibebankan itu untuk maintenance infrastruktur.
"Itu benar tapi mestinya biaya bisa dialokasikan dari BI atau bank yang lain. Dengan adanya cash less ini pencetakan yang juga menjadi turun," jelasnya.
Dia melanjutkan, ketika masyarakat sudah terbiasa dengan transaksi non tunai ini maka biaya cetak uang jadi turun. Dengan begitu, kata Tulus, biaya itu bisa dikonversikan untuk BI membeli atau merawat infrastruktur.
"Harusnya bisa diambilkan keuntungan dari bank atau misalnya operator jalan tol karena ini kan ketika menggunakan cash less tadi kan terbantukan yaitu diambil dari keuntungan tol dong bukan dibebankan kepada konsumen," pungkas Tulus.
-
Kenapa Bank Indonesia mengembangkan Rupiah Digital? Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.
-
Di mana e-meterai digunakan? E-meterai biasanya dihasilkan dan dikelola melalui platform elektronik atau perangkat lunak khusus yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga berwenang.
-
Siapa yang menyediakan e-meterai? BUMN Perum Peruri, sebagai penyedia e-meterai memberikan tutorial bagi peserta CPNS 2024 yang kesulitan untuk melakukan pembubuhan yang dapat diakses melalui meterai-elektronik.com.
-
Siapa yang menerbitkan Rupiah Digital? Rupiah Digital hanya diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral Negara Republik Indonesia.
-
Siapa yang mengeluarkan e-meterai? Pemerintah Indonesia, melalui Perum Peruri merilis e-meterai dengan nilai 10.000 rupiah.
-
Bagaimana cara transaksi dengan menggunakan kartu kredit Indonesia dalam kerja sama BNI dan Bank Lampung? Kerja sama ditujukan untuk mendukung gerakan bangga buatan Indonesia (GBBI), dimana untuk seluruh transaksi dengan menggunakan KKI akan diproses melalui sistem pembayaran dalam negeri.
Baca juga:
YLKI minta BI tidak wajibkan bank pungut biaya pengisian ulang e-money
4 Kritikan pedas aturan baru BI soal isi ulang e-money
Daya beli masyarakat tengah lambat, pungutan isi ulang e-money tidak tepat
KEIN: Lebih baik isi ulang e-money tak ada pungutan untuk dukung gerakan non tunai
Pungutan isi ulang dinilai lebih pantas dibebankan ke penerima pembayaran e-money
Pungutan e-money seharusnya rata dikenakan saat isi ulang di atas Rp 200.000