YLKI sebut sertifikasi halal pernah gagal di zaman Gusdur
Kala itu, produsen Ajinomoto mengklaim bahwa bumbu masaknya itu telah mendapat sertifikat halal.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut bahwa sertifikasi halal produk pernah gagal dijalankan jaman Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Kala itu, produsen Ajinomoto mengklaim bahwa produk bumbu masaknya itu telah mendapat sertifikat halal. Namun, ketika diteliti lagi, produk tersebut ternyata haram karena mengandung unsur babi.
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Apa saja kriteria yang harus dipenuhi agar produk bisa mendapat sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses ProduksiBahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam.Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi.Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
-
Mengapa sertifikat halal sangat penting bagi PKL? Sebagai informasi, dalam upaya meningkatkan keamanan dan kehalalan produk di sektor pangan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 lalu yang mewajibkan seluruh PKL dalam sektor minuman, makanan hingga jasa penyembelihan mempunyai sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Mereka kalau sudah klaim halal tapi tidak, itu sudah pelanggaran. Polisi dan BPOM menyetop," ucap Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam Workshop Jurnalistik 'Urgensi Survei dan Sertifikasi dalam Masyarakat Ekonomi Asean', di Garut, Jawa Barat, kemarin.
Pada gilirannya, kasus ini menimbulkan polemik. Pemerintah hanya meminta produsen menarik kembali Ajinomoto dari pasaran.
Namun, YLKI mewakili suara konsumen meminta agar kasus ini dipidanakan. Hingga akhirnya, polisi menahan pimpinan Ajinomoto Co., Inc.
Cerita tidak sampai disitu, Gusdur kemudian mengintervensi, sehingga polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Ajinomoto. Selain itu, Gusdur secara sepihak juga menyatakan bahwa produk bumbu masak tersebut halal. YLKI kemudian ditantang oleh Presiden Gusdur ketika itu yang sepihak menyatakan Ajinomoto adalah produk Halal.
"Padahal sudah di proses, pelanggaran UU Perlindungan Konsumen ini sebenarnya pidana."
(mdk/yud)