Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Momen Saat Rey dan Pablo Naik Mobil Tahanan Pasca Jadi Tersangka, Ditahan?

Begini Momen Saat Rey dan Pablo Naik Mobil Tahanan Pasca Jadi Tersangka, Ditahan? rey utami. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Rey Utami dan Pablo Benua resmi menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (10/7). Keduanya diperiksa selama 14 jam terkait kasus 'Ikan Asin'.

Tak hanya Rey Utami dan Pablo Benua, Galih Ginanjar pun turut dinaikan statusnya sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka pencemaran nama baik yang melibatkan Fairuz A Rafiq.

Naik Mobil Tahanan

Dalam video yang beredar di media sosial, Rey Utami dan Pablo Benua tampak menaiki mobil tahanan setelah keluar ruang penyidik. Sebelum naik mobil tersebut, keduanya pun tampak ragu. Namun seorang pria yang berada di samping Rey menyuruhnya untuk menaiki mobil tersebut.

Tampak Pablo menggeleng-gelengkan kepala. Rey dan Pablo pun akhirnya menaiki mobil tersebut.

"Masyaallah," kata Pablo sembari menaiki mobil tersebut

Salah satu tim pengacara yang hendak menaiki mobil tersebut bersama Pablo dan Rey namun dilarang pria tersebut. Pengacara diminta untuk duduk di kursi depan.

"Biar aja supaya orang lihat perlakuannya begini," kata salah satu tim pengacara.

Farhat Abbas Sebut Rey dan Pablo Tidak Ditahan

Pengacara Rey dan Pablo, Farhat Abbas mengatakan jika kliennya tersebut bukan ditahan. Menurut Farhat, Rey dan Pablo akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya,

Namun demikian Farhat mengaku kaget saat melihat Rey dan Pablo menaiki mobil tahanan.

"Saya kaget, saya pikir kan tadinya mau jalan kaki tiba-tiba lewat (mobil tahanan). Karena sudah ada mobilnya ya ga apa-apa mungkin memang kalau prosedurnya kalau sebagai tersangka naik mobilnya lewat belakang gitu. Ya mungkin mobil yang ada mobil malam ini hanya ini aja," ucapnya.

Menurut Farhat, Pablo dan Rey belum ditahan. Sebab masih menunggu 1x24 jam setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

(mdk/end)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akun Medsos Pegi Setiawan jadi Salah Satu Alat Bukti, Penahanan Diperpanjang 40 Hari
Akun Medsos Pegi Setiawan jadi Salah Satu Alat Bukti, Penahanan Diperpanjang 40 Hari

Penahanan Pegi Setiawan diperpanjang dilakukan selama 40 hari ke depan dari 11 Juni hingga 20 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindah ke Bandung
Terungkap, Ini Alasan Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindah ke Bandung

Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.

Baca Selengkapnya
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi

Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.

Baca Selengkapnya
Banyak Versi Pegi Setiawan di Medsos, Polisi Pastikan yang Ditangkap Merupakan DPO
Banyak Versi Pegi Setiawan di Medsos, Polisi Pastikan yang Ditangkap Merupakan DPO

Semua berdasarkan penyelidikan dan keterangan dari salah satu pelaku lain.

Baca Selengkapnya
Polisi Tahan Pacar Tamara Tyasmara Selama 20 Hari
Polisi Tahan Pacar Tamara Tyasmara Selama 20 Hari

Penahanan dilakukan setelah YA ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya dia ditangkap di kawasan Cipinang.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Datangi Kejagung, Minta Jaksa Hati-Hati Teliti Berkas Pembunuhan Vina Cirebon
Kubu Pegi Setiawan Datangi Kejagung, Minta Jaksa Hati-Hati Teliti Berkas Pembunuhan Vina Cirebon

Kubu Pegi Setiawan pun berharap penanganan perkara ini tidak menyisakan kejanggalan seperti awal pengungkapan kasus pada 2016.

Baca Selengkapnya
Usai Terima Aduan Kubu Pegi Setiawan, Kejagung Minta Jaksa Profesional Tangani Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Usai Terima Aduan Kubu Pegi Setiawan, Kejagung Minta Jaksa Profesional Tangani Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Menurut Harli, kasus pembunuhan Vina dan Eky harus ditangani secara profesional.

Baca Selengkapnya
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.

Baca Selengkapnya
Pegi Setiawan Ditangkap Polisi, Hotman Paris Peringatkan Keluarga Tersangka Lain
Pegi Setiawan Ditangkap Polisi, Hotman Paris Peringatkan Keluarga Tersangka Lain

Pelaku pembunuh Vina atas nama Pegi Setiawan sudah diamankan

Baca Selengkapnya