Farhat Abbas tertangkap, ini kronologi dari pihak Kepolisian
Merdeka.com - Pengacara Farhat Abbas akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, pagi ini setelah satu hari sebelumnya ditetapkan sebagai DPO. Farhat sempat mangkir dua kali dari panggilan pihak berwajib, sehingga akhirnya surat DPO itu diterbitkan. Polisi pun lantas menceritakan kronologi kasus ini.
"Subdit Cyber Diskrimsus Polda, pada 3 Desember terima laporan perbuatan tak menyenangkan, fitnah, pencemaran nama baik, 310 KUHP pasal 45 jt 27 UU ITE atas nama Dhani Ahmad dengan terlapor FA," ungkap Mujiyono, Direktur Reskrimsus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (01/10).
Pasca menyerahkan diri ke Polda, Farhat lantas dibawa ke Kejati sebentar dan langsung diarahkan ke Kejari. Dari laporan awal Ahmad Dhani itu Farhat kini sudah menjadi tersangka dan kasusnya sudah P21 sehingga siap sidang.
-
Kapan Aiptu FN ditahan? Dia saat ini ditahan selama 30 hari di tempat khusus di Mapolda Sumsel.
-
Kenapa buronan ditetapkan sebagai DPO? ARS (20) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti rekaman video perusakan kantor gubernur yang viral beredar di tengah masyarakat dan media sosial.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Bagaimana Fattah Riphat menangani kasus Irfan? Fattah bekerja sama dengan beberapa pengacara untuk membela Irfan. Ia telah mengurus kasus ini di pengadilan selama berbulan-bulan lamanya.
"Penyidikan profesional dan alhamdulillah berkas sudah P21. Dalam perjalanannya, ini juga di praperadilankan tsk (tersangka) sebanyak 2 kali. Pertama 2 Juli, putusan 24 agustus menolak gugatan tsk. Lalu praperadilan kedua, 31 Agustus. 30 September putusan hakim juga tolak gugatan pemohon," tuturnya.
Pihak kepolisian lantas menjelaskan kronologi selanjutnya setelah penyidikan tersebut. Farhat yang sudah dua kali mangkir dari panggilan lantas ditetapkan sebagai DPO, dan dilarang pergi ke luar negeri.
"Tsk ini kami panggil, pertama nggak datang. kedua kami panggil, tidak datang lagi. Penyidik cari alamat, kagak ada di rumah. lalu terbitkan DPO. Kami buat surat pencegahan ke LN," ungkapnya.
Meski demikian putra dari Wakil Ketua Komisi Yudisial, Abbas Said itu akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri. Dalam penangkapan ini polisi menggunakan barang bukti berupa tweet yang ditulis Farhat, dan ia lantas dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Namun tsk tadi pagi 7.30 WIB mendatangi ke sini, sehingga hari ini rencana saya dengan penyidik tsk berikut barang bukti akan kami serahkan ke Kejati Jakarta," tandasnya.
(kpl/aal/sjw) (mdk/)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam surat itu, Ade menerangkan, bahwa pihaknya meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencelakaan terhadap Firli Bahuri untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaSurat perintah penahanan diterbitkan penyidik Polres Metro Bekasi Kota sejak 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi sempat kelimpungan lantaran telah mengeluarkan SKCK bagi DPO kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaPerkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.
Baca Selengkapnya