Berhasil Urus SKCK, Caleg DPRK Aceh Timur Ternyata DPO Narkoba
Polisi sempat kelimpungan lantaran telah mengeluarkan SKCK bagi DPO kasus narkoba.
Polisi sempat kelimpungan lantaran telah mengeluarkan SKCK bagi DPO kasus narkoba.
Berhasil Urus SKCK, Caleg DPRK Aceh Timur Ternyata DPO Kasus Narkoba
Polisi menangkap seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur inisial ZL (34) karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
ZL yang merupakan warga Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, itu ternyata sejak tahun 2022 lalu ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengklaim, pihaknya awalnya tak mengetahui bahwa ZL sebagai DPO narkoba.
Sehingga Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bisa mulus mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk kepentingan menjadi wakil rakyat di DPRK Aceh Timur.
Baru setelah kabar mulusnya ZL mengurus SKCK merebak di masyarakat, Polres Aceh Timur kelimpungan.
Andy sebagai Kapolres memerintahkan anak buahnya mengkonfirmasi soal status ZL ini kepada Ditresnarkoba Polda Aceh.
“Dari hasil konfirmasi, diperoleh keterangan benar adanya bahwa ZL ditetapkan sebagai DPO oleh Ditresnarkoba Polda Aceh sejak 20 November 2022,” kata AKBP Andy Rahmansyah, Jumat (17/11)
Dia kemudian memerintahkan Kasat Narkoba Polres Aceh Timur untuk memburu ZL. Setelah dilakukan penyelidikan, ZL berhasil ditangkap pada Rabu (15/11) sekitar pukul 3 sore di salah satu wilayah di Aceh Timur.
“ZL kini telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Aceh yang menerbitkan DPO-nya,” tutup Andy.