Nikita Mirzani Ngamuk Anaknya Lolly Kini Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi
Nikita Mirzani menilai laporan yang dibuatnya sangat penting karena berkaitan dengan anak-anak yang masih di bawah umur.
Nikita Mirzani menyampaikan rasa kekecewaannya terkait penanganan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi ilegal yang melibatkan Vadel Badjideh. Menurutnya, proses hukum tersebut terkesan tidak ada kemajuan dan stagnan.
Melalui akun Instagramnya, Nikita menekankan masalah yang dilaporkannya sangat serius karena berkaitan dengan anak-anak. Dia juga merasa terkejut karena putrinya, Lolly, justru dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Nikita menulis, "...Sudah lebih dari 5 bulan sejak laporan saya diajukan, namun hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan dan terkesan stagnan."
Nikita pun merasa sangat tidak masuk akal jika putrinya malah menjadi tersangka dalam situasi yang seharusnya melindungi anak-anak.
"Bahkan, sangat mengejutkan bahwa kini anak saya malah dijadikan TERSANGKA dalam kasus ini, yang bagi saya sangat tidak masuk akal," tulisnya di Instagram.
Klarifikasi Pihak Kepolisian
Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, memberikan tanggapan atas pernyataan yang disampaikan Nikita. Dia menegaskan informasi yang diungkapkan Nikita melalui akun Instagramnya tidaklah benar.
"Ya, gak benar," ungkap Nurma saat di Polres Jakarta Selatan, pada hari Senin, 13 Januari.
Jadi Wewenang Penyidik
Nurma mengaku telah berkoordinasi dengan pihak penyidik yang menangani kasus tersebut. Dia menyampaikan penyidik mengonfirmasi informasi yang beredar tidak akurat.
"Kalau di penyidik setelah kita koordinasi ke penyidik kita tanyakan apakah ada yang disebut, untuk saat ini tidak ada," kata Nurma.
Mispersepsi
Nurma menekankan pentingnya bagi semua orang untuk tidak menyebarkan informasi yang salah selama proses penyidikan kasus ini. Dia berharap agar semua pihak dapat menghargai dan menghormati proses yang sedang berlangsung.
“Jika memang ada alih status seseorang, biarkanlah penyidik yang berkoordinasi dengan saya sebagai humas. Jika penyidik akan menyampaikan sendiri, nanti penyidik yang akan menyampaikan,” ucap Nurma Dewi.