Reaksi Audrey Davis saat Jumpa Terdakwa di Sidang, Akui Tak Ada Permintaan Maaf dari Mantan Pacar
Audrey berkesempatan untuk bertemu langsung dengan para terdakwa, termasuk AP, mantan pacarnya yang diduga sebagai pelaku utama.
Audrey Davis, putri dari musisi David Bayu, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang kasus video syur yang melibatkannya Selasa (7/1) kemarin . Dalam sidang yang digelar tertutup itu, Audrey berkesempatan untuk bertemu langsung dengan para terdakwa, termasuk AP, mantan pacarnya yang diduga sebagai pelaku utama.
Audrey mengaku tidak menjalin komunikasi antara dirinya dan para terdakwa selama persidangan. Bahkan, AP tidak meminta maaf atas tindakannya.
"Tidak ada (permintaan maaf)," ujar Audrey singkat setelah keluar dari ruang sidang.
Audrey menjelaskan dalam sidang tersebut hanya memberikan keterangan terkait kasus yang dihadapinya. Dia juga menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan hakim dan jaksa penuntut umum.
"Memberikan keterangan saja," kata Audrey dengan ringkas.
Kesaksian Audrey saat Persidangan
Dalam proses persidangan, Audrey hadir bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, serta ayahnya, David Bayu. Namun, Sandy menegaskan Audrey memberikan kesaksian secara mandiri di ruang sidang, sesuai dengan aturan sidang tertutup yang berlaku.
"Audrey memberikan keterangan mengenai awal mula dan kronologis terjadinya perkara tersebut. Setelah keluar, semuanya sudah dijelaskan dengan baik," ungkap Sandy Arifin.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penyebaran video syur yang mencatut nama Audrey. Penangkapan tersebut dilakukan pada 30 Juli lalu terhadap MRS (22), yang berasal dari Pasuruan, Jawa Timur, dan JE (35), yang berasal dari Padang, Sumatera Barat.
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan hasil pelacakan digital yang dilakukan tim penyidik Siber Polda Metro Jaya. Setelah menjalani pemeriksaan secara mendalam, mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan.
Terjerat UU Pornografi
Tindakan kedua tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU Pornografi. Mereka pun menghadapi ancaman hukuman yang berat akibat perbuatan yang telah dilakukan.
Selain MRS dan JE, AP yang merupakan mantan pacar Audrey, juga ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. AP diduga tidak hanya berperan dalam penyebaran video syur, tetapi juga terlibat sebagai salah satu pemeran di dalam video tersebut.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, motif AP dalam menyebarkan video tersebut karena merasa sakit hati setelah hubungan dengan Audrey berakhir. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi dan perlindungan digital, terutama di era masyarakat semakin terhubung melalui internet.