Hukum Membersihkan Hidung Setelah Wudhu, Apakah Membatalkan dan Perlu Diulang?
Apakah seseorang perlu mengulang wudhu dan mencuci tangan jika dia mengupil setelah berwudhu?

Wudhu adalah syarat sahnya shalat. Wudhu juga merupakan amalan yang memiliki keutamaan yang besar di dalam agama Islam. Oleh karena itu, setiap muslim perlu mengetahui tata cara wudhu yang benar, hal-hal yang membatalkan wudhu, dan hal-hal yang tidak membatalkan wudhu.
Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah tentang hukum mengupil setelah wudhu. Mengupil atau membersihkan hidung setelah wudhu tidak membatalkan wudhu. Hal ini karena mengupil bukanlah termasuk dalam salah satu hal yang membatalkan wudhu, seperti buang air besar atau kecil, keluarnya madzi, dan lain sebagainya.
Namun, perlu diperhatikan bahwa jika seseorang mengupil hingga mengeluarkan darah dari hidung, maka wudhunya batal. Hal ini karena keluarnya darah dari hidung termasuk dalam salah satu hal yang membatalkan wudhu. Oleh karena itu, sebaiknya berhati-hati saat membersihkan hidung setelah wudhu.
Ketentuan Ngupil Setelah Berwudhu

Dalam Islam, wudhu merupakan salah satu syarat sahnya shalat. Wudhu yang benar akan membuat ibadah shalat kita diterima oleh Allah SWT. Namun, terkadang kita mengalami keluarnya upil atau kotoran dari hidung saat sedang berwudhu. Lalu, bagaimana hukumnya? Apakah wudhu kita tetap sah atau batal?
Menurut penjelasan dari para ulama, keluarnya upil atau kotoran dari hidung saat wudhu tidak membatalkan wudhu. Hal ini dikarenakan upil bukanlah termasuk dalam enam hal yang dapat membatalkan wudhu menurut mazhab Syafi'i. Enam hal tersebut antara lain: sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur, tidur yang bukan tidur yang menekan pantat ke tanah atau lantai, hilangnya akal baik karena mabuk maupun sakit, menyentuh lawan jenis tanpa penghalang, menyentuh kemaluan depan (kubul) dengan telapak tangan, serta menyentuh kemaluan belakang (dubur) dengan telapak tangan.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Matn Abi Syuja' yang menyatakan, “Dan hal yang membatalkan wudhu ada enam. Yaitu, sesuatu yang keluar dari dua jalan (kubul dan dubur), tidur selain tidur yang menekan pantat, hilang akal sebab mabuk atau sakit, menyentuhnya laki-laki terhadap perempuan ajnabi tanpa ada penghalang, menyentuh kemaluan anak adam dengan telapak tangan, dan menyentuh dubur anak adam, menurut qaul jadid.”
Oleh karena itu, jika Anda mengalami keluarnya upil saat sedang berwudhu, maka wudhu Anda tetap sah dan tidak perlu diulang. Namun, perlu diingat untuk selalu menjaga kebersihan diri dan berusaha untuk tidak mengeluarkan upil saat sedang berwudhu agar ibadah kita lebih khusyuk.
Kotoran yang Tidak Tergolong Najis

Keluarnya upil saat wudhu tidak membatalkan wudhu. Upil dianggap suci dan bukan termasuk najis, sehingga tidak mempengaruhi keabsahan wudhu seseorang.
Hal ini sesuai dengan pendapat ulama dari berbagai mazhab yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang keluar dari tubuh selain kubul dan dubur tidak membatalkan wudhu. Ini termasuk upil, air liur, keringat, dan lainnya.
Dalam kitab Hasyiatul Baijuri dijelaskan bahwa cairan yang keluar dari lubang-lubang tubuh seperti telinga, hidung, dan mulut dihukumi suci. Oleh karena itu, keluarnya upil tidak perlu membuat seseorang mengulangi wudhunya.
Meskipun demikian, disarankan untuk tetap menjaga kebersihan diri dan berusaha untuk tidak mengeluarkan upil saat sedang berwudhu agar ibadah lebih khusyuk. Namun, jika upil keluar tanpa disengaja, wudhu tetap sah.