Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aung San Suu Kyi Kembali Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara

Aung San Suu Kyi Kembali Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara Aung San Suu Kyi kunjungi pusat vaksinasi di ibu kota Myanmar, Naypyidaw, pada Januari 2021. ©Thet Aung/AFP

Merdeka.com - Pengadilan Myanmar pada Senin menjatuhkan hukuman empat tahun penjara pada Aung San Suu Kyi terkait dakwaan kepemilikan walkie-talkie, kata seorang sumber.

Hukuman terbaru menambahkan hukuman Suu Kyi menjadi enam tahun setelah dua vonis yang diputuskan bulan lalu. Proses hukum ini dikritik kelompok HAM sebagai lelucon dan "sirkus ruang sidang".

Suu Kyi disidang dengan belasan kasus dan jika digabungkan, dia bisa menghadapi hukuman maksimal lebih dari 100 tahun penjara. Suu Kyi membantah semua dakwaan yang dialamatkan padanya.

Orang lain juga bertanya?

Dikutip dari Reuters, Selasa (11/1), Suu Kyi tampak tenang ketika putusan dibacakan pada Senin di sebuah pengadilan di ibu kota, Naypyitaw, menurut seorang sumber lainnya yang mengetahui proses persidangan tersebut.

Suu Kyi ditangkap pada 1 Februari yang bertepatan dengan kudeta dan polisi mengatakan enam walkie-talkie ilegal ditemukan selama penggeledahan di rumahnya.

Kelompok HAM internasional, Komite Nobel Norwegia, dan Amerika Serikat mengecam putusan tersebut. Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price menyebut putusan tersebut "penghinaan terhadap keadilan dan supremasi hukum" dan meminta pembebasan Suu Kyi dan tahanan politik lainnya.

Sumber tersebut mengatakan, pengadilan menjatuhkan hukuman dua tahun karena melanggar undang-undang ekspor-impor dengan memiliki radio komunikasi dan satu tahun karena memiliki satu set pengacau sinyal. Kedua hukuman itu akan berjalan bersamaan.

Sumber menambahkan, Suu Kyi juga dijatuhi hukuman dua tahun atas tuduhan lain melanggar undang-undang manajemen bencana alam terkait dengan aturan virus corona.

Pada 6 Desember 2021, Suu Kyi dihukum empat tahun penjara karena melanggar aturan pembatasan virus corona dan penghasutan. Hukuman itu kemudian dikurangi menjadi dua tahun.

Ketua Komite Nobel Norwegia, Berit Reiss-Andersen menilai hukuman terbaru ini bermotif politik.

"Aung San Suu Kyi tetap menjadi juara terdepan demokrasi di Myanmar," ujarnya.

"Komite Nobel sangat memperhatikan keadaannya," lanjutnya.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Bui Korupsi BTS
Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Bui Korupsi BTS

Jika tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Baca Selengkapnya
Selain Dituntut 12 Tahun, SYL Dibebankan Biaya Pengganti Rp44 Miliar
Selain Dituntut 12 Tahun, SYL Dibebankan Biaya Pengganti Rp44 Miliar

Jaksa meminta majelis hakim agar Syahrul Yasin Limpo dipidana penjara selama 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Achsanul Qosasi Menyesal Terima Suap Rp40 M: Saya Minta Ampun kepada Tuhan Setiap Hari
Achsanul Qosasi Menyesal Terima Suap Rp40 M: Saya Minta Ampun kepada Tuhan Setiap Hari

Achsanul Qosasi menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menentukan nasibnya secara adil usai dituntut 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Masih Mendekam di Lapas Sukamiskin, Yana Mulyana Diperiksa Kasus Korupsi CCTV Bandung Smart City
Masih Mendekam di Lapas Sukamiskin, Yana Mulyana Diperiksa Kasus Korupsi CCTV Bandung Smart City

Rabu, 13 Desember 2023, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya