Aung San Suu Kyi Kembali Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara
Merdeka.com - Pengadilan Myanmar pada Senin menjatuhkan hukuman empat tahun penjara pada Aung San Suu Kyi terkait dakwaan kepemilikan walkie-talkie, kata seorang sumber.
Hukuman terbaru menambahkan hukuman Suu Kyi menjadi enam tahun setelah dua vonis yang diputuskan bulan lalu. Proses hukum ini dikritik kelompok HAM sebagai lelucon dan "sirkus ruang sidang".
Suu Kyi disidang dengan belasan kasus dan jika digabungkan, dia bisa menghadapi hukuman maksimal lebih dari 100 tahun penjara. Suu Kyi membantah semua dakwaan yang dialamatkan padanya.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada SYL? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7). 'Dua, menjatuhkan pidana terhadap tedakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,' sambungnya.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang akan mewakili Myanmar di KTT? 'Pemimpin dan Menteri Luar Negeri Myanmar nanti akan diwakili oleh pihak nonpolitical representative, sama seperti KTT sebelumnya,' kata Sidharta.
Dikutip dari Reuters, Selasa (11/1), Suu Kyi tampak tenang ketika putusan dibacakan pada Senin di sebuah pengadilan di ibu kota, Naypyitaw, menurut seorang sumber lainnya yang mengetahui proses persidangan tersebut.
Suu Kyi ditangkap pada 1 Februari yang bertepatan dengan kudeta dan polisi mengatakan enam walkie-talkie ilegal ditemukan selama penggeledahan di rumahnya.
Kelompok HAM internasional, Komite Nobel Norwegia, dan Amerika Serikat mengecam putusan tersebut. Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price menyebut putusan tersebut "penghinaan terhadap keadilan dan supremasi hukum" dan meminta pembebasan Suu Kyi dan tahanan politik lainnya.
Sumber tersebut mengatakan, pengadilan menjatuhkan hukuman dua tahun karena melanggar undang-undang ekspor-impor dengan memiliki radio komunikasi dan satu tahun karena memiliki satu set pengacau sinyal. Kedua hukuman itu akan berjalan bersamaan.
Sumber menambahkan, Suu Kyi juga dijatuhi hukuman dua tahun atas tuduhan lain melanggar undang-undang manajemen bencana alam terkait dengan aturan virus corona.
Pada 6 Desember 2021, Suu Kyi dihukum empat tahun penjara karena melanggar aturan pembatasan virus corona dan penghasutan. Hukuman itu kemudian dikurangi menjadi dua tahun.
Ketua Komite Nobel Norwegia, Berit Reiss-Andersen menilai hukuman terbaru ini bermotif politik.
"Aung San Suu Kyi tetap menjadi juara terdepan demokrasi di Myanmar," ujarnya.
"Komite Nobel sangat memperhatikan keadaannya," lanjutnya.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaMantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Baca SelengkapnyaJaksa meminta majelis hakim agar Syahrul Yasin Limpo dipidana penjara selama 12 tahun.
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menentukan nasibnya secara adil usai dituntut 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaRabu, 13 Desember 2023, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.
Baca Selengkapnya