Israel Larang UNRWA, Tak Diizinkan Membantu Para Pengungsi Palestina di Gaza
Negara Zionis ini mengesahkan undang-undang yang secara resmi melarang UNRWA.
Parlemen Israel mengesahkan dua undang-undang pada Senin (28/4), melarang operasional badan PBB untuk pengungsi Palestina atau UNRWA. UU ini mengancam keberlangsungan UNRWA yang selama ini mengurus warga Gaza yang mengungsi karena perang genosida Israel.
Undang-undang tersebut melarang UNRWA beroperasi di wilayah Israel, memutuskan hubungan, serta menandainya sebagai organisasi teroris. Dalam undang-undang pertama, UNRWA dilarang melakukan aktivitas atau memberikan layanan di Israel, termasuk di Yerusalem Timur, Jalur Gaza, dan Tepi Barat yang diduduki. Sementara itu, undang-undang kedua menetapkan UNRWA sebagai kelompok teroris, yang secara efektif melarang semua interaksi antara badan PBB tersebut dan Israel.
"Undang-undang yang kita sahkan sekarang bukan sekadar undang-undang biasa. Ini adalah seruan untuk keadilan dan wake up call," ungkap anggota parlemen Boaz Bismuth, yang terlibat dalam penyusunan salah satu undang-undang tersebut, sebagaimana dilansir AP, Selasa (29/10).
"UNRWA bukanlah lembaga bantuan untuk pengungsi. Ini adalah lembaga bantuan untuk Hamas," ujarnya.
Risiko dari undang-undang ini dapat meruntuhkan proses distribusi bantuan yang sudah rapuh di Jalur Gaza. Kepala UNRWA menyebut tindakan ini sebagai "preseden yang berbahaya."
Israel menuduh beberapa staf UNRWA terlibat dalam serangan Hamas yang terjadi tahun lalu, yang memicu perang genosida Israel di Jalur Gaza. Negara Zionis ini juga mengklaim ratusan staf UNRWA memiliki hubungan dengan Hamas dan menemukan aset militer Hamas di dalam atau di bawah fasilitas lembaga tersebut. UNRWA membantah tudingan tersebut.
Tuduhan Israel ini mendorong donor internasional untuk mengurangi dana yang diberikan kepada UNRWA, meskipun beberapa di antaranya telah dipulihkan. Selama agresi kejamnya di Gaza, Israel beberapa kali menyerang atau menyerbu sekolah-sekolah UNRWA dengan dalih Hamas beroperasi di lokasi tersebut. UNRWA melaporkan lebih dari 200 karyawannya terbunuh selama perang genosida.
Perparah Penderitaan Warga Gaza
Menurut juru bicara anggota parlemen Israel, Dan Illouz, undang-undang ini akan mulai berlaku dalam waktu 60 hingga 90 hari setelah Kementerian Luar Negeri Israel menginformasikan kepada PBB. Hal ini menambah kekhawatiran mengenai dampak yang akan ditimbulkan pada situasi kemanusiaan di wilayah tersebut.
Kepala UNRWA, Philippe Lazzarini, menyatakan undang-undang baru ini merupakan bagian dari "kampanye berkelanjutan untuk mendiskreditkan UNRWA".
"UU ini hanya akan memperparah penderitaan warga Palestina, terutama di Gaza," ujarnya melalui unggahan di platform media sosial X.
Undang-undang terbaru ini akan secara efektif memutuskan hubungan Israel dengan UNRWA, mencabut kekebalan hukumnya, dan membatasi kemampuannya untuk memberikan dukungan kepada warga Palestina di Yerusalem Timur dan Tepi Barat. Sayangnya, undang-undang ini juga tidak menyediakan ketentuan untuk organisasi alternatif yang bisa menggantikan peran UNRWA.
Lebih dari 1,9 juta warga Palestina di Jalur Gaza telah mengungsi dari tempat tinggal mereka, sementara wilayah tersebut mengalami krisis yang parah terkait kekurangan makanan, air, dan obat-obatan. UNRWA berperan penting dalam menyediakan pendidikan, layanan kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya bagi jutaan pengungsi Palestina di seluruh kawasan, termasuk di Tepi Barat yang diduduki oleh Israel.