Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejaksaan Korsel jerat eks Presiden Park Geung-hye dengan sangkaan baru

Kejaksaan Korsel jerat eks Presiden Park Geung-hye dengan sangkaan baru Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye jalani sidang. ©2017 REUTERS/Ahn Young-joon/Pool

Merdeka.com - Kejaksaan Korea Selatan kembali menjerat mantan Presiden Park Geung-hye dengan sangkaan korupsi baru. Dia kini dituding menerima uang suap dari petinggi Badan Intelijen Korea Selatan (NIS) sebanyak USD 3,3 juta (sekitar Rp 44,7 miliar).

Dilansir dari laman Associated Press, Kamis (4/1), menurut jaksa penuntut umum Kejaksaan Distrik Seoul Tengah, duit suap itu didapat Park dari tiga petinggi NIS. Dua dari tiga bekas pejabat intelijen itu sudah dijerat dengan sangkaan memberikan duit sogok dari kas NIS kepada Park melalui staf kepresidenan.

Menurut sumber, Park menggunakan duit suap itu buat membayar tagihan perawatan rumah pribadi dan butik orang dekatnya, Choi Soon-sil. Sebagian dipakai buat membayar staf khusus presiden.

Orang lain juga bertanya?

Sebelumnya Park sudah dijerat perkara suap dan pemerasan dilakukan bersama dengan Choi. Mereka mendapat fulus rasuah jutaan dolar dari sejumlah perusahaan yang ingin mendapatkan proyek pemerintah. Choi bertindak sebagai perantara bagi mereka.

Walau demikian, belum tentu sangkaan baru buat Park bakal langsung diloloskan oleh pengadilan. Sebab, sebelum disidangkan, pengadilan harus melakukan rapat buat menentukan apakah perkara itu layak diproses oleh hakim. Apalagi kemungkinan pada Februari mendatang pengadilan sepertinya bakal menjatuhkan vonis buat Park dalam perkara suap dan pemerasan. Konon, kemungkinan besar dia bakal dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Karena perilaku korupnya terbongkar, Park akhirnya lengser dari kekuasaan pada Maret 2017. Hal itu terjadi setelah jutaan penduduk Korea Selatan turun ke jalan menggelar unjuk rasa besar-besaran. Namun, Park balik menuding kalau dia adalah korban persaingan politik. Sejumlah kuasa hukumnya memilih mundur karena pengadilan memperpanjang masa penahanannya. Meski sudah mendapat kuasa hukum dari negara, Park selama ini tidak pernah mau hadir dalam sidang dengan alasan sakit.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo

Adapun total aliran dana yang diterima pegawai BPK itu sebesar Rp40 miliar yang berasal dari terpidana Irwan Hermawan.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso, Temukan Uang Tunai dan Catatan Aliran 'Fee' ke Tersangka Suap Kajari
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso, Temukan Uang Tunai dan Catatan Aliran 'Fee' ke Tersangka Suap Kajari

Penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Skandal Tas Mewah Ibu Negara Guncang Korea Selatan, Perbuatannya Sempat Terekam Kamera
Skandal Tas Mewah Ibu Negara Guncang Korea Selatan, Perbuatannya Sempat Terekam Kamera

Skandal Tas Mewah Ibu Negara Guncang Korea Selatan

Baca Selengkapnya
Carikan Menantu Pekerjaan, Mantan Presiden Korsel Jadi Tersangka
Carikan Menantu Pekerjaan, Mantan Presiden Korsel Jadi Tersangka

Mantan Presiden Korea Selatan, Moon Jae-in resmi dijadikan tersangka oleh jaksa Korea Selatan.

Baca Selengkapnya
Teka Teki Sosok Wanita Ikut Dibawa Saat OTT Tiga Hakim PN Surabaya
Teka Teki Sosok Wanita Ikut Dibawa Saat OTT Tiga Hakim PN Surabaya

Tim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.

Baca Selengkapnya
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Suap Rp12 M Punya Harta Fantastis, Ada 13 Tanah dan Bangunan di 5 Kota
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Suap Rp12 M Punya Harta Fantastis, Ada 13 Tanah dan Bangunan di 5 Kota

Penyidik KPK menetapkan Sahbirin Noor atau Paman Birin (SHB) tersangka dugaan tindakan penyuapan senilai Rp12,1 miliar dan 500 Dolar Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya
Terima Suap Proyek BTS Kominfo Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui
Terima Suap Proyek BTS Kominfo Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui

Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor Kejari, Temukan Bukti Kasus Suap Kajari Bondowoso
KPK Geledah Kantor Kejari, Temukan Bukti Kasus Suap Kajari Bondowoso

Saat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.

Baca Selengkapnya
26 Oktober 1979: Peristiwa Pembunuhan Park Chung Hee, Presiden Ketiga Korea Selatan
26 Oktober 1979: Peristiwa Pembunuhan Park Chung Hee, Presiden Ketiga Korea Selatan

Acara makan malam di Seoul menjadi akhir yang tragis bagi pemimpin ketiga negara republik Korea Selatan ini.

Baca Selengkapnya
Uang dari Achsanul Qosasi Dikembalikan, Kejagung Kini Bidik Aliran Dana Korupsi BTS Rp70 M ke DPR
Uang dari Achsanul Qosasi Dikembalikan, Kejagung Kini Bidik Aliran Dana Korupsi BTS Rp70 M ke DPR

Kejaksaan Agung siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.

Baca Selengkapnya
Geledah Kediaman Kejari Bondowoso, KPK Temukan Catatan Aliran Uang
Geledah Kediaman Kejari Bondowoso, KPK Temukan Catatan Aliran Uang

Catatan alira uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.

Baca Selengkapnya
Berkas Rampung, Syahrul Yasin Limpo Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Rampung, Syahrul Yasin Limpo Segera Diseret ke Meja Hijau

Berkas tersebut telah diserahkan ke jaksa KPK, Rabu (7/2).

Baca Selengkapnya