Kejaksaan Korsel jerat eks Presiden Park Geung-hye dengan sangkaan baru
Merdeka.com - Kejaksaan Korea Selatan kembali menjerat mantan Presiden Park Geung-hye dengan sangkaan korupsi baru. Dia kini dituding menerima uang suap dari petinggi Badan Intelijen Korea Selatan (NIS) sebanyak USD 3,3 juta (sekitar Rp 44,7 miliar).
Dilansir dari laman Associated Press, Kamis (4/1), menurut jaksa penuntut umum Kejaksaan Distrik Seoul Tengah, duit suap itu didapat Park dari tiga petinggi NIS. Dua dari tiga bekas pejabat intelijen itu sudah dijerat dengan sangkaan memberikan duit sogok dari kas NIS kepada Park melalui staf kepresidenan.
Menurut sumber, Park menggunakan duit suap itu buat membayar tagihan perawatan rumah pribadi dan butik orang dekatnya, Choi Soon-sil. Sebagian dipakai buat membayar staf khusus presiden.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
Sebelumnya Park sudah dijerat perkara suap dan pemerasan dilakukan bersama dengan Choi. Mereka mendapat fulus rasuah jutaan dolar dari sejumlah perusahaan yang ingin mendapatkan proyek pemerintah. Choi bertindak sebagai perantara bagi mereka.
Walau demikian, belum tentu sangkaan baru buat Park bakal langsung diloloskan oleh pengadilan. Sebab, sebelum disidangkan, pengadilan harus melakukan rapat buat menentukan apakah perkara itu layak diproses oleh hakim. Apalagi kemungkinan pada Februari mendatang pengadilan sepertinya bakal menjatuhkan vonis buat Park dalam perkara suap dan pemerasan. Konon, kemungkinan besar dia bakal dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Karena perilaku korupnya terbongkar, Park akhirnya lengser dari kekuasaan pada Maret 2017. Hal itu terjadi setelah jutaan penduduk Korea Selatan turun ke jalan menggelar unjuk rasa besar-besaran. Namun, Park balik menuding kalau dia adalah korban persaingan politik. Sejumlah kuasa hukumnya memilih mundur karena pengadilan memperpanjang masa penahanannya. Meski sudah mendapat kuasa hukum dari negara, Park selama ini tidak pernah mau hadir dalam sidang dengan alasan sakit.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun total aliran dana yang diterima pegawai BPK itu sebesar Rp40 miliar yang berasal dari terpidana Irwan Hermawan.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaSkandal Tas Mewah Ibu Negara Guncang Korea Selatan
Baca SelengkapnyaMantan Presiden Korea Selatan, Moon Jae-in resmi dijadikan tersangka oleh jaksa Korea Selatan.
Baca SelengkapnyaTim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menetapkan Sahbirin Noor atau Paman Birin (SHB) tersangka dugaan tindakan penyuapan senilai Rp12,1 miliar dan 500 Dolar Amerika Serikat.
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.
Baca SelengkapnyaAcara makan malam di Seoul menjadi akhir yang tragis bagi pemimpin ketiga negara republik Korea Selatan ini.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.
Baca SelengkapnyaCatatan alira uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Baca SelengkapnyaBerkas tersebut telah diserahkan ke jaksa KPK, Rabu (7/2).
Baca Selengkapnya