Kongres AS Resmikan Donald Trump Sebagai Pemenang Pilpres 2024
Proses sertifikasi pemilihan presiden AS 2024 berjalan dengan efisien dan tanpa hambatan.
Kongres Amerika Serikat (AS) pada hari Senin, 6 Januari 2024, telah resmi mengakui Donald Trump sebagai pemenang dalam Pilpres AS 2024. Proses pengesahan ini berlangsung tanpa adanya gugatan, yang sangat berbeda dengan insiden kekerasan yang terjadi pada 6 Januari 2021, ketika para pendukung Trump menyerbu Capitol Hill. Para anggota Kongres melaksanakan sidang di tengah pengamanan yang ketat dan badai salju, demi memenuhi tenggat waktu yang ditentukan oleh hukum untuk mengesahkan hasil dari Pilpres AS 2024.
"Pengumuman hasil pemungutan suara oleh Presiden Senat ini akan dianggap sebagai pernyataan yang cukup tentang mereka yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Amerika Serikat, masing-masing untuk masa jabatan yang dimulai pada tanggal 20 Januari 2025, dan akan dimasukkan bersama dengan daftar suara pada jurnal DPR dan Senat," kata Wakil Presiden AS Kamala Harris, seperti yang dikutip dari VOA Indonesia pada hari Selasa, 7 Januari.
Kamala, yang memimpin sidang sertifikasi hasil Pilpres AS 2024, membacakan hasil penghitungan suara, termasuk kekalahannya sendiri. Ruang sidang pun dipenuhi dengan tepuk tangan saat diumumkan bahwa Partai Republik meraih 312 suara elektoral untuk Trump, sementara Partai Demokrat mendapatkan 226 suara untuk Kamala. Dalam waktu kurang dari setengah jam, proses sertifikasi tersebut pun selesai.