Masih ada 21 TKI terancam hukuman mati di Saudi
Merdeka.com - Arab Saudi menjadi salah satu negara yang memiliki Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terbanyak. Kasus demi kasus sering terdengar, terutama masalah hukuman mati yang dialami para TKI, dan adapula TKI yang sudah terlepas dari hukuman mati.
"Di seluruh dunia sejak 2011 sampai sekarang, jumlah WNI yang terancam hukuman mati sebanyak 576, yang sudah bebas dari hukuman mati ada 393," kata Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (15/2).
Iqbal mengatakan kasus yang masih ditangani ada 183 kasus WNI yang terancam hukuman mati. Di Arab saudi, jumlah kasus hukuman mati dari 2011 sampai saat ini ada 100, dan yang sudah berhasil dibebaskan ada 79 kasus.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Siapa yang berpotensi mengalami siksa kubur? Siksa kubur dipercayai sebagai pengalaman yang nyata dan berat bagi jiwa yang melakukan dosa-dosa besar di dunia.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Siapa yang sering jadi korban KDRT? Mayoritas korban KDRT adalah perempuan, meskipun pria juga bisa menjadi korban.
"Sampai Januari tahun ini, kasus yang masih ditangani ada 21, 3 di antaranya masih dalam masalah serius. Dan akhir Januari 2018, satu WNI bebas. Ini adalah Masamah," kata Iqbal.
Konjen Jeddah Mohamad Hery Saripudin mengatakan WNI yang dibebaskan bernama Masamah bin Raswan Sanusi asal Cirebon, Desa Buntet.
"Dia dituduh membunuh bayi majikan yang berusia 11 bulan. Kasus yang dialami mulai tanggal 2 February 2009," kata Hery.
Lanjutnya, dari tahun 2009, persidangan dilakukan sampai Desember 2014. Masamah divonis 5 tahun penjara. Namun penuntut umum melakukan banding, karena tuntutannya hukuman qisas.
"Lalu tahun 2016, disidangkan kembali, semua proses dari awal kembali dan tuntutan sama. Pada 13 Februari 2017, saksi mengajukan dua tuntutan, yaitu tuntutan hak khusus qisas dan tuntutan hak umumnya, penjara," kata Hery.
Titik terang mulai ditemukan saat ayah dari bayi tersebut memberi pemaafan saat sidang, yaitu tanggal 3 Maret 2017.
"Dia juga tidak menuntut uang diyat. Biasanya pemaafan diikuti dengan diyat. Itu tuntutan khususnya, tuntutan umumnya tetap yang bersangkutan dinyatakan bersalah, dan dipenjara 2-5 tahun," tambah Hery.
Jadi, Hery menjelaskan pada bulan Maret 2017, Masama bebas dari hukuman mati. Keputusan final hukuman 2,5 tahun.
Dari banyaknya prosedur yang dilakukan, dapat disimpulkan ada tiga pendekatan yang dilakukan KJRI Jeddah untuk menyelamatkan WNI dari hukuman mati.
"Pertama pendekatan legalistik formal seperti menyewa kuasa hukum, pendekatan politis diplomatis seperti mulai dari presiden yang mengirim surat ke raja, menteri, menlu, dubes, direktur bahkan konjen," kata Hery.
Menurutnya, setiap melakukan pertemuan dengan pejabat negara, mereka menyampaikan daftar WNI yang berada dalam hukuman penjara.
Selanjutnya, Hery menambahkan, menggunakan pendekatan sosial, ini sifatnya tidak melulu langsung ke pihak korban seperti WN Saudi, tapi ada yang disebut majelis pemaafan.
Hukuman mati atau qisas di Saudi yang bisa menyelamatkan hanya ahi waris korban. Jika tak mendapat pemaafan dari ahli waris korban, maka akan mendapatkan hukuman mati qisas. (mdk/pan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi membongkar 290 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaRencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Baca Selengkapnya24 WNI diamankan Kepolisian Arab Saudi usai ketahuan menggunakan visa ziarah
Baca SelengkapnyaHingga Minggu (7/7), fase pemulangan jemaah haji gelombang kedua terus berjalan.
Baca Selengkapnya3 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Madinah
Baca SelengkapnyaTotal 77 jemaah, 26 jemaah diketahui meninggal dunia, kemudian 8 jemaah diizinkan pulang ini ke Tanah Air .
Baca SelengkapnyaIndonesia mendapatkan penghargaan sebagai negara pengirim jemaah haji terbanyak dari Pemerintah Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.
Baca SelengkapnyaJasadnya dijemput langsung oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani di terminal kargo Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (18/9).
Baca SelengkapnyaArab saudi Umumkan 1.301 Jemaah Haji Meninggal Tahun Ini, Sebagian Tidak Terdaftar Resmi
Baca SelengkapnyaKemenag melaporkan sebanyak 234 haji Indonesia wafat di Arab Saudi
Baca SelengkapnyaSaat ini total terjadi tiga kasus haji tanpa visa resmi dengan melibatkan puluhan orang.
Baca Selengkapnya