Mesir tambah lagi hukuman buat Muhammad Mursi
Merdeka.com - Pengadilan di Ibu Kota Kairo, Mesir, kembali menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Presiden Muhammad Mursi, dan 19 terpidana lain. Dia dianggap terbukti bersalah dalam delik menghina lembaga peradilan, sehingga menambah panjang deretan perkara sebelumnya sudah membelitnya.
Dilansir dari laman Associated Press, Minggu (31/12), vonis terbaru terhadap Mursi dibacakan pada Sabtu kemarin dan disiarkan langsung melalui televisi. Selain penjara, Mursi juga dijatuhi pidana denda sebanyak USD 56,270 (sekitar lebih dari Rp 758 juta).
Masih belum cukup, hakim juga memerintahkan Mursi dan terpidana lainnya membayar ganti rugi dengan nilai sama dalam pidana denda kepada lembaga persatuan hakim.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Kapan Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
Terdakwa lain divonis dalam perkara itu adalah pegiat politik sayap kanan Alaa Abdul Fattah, dan pengamat politik Amr Hamzawi. Fattah dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena terlibat dalam unjuk rasa ilegal empat tahun lalu. Sedangkan vonis terhadap Hamzawi dibacakan secara in absensia karena dia kabur ke luar negeri.
Dalam analisa putusan, hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menghina lembaga dan proses peradilan. Antara lain dalam pernyataan disampaikan melalui media massa seperti televisi, radio, surat kabar, hingga media sosial.
Sejak digulingkan empat tahun lalu, Mursi sudah dijerat dan diadili dalam berbagai perkara, termasuk tuduhan menjadi mata-mata dan berkonspirasi dengan kelompok asing.
Pada Desember 2012, Mursi divonis 20 tahun penjara karena diduga membunuh pengunjuk rasa. Kemudian, pengadilan kembali menghukumnya kali ini dengan menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap mantan Ketua Ikhwanul Muslimin itu, lantaran disangka menjadi mata-mata buat Qatar.
Sejak itu, pemerintah Mesir dipimpin Presiden Abdul Fattah al-Sisi terus memburu kelompok pegiat sipil mulai dari aktivis muslim hingga liberal. Mereka membentuk undang-undang subversif buat menjerat dan melarang segala macam kritik dalam bentuk apapun terhadap pemerintah, termasuk unjuk rasa.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman bebas dari penjara, Senin (30/10).
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaMunarman pernah melakukan berbagai kontroversi yang tak kalah menghebohkan publik,
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini Haris bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan
Baca Selengkapnya