Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mesir tambah lagi hukuman buat Muhammad Mursi

Mesir tambah lagi hukuman buat Muhammad Mursi Muhammad Mursi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan di Ibu Kota Kairo, Mesir, kembali menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Presiden Muhammad Mursi, dan 19 terpidana lain. Dia dianggap terbukti bersalah dalam delik menghina lembaga peradilan, sehingga menambah panjang deretan perkara sebelumnya sudah membelitnya.

Dilansir dari laman Associated Press, Minggu (31/12), vonis terbaru terhadap Mursi dibacakan pada Sabtu kemarin dan disiarkan langsung melalui televisi. Selain penjara, Mursi juga dijatuhi pidana denda sebanyak USD 56,270 (sekitar lebih dari Rp 758 juta).

Masih belum cukup, hakim juga memerintahkan Mursi dan terpidana lainnya membayar ganti rugi dengan nilai sama dalam pidana denda kepada lembaga persatuan hakim.

Terdakwa lain divonis dalam perkara itu adalah pegiat politik sayap kanan Alaa Abdul Fattah, dan pengamat politik Amr Hamzawi. Fattah dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena terlibat dalam unjuk rasa ilegal empat tahun lalu. Sedangkan vonis terhadap Hamzawi dibacakan secara in absensia karena dia kabur ke luar negeri.

Dalam analisa putusan, hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menghina lembaga dan proses peradilan. Antara lain dalam pernyataan disampaikan melalui media massa seperti televisi, radio, surat kabar, hingga media sosial.

Sejak digulingkan empat tahun lalu, Mursi sudah dijerat dan diadili dalam berbagai perkara, termasuk tuduhan menjadi mata-mata dan berkonspirasi dengan kelompok asing.

Pada Desember 2012, Mursi divonis 20 tahun penjara karena diduga membunuh pengunjuk rasa. Kemudian, pengadilan kembali menghukumnya kali ini dengan menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap mantan Ketua Ikhwanul Muslimin itu, lantaran disangka menjadi mata-mata buat Qatar.

Sejak itu, pemerintah Mesir dipimpin Presiden Abdul Fattah al-Sisi terus memburu kelompok pegiat sipil mulai dari aktivis muslim hingga liberal. Mereka membentuk undang-undang subversif buat menjerat dan melarang segala macam kritik dalam bentuk apapun terhadap pemerintah, termasuk unjuk rasa.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Keluar Penjara, Munarman Luapkan Amarah Kutuk Serangan Israel ke Palestina!
VIDEO: Keluar Penjara, Munarman Luapkan Amarah Kutuk Serangan Israel ke Palestina!

Mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman bebas dari penjara, Senin (30/10).

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Deretan Kontroversi Munarman Eks Jubir FPI yang Bebas Murni Hari Ini
Deretan Kontroversi Munarman Eks Jubir FPI yang Bebas Murni Hari Ini

Munarman pernah melakukan berbagai kontroversi yang tak kalah menghebohkan publik,

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'

Usai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Tuntut Haris Azhar Empat Tahun Penjara di Kasus 'Lord Luhut'
VIDEO: Jaksa Tuntut Haris Azhar Empat Tahun Penjara di Kasus 'Lord Luhut'

Jaksa meyakini Haris bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan

Baca Selengkapnya