Pengadilan Myanmar vonis 2 bulan penjara 3 jurnalis gara-gara drone
Merdeka.com - Pengadilan di Myanmar menjatuhkan vonis dua bulan penjara kepada sepasang jurnalis asal Malaysia. Mereka terbukti bersalah karena menerbangkan pesawat tanpa awak (drone) di kompleks gedung parlemen terletak di Ibu Kota Naypyitaw.
Dilansir dari laman Associated Press, Jumat (10/11), majelis hakim membacakan keputusan buat dua jurnalis itu hari ini. Mereka yang divonis adalah Lau Hon Meng asal Singapura dan Mok Choy Lin dari Malaysia. Keduanya bekerja buat kantor berita TRT asal Turki.
Secara terpisah, hakim juga menjatuhkan vonis sama buat jurnalis Myanmar sekaligus penerjemah keduanya, Aung Naing Soe, dan sopir mereka, Hla Tin.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang menerima penghargaan dari Singapura? Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mendapat penghargaan dari pihak Pemerintah Singapura.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Kuasa Hukum Soe dan Hla Tin keberatan dengan vonis hakim. Dia menyatakan seharusnya kedua kliennya dibebaskan karena bukan pemilik dan tidak menerbangkan drone itu.
Seluruh terpidana selama ini tidak dibolehkan dijenguk keluarga. Soe juga baru bisa bertemu dengan ibunya sebelum sidang vonis hari ini.
Ke empat orang itu ditangkap pada 27 Oktober lalu. Mereka dikabarkan tidak memiliki izin menerbangkan pesawat tanpa awak itu di kompleks gedung parlemen.
Malam harinya, 25 polisi menggerebek rumah Soe. Mereka menyita komputer dan berbagai dokumen dari tempat tinggal Soe usai dua jam menggeledah.
Soe banyak dikenal oleh media asing karena kerap menjadi penerjemah.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaWNA itu berperan sebagai nakhoda kapal dari Bangladesh ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaTNI-AL bertanggung jawab untuk melakukan proses pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaKY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda.
Baca Selengkapnya11 warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa yakni Mohammad Amin, Anisul Hoque dan Habibul Basyar.
Baca SelengkapnyaTiga orang etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia karena membawa puluhan pengungsi Rohingya dan WN Bangladesh berlabuh di Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan
Baca SelengkapnyaPolres Langsa, Aceh menetapkan tiga warga Bangladesh sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pengungsi Rohingya.
Baca SelengkapnyaKetiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim tersebut dipindahkan di tiga lokasi penahanan berbeda di Jakarta.
Baca Selengkapnya