Selain Malaysia, Jepang Juga Larang Masuk WNI karena Alasan Covid-19
Merdeka.com - Setelah pemerintah Malaysia melarang masuk sejumlah warga negara asing, termasuk warga Indonesia karena alasan Covid-19, pemerintah Jepang pun melakukan hal sama.
Perjalanan internasional ke dan dari Jepang masih dibatasi sampai saat ini. Per 30 Agustus, Jepang menambah daftar 13 negara yang dilarang masuk ke negara tersebut.
Saat ini total negara yang dilarang sebanyak 159. Dikutip dari Time Out, Senin (7/9), di bawah sejumlah pembatasan ketat terbaru, siapapun yang bukan warga Jepang dan telah berkunkung ke ratusan negara atau wilayah dalam daftar tersebut dalam 14 hari akan dilarang masuk ke Jepang.
-
Negara apa saja yang bisa dikunjungi warga Jepang tanpa visa? Warga negara Jepang dapat mengunjungi 193 negara tanpa visa, disusul Singapura dan Korea Selatan yang pemegang paspornya dapat pergi ke 192 negara.
-
Negara apa yang memiliki batasan jumlah turis? Berbeda dengan negara-negara lainnya, Bhutan justru memiliki peraturan yang membatasi jumlah kunjungan wisata yang diterimanya. Pada tahun 2019, Bhutan menerima sekitar 300.000 orang wisatawan. Sedangkan, pada tahun 2020 jumlahnya justru menurun hingga 30.000 wisatawan saja.
-
Siapa yang berlibur ke Jepang? Luna Maya dan Maxime Bouttier berlibur bersama ke Jepang.
-
Dimana warga Jepang bisa bebas visa? Menurut laporan Indeks Paspor Henley 2023 orang Jepang memiliki akses bebas visa ke 193 negara.
-
Siapa yang berlibur di Jepang? Inilah momen Dian Pelangi yang berfoto mengenakan kimono saat berlibur di Jepang bersama Sandy Nasution dan putri tercintanya, Maika Rumaisha Al-Aqsa Nasution, yang akrab disapa Rumi.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
Berikut daftar negara yang terkena larangan kunjungan Jepang per 1 September:
Asia Pasifik: Australia, Bhutan, Selandia Baru, Bangladesh, Brunei, China (termasuk Hong Kong and Makau), India, Indonesia, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Nepal, Pakistan, Filipina, Singapura, Taiwan, Thailand, Uzbekistan, Vietnam.
Amerika Utara: Kanada, Amerika Serikat
Amerika Latin dan Karibia: Argentina, Antigua dan Barbuda, Bahamas, Barbados, Belize, Bolivia, Brasil, Chile, Kolombia, Kosta Rika, Kuba, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Granada, Grenadine, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, Jamaika, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Santa Kitts dan Nevis, Santa Vincent dan Grenadine, Suriname, Trinidad dan Tobago, Uruguay, Venezuela.
Eropa: Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan, Belarus, Belgia, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Czech, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancia, Jerman, Georgia, Yunani, Hungaria, Islandia, Irlandia, Italia, Kazakhstan, Kosovo, Kyrgyzstan, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxemburg, Malta, Moldova, Monako, Montenegro, Belanda, Makedonia Utara, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Rusia, San Marino, Serbia, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Tajikistan, Ukraina, Inggris, Vatikan.
Timur Tengah: Afghanistan, Bahrain, Israel, Iran, Irak, Kuwait, Lebanon, Oman, Palestina, Qatar, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab.
Afrika: Aljazair, Botswana, Cabo Verde, Kamerun, Afrika Tengah, Pantai Gading, Komoro, Republik Demokratik Kongo, Djibouti, Mesir, Equatorial Guinea, Ethiopia, Eswatini, Gabon, Gambia, Ghana, Guinea, Guinea-Bissau, Kenya, Lesotho, Liberia, Libya, Madagaskar, Malawi, Mauritania, Mauritius, Maroko, Namibia, Nigeria, Republik Kongo, Rwanda, Sao Tome dan Principe, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Afrika Selatan, Sudan Selatan, Sudan, Tunisia, Zambia, Zimbabwe.
Sementara itu, warga Jepang yang kembali ke negaranya harus melakukan tes Covid-19 pada saat kedatangan.
Larangan Malaysia
Pemerintah Malaysia sebelumnya melarang para pemegang kartu imigrasi jangka panjang masuk ke negaranya, khususnya dari Indonesia dan sejumlah negara lain seperti India dan Filipina mulai 7 September. Larangan ini bertujuan untuk menghindari kasus impor virus corona di tengah munculnya klaster baru di negara tersebut.
Otoritas kesehatan Malaysia telah mencatat lebih dari 9.300 kasus virus corona pada Selasa, dan 128 kematian, dengan kasus baru ditemukan di sejumlah klaster di sedikitnya empat negara bagian.
Larangan masuk dari tiga negara berlaku bagi penduduk permanen, ekspatriat, pelajar, dan mereka yang memegang visa suami istri dan peserta program My Second Home. Hal ini disampaikan menteri senior Ismail Sabri Yaakob.
"Keputusan itu dibuat atas saran Kementerian Kesehatan untuk menekan penyebaran kasus impor Covid-19," jelas Ismail Sabri dalam konferensi pers yang disiarkan televisi, dikutip dari Reuters, Senin (7/9).
Tanggapan pemerintah
Terkait larangan masuk WNI ini Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Panutan Sulendrakusuma pun memaklumi hal tersebut sebab untuk melindungi kepentingan nasional. Dia menjelaskan seluruh negara berhak untuk melindungi kepentingan nasional dalam masa pandemi Covid-19.
"Saya kira perlu memahami langkah untuk melindungi kepentingan nasionalnya mereka. Ini kita maklumi kebijakan internal mereka. Menjawab ini adalah situasi alami oleh semua negara, masing-masing negara punya hak untuk melindungi ketahanan nasional," kata Panutan dalam diskusi virtual Crosschek 'Ditolak Masuk Malaysia, Indonesia Harus Apa', Minggu (6/9).
Dia mengatakan kebijakan tersebut tidak akan terganggu pada sektor ekonomi. Dia mencontohkan terkait perdagangan internasional mulai dari ekspor dan impor masih tetap berjalan.
"Contohnya misalnya bulan Juli, Malaysia masih masuk enam besar tujuan ekspor kita. Pun demikian dari sisi impor. Malaysia merupakan sumber impor kita ketujuh terbesar pada bulan Juli lalu," ungkap Panutan.
Dia mengatakan dengan kebijakan itu, Indonesia juga harus fokus untuk menyelesaikan dan pencegah penyebaran Covid-19.
"Itu hak untuk melindungi ketahanan nasional mereka, indonesia harus fokus," ungkap Panutan.
Sebelumnya diketahui Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Teuku Faizasyah membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan bukan hanya WNI saja melainkan negara lain.
"Sudah diumumkan pihak Malaysia pemberlakuannya mulai hari ini dan diterapkan untuk warga negara dari banyak negara, termasuk AS, India, Brazil," kata Teuku saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Senin (7/9).
Teuku menjelaskan larangan tersebut berlaku untuk pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar hingga anggota keluarga warga Malaysia. Menurut dia tidak ada masalah bagi WNI berada di Malaysia.
"Tidak ada. Bila mereka tinggalkan Malaysia, akan sulit kembali ke sana. Hal ini yang perlu dipertimbangkan mereka," ungkap Teuku.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada 7 Juni 2023.
Baca Selengkapnya"Kami tidak bisa berbahasa Inggris, tetapi kami tidak bisa mengatakan hal yang salah."
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2023 jumlah turis asing yang datang ke negara ini mencapai 29 juta kunjungan.
Baca SelengkapnyaJumlah ini turun sebesar 4,53 persen dibandingkan Agustus 2024 month-to-month (m-to-m).
Baca SelengkapnyaPaspor Jepang dikenal sebagai salah satu paspor terkuat di dunia. Apa indikatornya?
Baca SelengkapnyaRumah kosong tidak hanya rumah lama, atau yang dijadikan penginapan.
Baca SelengkapnyaPenduduk lokal desa di Jepang jengkel dengan membludaknya wisatawan asing.
Baca SelengkapnyaJumlah wisatawan Indonesia di Korea Lebih banyak dibandingkan wisatawan Thailand.
Baca SelengkapnyaBeberapa negara Asia bahkan menjadi destinasi favorit masyarakat Indonesia liburan ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca Selengkapnya