Sosok Han Duck-soo, Presiden Sementara Korea Selatan yang Bergelar Doktor Ekonomi dari Harvard
Han Duck-soo adalah sosok yang memiliki kredibilitas. Kemampuannya bahkan mendapat pengakuan dari Yoon Suk Yeol.
Setelah pemakzulan Yoon Suk Yeol pada Sabtu (14/12/2024), Perdana Menteri Han Duck-soo diangkat sebagai presiden sementara Korea Selatan. Han Duck-soo dikenal sebagai seorang teknokrat dengan pengalaman yang luas dan reputasi yang rasional, yang dapat membantunya dalam menjalankan tugas barunya. Pemakzulan Yoon terjadi setelah ia berusaha menerapkan darurat militer pada 3 Desember, yang mengakibatkan hilangnya kewenangan presiden dan mengharuskan perdana menteri untuk mengambil alih sementara. Dalam situasi negara yang terpecah akibat retorika partisan, Han Duck-soo merupakan sosok yang langka karena kariernya melintasi batasan partai politik.
Han Duck-soo kini menghadapi tantangan besar dalam menjaga kelangsungan pemerintahan di tengah krisis politik yang paling serius dalam empat dekade terakhir. Ia juga harus menangani ancaman dari Korea Utara yang memiliki senjata nuklir serta menghadapi kondisi ekonomi domestik yang melambat. Masa jabatannya sebagai presiden sementara bisa terancam oleh penyelidikan kriminal terkait perannya dalam keputusan penerapan darurat militer. Berusia 75 tahun, Han Duck-soo telah mengisi berbagai posisi dalam lebih dari tiga dekade di bawah lima presiden yang berbeda, baik dari kalangan konservatif maupun liberal.
Jabatan yang pernah diembannya mencakup duta besar untuk Amerika Serikat, menteri keuangan, menteri perdagangan, serta sekretaris presiden untuk koordinasi kebijakan. Selain itu, ia juga pernah menjadi perdana menteri, duta besar untuk OECD, dan memimpin berbagai think tank serta organisasi. Dengan gelar doktor ekonomi dari Harvard, keahlian Han Duck-soo dalam bidang ekonomi, perdagangan, dan diplomasi, serta reputasinya sebagai sosok yang rasional dan moderat, menjadikannya sebagai salah satu tokoh yang sering diandalkan dalam politik Korea Selatan. Sejak 2022, Han Duck-soo kembali menjabat sebagai perdana menteri, setelah sebelumnya memegang posisi yang sama dalam pemerintahan Presiden Roh Moo-hyun pada 2007-2008.
"Dia telah menjabat di posisi-posisi penting dalam urusan negara hanya karena pengakuan terhadap keterampilan dan keahliannya, tanpa terikat dengan faksi politik mana pun," ungkap Yoon Suk Yeol saat menunjuk Han Duck-soo pada 2022, sebagaimana dilansir CNA. "Saya rasa Han Duck-soo adalah kandidat yang tepat untuk menjalankan urusan negara sekaligus mengawasi dan mengoordinasikan kabinet, dengan pengalaman kaya yang mencakup sektor publik dan swasta."
Berapa lama Han Duck-soo menjabat sebagai presiden sementara?
Han Duck-soo memiliki rekam jejak yang kuat dalam berkolaborasi dengan mitra utama Korea Selatan, yaitu Amerika Serikat, terutama saat terlibat dalam penandatanganan Perjanjian Perdagangan Bebas AS-Korea Selatan. Seorang mantan pejabat pemerintah senior yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, "Dia adalah seorang pegawai negeri sejati yang tidak pernah terpengaruh oleh warna politik meski bekerja di bawah lima presiden." Masa jabatan Han Duck-soo sebagai pemimpin sementara diperkirakan akan berlangsung selama beberapa bulan, menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai nasib Yoon Suk Yeol, apakah ia akan dipecat atau kekuasaannya akan dipulihkan. Jika Yoon Suk Yeol dipecat, pemilihan presiden harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari, dan selama periode tersebut, Han akan tetap memimpin.
Partai Demokrat, sebagai partai oposisi utama, telah mengajukan keluhan terhadap Han Duck-soo untuk dimasukkan dalam penyelidikan terkait kegagalannya mencegah upaya Yoon dalam memberlakukan darurat militer. Apabila parlemen memutuskan untuk memakzulkan Han Duck-soo, menteri keuangan akan menjadi pejabat kabinet berikutnya yang berhak menggantikan posisi presiden sementara. Konstitusi Korea Selatan tidak menjelaskan secara rinci tentang kekuasaan yang dimiliki perdana menteri dalam menjalankan peran kepemimpinan. Sebagian besar ahli sepakat bahwa perdana menteri memiliki kewenangan terbatas untuk menghindari terjadinya kelumpuhan dalam urusan negara, meskipun ada pendapat yang menyatakan bahwa ia dapat menjalankan seluruh kekuasaan presiden karena konstitusi tidak menetapkan batasan yang jelas.