Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan Imbas Darurat Militer Gagal
Proses pemakzulan Yoon Suk Yeol masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi Korea Selatan.
Dengan hasil pemungutan suara yang menunjukkan 204 suara setuju, 85 suara menolak, 3 abstain, dan 8 suara tidak sah dari total 300 anggota dewan, Ketua Parlemen Nasional Woo Won-shik mengumumkan bahwa pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol telah disetujui. "Kami berharap akhir tahun ini akan membawa kebahagiaan lebih bagi rakyat, dan semua perayaan yang sempat dibatalkan dapat dilanjutkan," ujar Woo Won-shik, seperti yang dilansir oleh BBC, pada hari Sabtu (14/12).
Dia menambahkan, "Masa depan Republik Korea dan harapan kami ada di tangan rakyat; harapan kami sangat kuat. Terima kasih banyak."
Kekuasaan dan tanggung jawab kepresidenan Yoon Suk Yeol akan dihentikan setelah dokumen pemakzulan diserahkan kepadanya dan ke Mahkamah Konstitusi Korea Selatan. Mahkamah Konstitusi memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan apakah Yoon Suk Yeol akan dipecat dari jabatannya atau akan mengembalikan kekuasaannya.
Jika Yoon Suk Yeol dipecat, pemilihan umum untuk memilih penggantinya harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari. Sebelumnya, Yoon Suk Yeol berhasil selamat dari pemungutan suara pemakzulan yang terjadi akhir pekan lalu, yang disebabkan oleh kekacauan politik akibat deklarasi darurat militer yang berlangsung singkat.
Meskipun banyak seruan untuknya mengundurkan diri, dia tetap mempertahankan kekuasaannya. Saat ini, Yoon Suk Yeol dan para pendukungnya tengah diselidiki terkait tuduhan pemberontakan setelah deklarasi darurat militer, dan larangan perjalanan telah diterapkan pada beberapa di antaranya.