Ternyata Indonesia Larang Kibarkan Bendera Israel Sejak 2019, Ini Aturannya
Indonesia menjadi salah satu negara yang mengecam kejahatan genosida Israel yang sedang terjadi di Jalur Gaza, Palestina. Bahkan, hingga saat ini, Indonesia memilih untuk tidak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel, dan dengan tegas menentang penjajahan Israel di tanah milik bangsa Palestina. Karena itulah Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.
Bahkan, Kementerian Luar Negeri mengeluarkan aturan terkait sikap pemerintah RI dengan Israel yaitu Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah. Aturan mengenai bagaimana hubungan Indonesia dengan Israel ini dimuat dalam Bab X Hal Khusus Poin B Nomor 150-151.
berita untuk kamu.
Peraturan ini berisi beberapa larangan, termasuk larangan pengibaran bendera, lambang, atau atribut Israel lainnya di seluruh wilayah Indonesia. Tak hanya itu, pemerintah juga melarang mengumandangkan lagu kebangsaan Israel di Indonesia.
Selain pengibaran bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan Israel, ada beberapa poin aturan lain dalam Permenlu tersebut. Dikutip dari laman kemlu.go.id, berikut beberapa poin aturan yang tercantum dalam Permenlu tersebut.
Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:
a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi;
b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu keban gsaa n Israel di wilayah Republik Indonesia;
d. kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;
e. kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.
Peraturan ini ditetapkan oleh Menlu Retno Marsudi pada tanggal 8 Februari 2019, dan diberlakukan mulai 14 Februari 2019.
- Hari Ariyanti
Rumah sakit yang terletak di utara Jalur Gaza dekat perbatasan dengan Israel ini memang dibangun menggunakan dana amal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya serangan, penangkapan, dan tekanan ini membawa Tepi Barat yang diduduki ke dalam situasi yang lebih buruk.
Baca SelengkapnyaPesawat tempur Israel membombardir daerah di sekitar tiga rumah sakit di Jalur Gaza pada pagi tadi, menurut laporan media Palestina.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jumlah pasien korban serangan Israel yang ditangani RS Indonesia di Gaza melampaui kapasitas dan terus berdatangan setiap waktu.
Baca SelengkapnyaKedutaan Besar Palestina di Jakarta memberi pernyataan tentang konflik terbaru Palestina-Israel.
Baca SelengkapnyaRibuan Warga Palestina Masih Ditahan di Penjara Israel, Ini Datanya
Baca SelengkapnyaMantan pemimpin Hamas angkat bicara terkait serangan Israel yang semakin membabi buta ke Jalur Gaza.
Baca SelengkapnyaMereka tampak dikelilingi oleh tentara pendudukan Israel yang bersenjata lengkap, sementara teriakan perintah terdengar menggema.
Baca SelengkapnyaTertimbun Reruntuhan Akibat Serangan Israel, Bocah Palestina Minta Diselamatkan Paling Akhir Setelah Keluarganya
Baca Selengkapnya