Trump Berencana Larang 43 Negara Masuk ke AS, Ini Daftarnya
Ada negara yang masuk dalam daftar itu dengan alasan belum jelas.

Pemerintah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mempertimbangkan untuk mengeluarkan pembatasan perjalanan yang menyeluruh bagi warga dari puluhan negara sebagai bagian dari larangan baru. Demikian dilaporkan New York Times, Jumat (14/3).
Pejabat AS mengatakan kepada NY Times, ada 43 negara yang terkena dampak yang akan dibagi menjadi tiga kelompok terpisah, dengan tingkat pembatasan yang berbeda.
Kelompok pertama terdiri dari 11 negara, termasuk Afghanistan, Iran, Yaman, Suriah, Kuba, Korea Utara dan Bhutan. Negara-negara itu akan ditetapkan untuk penangguhan visa penuh. Menurut laporan, tidak jelas mengapa Bhutan ada dalam daftar tersebut.

Pada kelompok kedua, terdapat 10 negara, termasuk Rusia, Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar dan Sudan Selatan. Mereka akan menghadapi penangguhan sebagian, yang mempengaruhi visa turis dan pelajar, serta visa imigran lainnya. Pengunjung bisnis dari negara-negara kelompok dua tersebut dapat diizinkan masuk ke Amerika Serikat.
Laporan itu mencatat potensi dimasukkannya Rusia ke dalam daftar tersebut terjadi ketika Presiden AS Donald Trump sedang mengatur ulang hubungan dengan Presiden Rusia Vladimir Putin dan Moskow.
Pada kelompok ketiga, negara-negara meliputi Belarus, Pakistan, St.Lucia, dan Turkmenistan. Mereka akan dipertimbangkan untuk penangguhan sebagian penerbitan visa AS, jika pemerintah mereka tidak berupaya mengatasi kekurangan persyaratan dalam waktu 60 hari, kata laporan itu, seperti dilansir The Times of Israel, Senin (17/3).
Menurut The Times of Israel, larangan tersebut belum jelas apakah itu akan memengaruhi orang-orang dari negara-negara yang sudah memegang visa, atau hanya untuk izin baru.
Pejabat AS yang enggan diketahui identitasnya mengatakan kepada NY Times, daftar tersebut telah dibuat beberapa pekan lalu dan bisa saja mengalami perubahan.
Langkah ini mengingatkan kembali pada larangan pertama Trump terhadap pengunjung dari tujuh negara mayoritas muslim pada 2018.
Trump mengeluarkan perintah eksekutif pada 20 Januari yang mengharuskan pemeriksaan keamanan secara intens terhadap setiap orang asing yang ingin masuk ke AS, guna mendeteksi ancaman keamanan nasional.
Perintah tersebut mengarahkan beberapa anggota kabinet AS untuk menyerahkan daftar negara-negara yang perjalanannya harus ditangguhkan sebagian atau sepenuhnya, paling lambat pada 21 Maret karena “informasi pemeriksaan dan penyaringan mereka sangat kurang.”
Arahan Trump merupakan bagian dari tindakan keras imigrasi yang ia luncurkan pada awal masa jabatan keduanya. Ia memaparkan rencananya dalam pidatonya pada Oktober 2023, dan menegaskan akan membatasi orang-orang dari Jalur Gaza, Libya, Somalia, Suriah, Yaman, dan “Tempat mana pun yang mengancam keamanan kita.”
Reporter Magang: Devina Faliza Rey