Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Turki jamin warga bebas beraktivitas selama masa darurat 3 bulan

Turki jamin warga bebas beraktivitas selama masa darurat 3 bulan Warga Turki di Istambul merayakan kegagalan kudeta militer. ©2016 REUTERS/Yagiz Karahan

Merdeka.com - Pemerintah Turki menetapkan status darurat sipil selama tiga bulan ke depan, untuk menyisir elemen-elemen terlibat kudeta militer. Kebijakan yang diumumkan Presiden Reccep Tayyip Erdogan tadi malam itu diklaim tidak akan mengganggu aktivitas warga.

"Bisnis tidak akan terganggu, demikian juga kehidupan rakyat banyak. Kami tetap menjamin aktivitas perekonomian berlangsung seperti biasa," kata Mehmet Simsek, Wakil Perdana Menteri Turki seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (21/7).

Semsek sekaligus membantah tudingan negara-negara sekutu Turki bahwa sedang terjadi pelanggaran HAM berat terhadap orang-orang terlibat kudeta. Muncul laporan puluhan prajurit kelas rendah ditembak mati tanpa peradilan di pelbagai kota, selepas upaya kudeta militer gagal pekan lalu. "Kami justru sedang memperkuat demokrasi di Turki," kata Semsek.

Orang lain juga bertanya?

Saat membacakan pidato pengumuman status darurat di Istana Kepresidenan Ibu Kota Ankara, Erdogan mengatakan jejaring aktor kudeta terlanjur menyebar di banyak tempat. Upaya pelacakan oleh aparat butuh waktu lebih panjang. "Karenanya penetapan status darurat ini dibutuhkan untuk menyingkirkan semua elemen organisasi teror yang terlibat kudeta," ujarnya.

recep tayyip erdogan

Konferensi Pers Presiden Recep Tayyip Erdogan (c) www.ibtimes.com

Erdogan menjamin penetapan masa darurat di Turki sesuai dengan konstitusi. Penangkapan pelaku kudeta akan dilakukan proporsional, sembari menghormati hak asasi manusia.

Sesuai Pasal 120 Undang-Undang Dasar Turki, pemerintah berhak menetapkan masa darurat apabila terjadi kekacauan serta kekerasan skala nasional. Dalam situasi tersebut aparat hukum bersama tentara, dibolehkan membatasi ruang gerak warga, menetapkan jam malam, hingga menangkap seseorang tanpa surat perintah.

Status darurat ini pernah ditetapkan pada 1987 untuk kawasan yang dihuni Etnis Kurdi. Kebijakan represif itu baru berakhir pada 2002, memicu benih pemberontakan kalangan radikal Kurdi yang ingin merdeka dari Turki.

Sedangkan dalam lima hari terakhir, aparat Turki bergerak cepat menangkap ribuan orang yang diduga terlibat kudeta. Dilaporkan 257 pejabat di kantor perdana menteri dan 492 ulama di direktorat urusan agama telah 'dibersihkan'. Sebanyak 8,800 polisi dipecat dan 6 ribu tentara ditahan, belum termasuk 2.700 hakim dan jaksa, puluhan gubernur dan 100 petugas umum lainnya yang ditahan atas tuduhan makar. Ada pula 20 situs media yang kerap kritis terhadap pemerintah sekarang diblokir.

(mdk/ard)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tegas, KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Petahana Ikut Pilkada Harus Cuti
Tegas, KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Petahana Ikut Pilkada Harus Cuti

Sementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.

Baca Selengkapnya
KPK Hentikan Sementara Penyidikan Dugaan Korupsi Libatkan Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024
KPK Hentikan Sementara Penyidikan Dugaan Korupsi Libatkan Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024

Hal itu demi menghindari adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kasus hukum selama kontestasi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Peserta Pemilu 2024
Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Peserta Pemilu 2024

Hal itu tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo, Anak dan Cucunya ke Luar Negeri
KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo, Anak dan Cucunya ke Luar Negeri

Hal tersebut diungkapkan Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca Selengkapnya
Dua Alasan Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024
Dua Alasan Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024

Proses hukum terhadap calon kepala daerah akan ditunda hingga perhelatan Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya
Masa Tenang Pemilu Berapa Hari? Ketahui Jadwal dan Larangannya
Masa Tenang Pemilu Berapa Hari? Ketahui Jadwal dan Larangannya

Masa tenang pemilu adalah periode waktu yang ditetapkan sebelum hari pemungutan suara di mana semua kegiatan kampanye dan propaganda terkait pemilu.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan
Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan

Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Galak! Jenderal Polisi Ke Pelaku Tawuran Ramadan
VIDEO: Galak! Jenderal Polisi Ke Pelaku Tawuran Ramadan "Tak Akan Saya Keluarkan, Lebaran di Penjara"

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bakal mengandangkan pelaku tawuran saat bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya