Majelis Hakim membacakan putusan atau vonis terhadap mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Kota Administrasi Jakarta Barat, Alex Usman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/3). Alex divonis hukuman pidana 6 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan karena dianggap sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Unitteruptible Power Supply (UPS) di sejumlah Sekolah Menengah Atas di Jakarta.
Korupsi UPS, Alex Usman divonis 6 tahun penjara
Korupsi Pengadaan UPS
Alex Usman saat mendengarkan putusan hakim saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/3).
Ekspresi Alex Usman saat mendengarkan putusan hakim saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/3).
Alex Usman berbicara dengan kuasa hukum saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/3).
Majelis Hakim membacakan putusan atau vonis terhadap mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Kota Administrasi Jakarta Barat, Alex Usman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/3). Alex divonis hukuman pidana 6 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan karena dianggap sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Unitteruptible Power Supply (UPS) di sejumlah Sekolah Menengah Atas di Jakarta.
Majelis Hakim membacakan putusan atau vonis terhadap mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Kota Administrasi Jakarta Barat, Alex Usman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/3). Alex divonis hukuman pidana 6 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan karena dianggap sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Unitteruptible Power Supply (UPS) di sejumlah Sekolah Menengah Atas di Jakarta.
Majelis Hakim membacakan putusan atau vonis terhadap mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Kota Administrasi Jakarta Barat, Alex Usman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/3). Alex divonis hukuman pidana 6 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan karena dianggap sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Unitteruptible Power Supply (UPS) di sejumlah Sekolah Menengah Atas di Jakarta.
Komjen Dharma Pongrekun pesan kepada Pram dan Rano Karno untuk Jakarta
Baca SelengkapnyaKun berharap agar terhadap Pramono Anung-Rano Karno bisa mengatasi permasalahan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Jakarta, Wahyu Dinata menceritakan bagaimana situasi menegangkan saat hari pencoblosan Pilkada Jakarta dilakukan.
Baca SelengkapnyaDari 788 peristiwa kebakaran tersebut, korsleting listrik tetap menjadi penyebab utama kebakaran di Jakarta.
Baca SelengkapnyaDiperkirakan bahwa pada tahun 2025, biaya hidup di beberapa provinsi Indonesia akan meningkat signifikan.
Baca SelengkapnyaKorban dihampiri pelaku yang datang menggunakan sepeda motor. Seketika itu juga, pelaku merampas ponsel yang sedang digenggamnya.
Baca SelengkapnyaFase 2A MRT Jakarta akan menghubungkan Stasiun Bundaran HI hingga Kota sepanjang 5,8 kilometer.
Baca SelengkapnyaPelaku memanfaatkan sanggar fiktif untuk menarik keuntungan dari SPJ.
Baca SelengkapnyaKonser musik ini diisi oleh berbagai musisi dan artis, seperti Ari Lasso, Jamrud, Kangen Band, the Virgin, Ana Zanet, Jamila, dan Selvi Aprilia.
Baca SelengkapnyaBegini penampakan rumah kecil di pemukiman padat penduduk yang dihuni oleh belasan orang.
Baca SelengkapnyaKaryoto banyak menerima pesan masuk terkait anggotanya yang melanggar.
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun 2023, yang hanya berjumlah 57.157.
Baca Selengkapnya