Warga Negara Malaysia Raja Azmi bin Muhamad Yusof yang menghalang-halangi penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni, meninggalkan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (10/10).
Warga negara Malaysia Raja Azmi siap disidangkan
Neneng Sri Wahyuni
Warga Negara Malaysia Raja Azmi bin Muhamad Yusof yang menghalang-halangi penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni, meninggalkan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (10/10).
Warga Negara Malaysia Raja Azmi bin Muhamad Yusof yang menghalang-halangi penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni, meninggalkan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (10/10).
Warga Negara Malaysia Raja Azmi bin Muhamad Yusof yang menghalang-halangi penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni, meninggalkan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (10/10).
Warga Negara Malaysia Raja Azmi bin Muhamad Yusof yang menghalang-halangi penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni, meninggalkan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (10/10).
Warga Negara Malaysia Raja Azmi bin Muhamad Yusof yang menghalang-halangi penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni, meninggalkan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (10/10).
Warga Negara Malaysia Raja Azmi bin Muhamad Yusof yang menghalang-halangi penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni, meninggalkan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (10/10).
Mahfud menilai memaafkan tindak pidana korupsi sama saja melanggar pasal 55 KUHP 'ketika beberapa orang atau lebih terlibat dalam satu tindak pidana'
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan kebebasan serta aspirasi masyarakat memang harus dilindungi oleh semua pihak, termasuk institusi pemerintah
Baca SelengkapnyaKebakaran Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan diduga karena korsleting listrik.
Baca SelengkapnyaPramono akan mendorong kegiatan olahraga yang melibatkan banyak warga.
Baca SelengkapnyaAngka kerugian negara yang diperoleh dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu tidak pernah dijadikan bukti hukum dalam sidang.
Baca SelengkapnyaBanjir juga dipicu peningkatan debit air di sepanjang aliran sungai atau Tukad Mati di wilayah Kelurahan Legian dan Kuta.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pelaku pungli yang meminta uang Rp850 ribu untuk menunjukkan jalur alternatif Puncak.
Baca SelengkapnyaPrabowo juga lantang menyuarakan terkait banyak negara Islam yang tengah berkonflik
Baca SelengkapnyaGubernur Lemhannas RI Tubagus Ace Hasan Syadzily membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Mathla'ul Anwar
Baca SelengkapnyaYenny meminta agar kepolisian memperbaiki kinerja mereka agar tidak mudah mengeluarkan tembakan
Baca SelengkapnyaPrabowo mengatakan, para koruptor dapat mengembalikan uang secara diam-diam
Baca SelengkapnyaMantan Menko Polhukam Mahfud Md menghargai pernyataan Prabowo. Namun terlalu berisiko apalagi jika pengembalian dilakukan diam-diam
Baca Selengkapnya