Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Novel Baswedan bersama perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memberikan keterangan seusai menyerahkan tambahan informasi dan dokumen terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Novel Baswedan bersama perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK melaporkan pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Novel Baswedan dan Perwakilan Pegawai KPK Kembali Sambangi Komnas HAM
Novel Baswedan
Penyidik senior KPK nonaktif, Novel Baswedan memberikan keterangan seusai menyerahkan tambahan informasi dan dokumen terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Novel Baswedan bersama perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK melaporkan pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Novel Baswedan memberikan keterangan seusai menyerahkan tambahan informasi dan dokumen terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam memberikan keterangan seusai menerima dokumen baru dan tambahan informasi terkait pelaporan pelanggaran HAM saat proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Novel Baswedan seusai menyerahkan tambahan informasi dan dokumen terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Novel Baswedan bersama perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK seusai menyerahkan tambahan informasi dan dokumen terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Selain pencegahan, menurut Novel, dalam menangani kasus korupsi juga dibutuhkan penindakan dalam bentuk OTT yang sudah mendarah daging di KPK.
Baca SelengkapnyaPidato yang dimaksud yakni komitmen Ketua Umum Partai Gerindra terhadap pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya.
Baca SelengkapnyaMK memutuskan menolak permohonan karena dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaEks Penyidik Senior KPK Blak-blakan Kehidupan Koruptor: Anaknya Rusak dan Pasangan Selingkuh
Baca Selengkapnyaatas usia 50 tahun menghalangi para pemohon untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaTrik yang kerap dilakukan yakni dengan mengecilkan bandwidth saat melakukan pengajuan melalui sistem lelang.
Baca SelengkapnyaSalah satu trik yang kerap dilakukan yakni dengan mengecilkan bandwidth saat melakukan pengajuan melalui sistem lelang.
Baca SelengkapnyaNovel menyoroti kasus Ghufron yang bersitegang dengan Dewas KPK sudah parah dan sepantasnya mendapatkan sanksi berat.
Baca SelengkapnyaNovel Bersama mantan penyidik KPK lain yang tergabung dalam IM57+ Institute semula Ingin mengikuti seleksi sebagai pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menilai metode OTT yang kerap digunakan penyidik cukup sukses.
Baca Selengkapnya