Artis Nirina Zubir (kanan bawah) melihat para tersangka yang dihadirkan dalam jumpa pers kasus penggelapan aset senilai Rp17 miliar milik keluarganya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021). Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus penggelapan aset milik keluarga Nirina Zubir.
Ini ART yang Gelapkan Aset Senilai Rp17 Miliar Milik Nirina Zubir
Nirina Zubir
Artis Nirina Zubir memberikan keterangan terkait kasus penggelapan aset senilai Rp17 miliar milik keluarganya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021). Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus penggelapan aset milik keluarga Nirina Zubir.
Sebanyak tiga dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kini telah ditahan. Salah satunya Riri Kasmita, mantan asisten rumah tangga (ART) yang bertugas mengasuh orang tua Nirina.
Barang bukti terkait kasus penggelapan aset senilai Rp17 miliar milik keluarganya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Modus penggelapan aset yang dilakukan Riri Kasmita adalah mengalihkan 6 sertifikat tanah dan bangunan atas nama Nirina Zubir serta saudara yang lain tanpa sepengetahuan keluarga.
Nirina menyatakan, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat kasus penggelapan tanah dan bangunan milik orang tuanya itu berkisar Rp17 miliar.
Atas perbuatannya, kelima tersangka akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.
Nirina Zubir tidak bisa menahan tangis haru ketika namanya diumumkan sebagai pemenang Piala Citra untuk kategori Pemeran Utama Perempuan Terbaik di FFI 2024.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Mabes Polri, Jumat (8/11).
Baca SelengkapnyaNusron mengatakan ini ketika menanggapi tentang satuan tugas atau satgas pemberantasan mafia tanah dan targetnya.
Baca SelengkapnyaAria Bima meminta agar Kementerian ATR/BPN harus adil, pembagian tanah untuk rakyat dan pengusaha.
Baca SelengkapnyaNusron menambahkan, Kementerian ATR tak akan puas jika mafia tanah hanya dikenakan delik pidana saja
Baca SelengkapnyaPimpinan komisi II lantas menyinggung soal izin lahan perkebunan sawit
Baca SelengkapnyaNusron lalu membongkar tiga elemen mafia tanah berdasarkan hasil identifikasi.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mendukung komitmen Menteri ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah.
Baca SelengkapnyaNirina asyik bersepeda bersama ribuan orang di Bandung.
Baca SelengkapnyaDua kasus mafia tanah itu terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas
Baca SelengkapnyaKe depan, kata AHY, target operasi tak hanya pada jaringan mafia tanah, termasuk pihak internal Kementerian ATR yang terlibat.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan dari keseluruhan aksi penyelamatan tersebut, nilai terbesar yang berhasil dipulihkan berada di Jawa Tengah sebesar Rp3,4 triliun.
Baca Selengkapnya