Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Larangan Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru

Larangan Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru

Libur Natal dan Tahun Baru

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Larangan Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru

Aktivitas calon penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Pemerintah menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk masa libur Natal dan Tahun Baru sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Salah satu aturannya adalah memerintahkan kepala daerah untuk sosialisasi peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru bagi warga pendatang guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun.

Larangan Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru

Aktivitas calon penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Pemerintah menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk masa libur Natal dan Tahun Baru sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Salah satu aturannya adalah memerintahkan kepala daerah untuk sosialisasi peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru bagi warga pendatang guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun.

Larangan Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru

Bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tiba di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Pemerintah menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk masa libur Natal dan Tahun Baru sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Larangan Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru

Penumpang bersiap menaiki bus AKAP di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Salah satu aturannya adalah memerintahkan kepala daerah untuk sosialisasi peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru bagi warga pendatang guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun.

Larangan Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru

Penumpang berada di dalam bus AKAP saat menunggu keberangkatan di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Pemerintah menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk masa libur Natal dan Tahun Baru sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Larangan Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru

Penumpang berada di dalam bus AKAP saat menunggu keberangkatan di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Salah satu aturannya adalah memerintahkan kepala daerah untuk sosialisasi peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru bagi warga pendatang guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun.

Larangan Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru

Petugas memeriksa sertifikat vaksinasi penumpang bus AKAP saat tiba di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Pemerintah menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk masa libur Natal dan Tahun Baru sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Larangan Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru

Penumpang bus AKAP menunjukkan sertifikat vaksinasi saat tiba di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Salah satu aturannya adalah memerintahkan kepala daerah untuk sosialisasi peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru bagi warga pendatang guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun.

Larangan Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru

Aktivitas calon penumpang bus AKAP di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Pemerintah menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk masa libur Natal dan Tahun Baru sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Larangan Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru

Aktivitas calon penumpang bus AKAP di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Salah satu aturannya adalah memerintahkan kepala daerah untuk sosialisasi peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru bagi warga pendatang guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun.

Cegah Kecelakaan Maut, Jasa Marga Pasang Puluhan Pita Kejut di Tol Semarang-Batang
Cegah Kecelakaan Maut, Jasa Marga Pasang Puluhan Pita Kejut di Tol Semarang-Batang

Terdapat 30 pita kejut yang dipasang di tiga ruas tol. Masing-masing di KM 350 hingga KM 360 serta di KM 400.

Baca Selengkapnya
Marak Pemalakan saat Libur Nataru, Kapolri Perintahkan Jajaran Perbanyak Patroli di Tempat Wisata
Marak Pemalakan saat Libur Nataru, Kapolri Perintahkan Jajaran Perbanyak Patroli di Tempat Wisata

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kepolisian di setiap wilayah memperbanyak patroli sebagai upaya mengantisipasi pemalakan di jalur wisata.

Baca Selengkapnya
Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen, Jumlah Penumpang Hanya Naik 2,6 Persen Selama Libur Nataru
Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen, Jumlah Penumpang Hanya Naik 2,6 Persen Selama Libur Nataru

Untuk jumlah akumulatif pergerakan penumpang pesawat domestik pada periode 18 hingga 25 Desember 2024, tercatat sebanyak 1.839.552 orang.

Baca Selengkapnya
Libur Natal dan Tahun Baru, Tol Fungsional Jogja-Solo Dilintasi 113.686 Kendaraan
Libur Natal dan Tahun Baru, Tol Fungsional Jogja-Solo Dilintasi 113.686 Kendaraan

Angka tersebut merupakan angka kumulatif volume lalu lintas GT Prambanan arah keluar dan GT Prambanan arah masuk.

Baca Selengkapnya
FOTO: Libur Natal dan Tahun Baru, Puncak Tugu Monas Buka Sampai Malam
FOTO: Libur Natal dan Tahun Baru, Puncak Tugu Monas Buka Sampai Malam

Selain memperpanjang jam operasional, pihak pengelola Monas turut menghadirkan sejumlah atraksi wisata malam, seperti air mancur menari dan video mapping.

Baca Selengkapnya
Banyak Pertunjukan di Libur Natal dan Tahun Baru, Ancol Dipadati 26 Ribu Orang Hari Ini
Banyak Pertunjukan di Libur Natal dan Tahun Baru, Ancol Dipadati 26 Ribu Orang Hari Ini

Taman Impian Jaya Ancol dikunjungi 26 ribu orang pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)

Baca Selengkapnya
Budi Gunawan: Situasi Nasional saat Libur Natal dan Tahun Baru Aman Terkendali
Budi Gunawan: Situasi Nasional saat Libur Natal dan Tahun Baru Aman Terkendali

Budi Gunawan memastikan keamanan masyarakat saat libur natal dan tahun baru (nataru) 2024.

Baca Selengkapnya
Daftar Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta saat Libur Natal dan Tahun Baru
Daftar Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta saat Libur Natal dan Tahun Baru

Perjalanan dari Jakarta menuju Yogyakarta akan melintasi 10 ruas tol.

Baca Selengkapnya
Kenali 4 Risiko Kejahatan Keuangan saat Libur Natal dan Tahun Baru
Kenali 4 Risiko Kejahatan Keuangan saat Libur Natal dan Tahun Baru

YLKI menggarisbawahi empat hal penting yang harus diperhatikan oleh konsumen untuk mengurangi risiko kejahatan keuangan.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada Libur Natal dan Tahun Baru
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada Libur Natal dan Tahun Baru

Pemprov Jakarta meniadakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Hal ini bertepatan dengan libur nasional dalam rangka Natal dan Tahun Baru.

Baca Selengkapnya
MRT Ubah Jam Operasional Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Perubahan Jadwalnya
MRT Ubah Jam Operasional Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Perubahan Jadwalnya

PT MRT Jakarta mengubah operasional layanan pada 25-26 Desember 2024

Baca Selengkapnya
Mengenal Sejarah Panjang Stasiun Pasar Senen yang Ramah Kantong saat Libur Natal dan Tahun Baru
Mengenal Sejarah Panjang Stasiun Pasar Senen yang Ramah Kantong saat Libur Natal dan Tahun Baru

Stasiun ini masih menjadi tonggak perkembangan transportasi kereta api di Indonesia.

Baca Selengkapnya