Sejumlah pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memakai rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (15/6/2023). KPK menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM tahun 2020-2022. Dari 10 orang tersebut, KPK baru menahan sembilan tersangka.
Korupsi Tukin, Ini Potret Barisan Pegawai Kementerian ESDM Berbaju Tahanan KPK
KPK
Mereka yang ditahan adalah Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, staf PPK Lernhard Febian Sirait, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, PPK Haryat Prasetyo, dan Operator SPM Beni Arianto.
Kemudian Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annashikhah, Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine, serta Bendahar Pengeluaran Abdullah.
Mereka ditahan selama 20 hari pertama sejak 15 Juni 2023 hingga 4 Juli 2023.
"Bermula dari adanya informasi masyarakat, KPK kemudian melakukan pengembangan penyelidikan serta memperoleh data dan informasi dari PPATK, BPKP, dan Kementerian Keuangan. Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti permulaan yang KPK temukan lalu dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6).
Kasus ini berawal saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran tunjangan kinerja dengan total sebesar Rp221.924.938.176,00 selama 2020 hingga 2022.
Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral yang sudah dijadikan tersangka ini diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi.
Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya sebesar Rp1.399.928.153, namun dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373, atau terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720.
Skema subsidi LPG mempertimbangkan banyak pihak, khususnya pelaku UMKM.
Baca SelengkapnyaImbauan ini ditujukan kepada menteri dan wakil menteri yang belum mendaftarkan diri sebagai wajib lapor LHKPN.
Baca SelengkapnyaKPK berdalih pernah tiga kali menerima laporan gratifikasi oleh pihak yang bukan penyelenggara negara dan semuanya tidak ditindaklanjuti,
Baca SelengkapnyaPengelolaan energi di masa depan bagi PGN perlu berkolaborasi dengan civitas academica untuk mengembangkan riset yang inovatif.
Baca SelengkapnyaHarga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaGuna mengoptimalkan dan mengakselerasi kajian itu, dirinya diberikan amanat oleh Presiden Prabowo sebagai Ketua Tim Khusus Subsidi.
Baca SelengkapnyaSahbirin Noor, yang menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan, lebih dikenal dengan sebutan 'Paman Birin'.
Baca SelengkapnyaDari 10 kandidat yang ada saat ini belum ada yang sosok yang dianggap cocok untuk memimpin KPK.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Abraham Samad mendesak agar sejumlah kasus yang berhubungan dengan keluarga mantan Jokowi agar dapat segera diusut.
Baca SelengkapnyaLembaga anti-rasuah ini yakin MA pimpinan Sunarto masih memiliki integritas dalam memutus PK Mardani H Maming.
Baca SelengkapnyaDireskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan Pahala berlangsung selama kurang hampir tujuh jam lamanya.
Baca SelengkapnyaKemudahan PT PLN dalam memberikan izin penggunaan PLTS Atap memberikan angin segar dalam transisi energi bersih untuk mendukung keberlanjutan lingkungan.
Baca Selengkapnya