Terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat tiba menghadiri sidang membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9). Anas Urbaningrum sebelumnya dituntut JPU 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan terkait kasus dugaan suap gratifikasi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Sidang pledoi Anas terkait kasus Hambalang
Anas Ditahan
Anas Urbaningrum saat hendak duduk di kursi terdakwa.
Anas Urbaningrum saat mengikuti sidang pledoi kasus Hambalang di Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9).
Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus Hambalang di Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9).
Anas berkilah tuntutan yang dilayangkan kepadanya tak sesuai dengan fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan.
Anas juga menilai adanya pengabaian terhadap fakta persidangan atas keterangan saksi yang disumpah memperlihatkan bahwa tuntutan JPU bukan atas dasar kejujuran dan sikap objektif.
Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus Hambalang di Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9).
Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus Hambalang di Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9).
Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus Hambalang di Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9).
Anas Urbaningrum usai membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus Hambalang di Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9).
Anas mengatakan, partai yang dipimpinnya tengah menilai dan menimbang pasangan capres-cawapres yang berlaga dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan perlu kecermatan dan pertimbangan sebelum memutuskan mendukung siapa.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum menyatakan PKN tidak terpengaruh jargon koalisi dalam menentukan dukungan ke Capres.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Megawati meminta Presiden Jokowi untuk membubarkan KPK.
Baca SelengkapnyaMenurut Anas, koalisi yang ada saat ini masih bisa berubah.
Baca SelengkapnyaSurat pernyataan 'Temu Kangen Anas' menyebut acara ini tidak akan mengandung unsur politik.
Baca SelengkapnyaBawaslu menilai Pilkada sangat rentan memicu masalah besar.
Baca SelengkapnyaCara membayar kebaikan negara itu menurut Anas dengan kembali terjun politik.
Baca SelengkapnyaAnas belum memutuskan arah dukungan pada Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya"Jadi saya tegaskan, saya melihat tidak ada bacapres yang dijegal secara tidak wajar di luar jalur politik," kataAnas.
Baca SelengkapnyaAnas mengatakan silahturahmi menjadi tak baik apabila dipaksakan.
Baca SelengkapnyaNamun, dalam acara tersebut mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu tak ujuk-ujuk digantung. Dia justru merayakan momen ulang tahunnya yang ke-54.
Baca Selengkapnya