Terdakwa pengacara Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/9). Sebelumnya, OC Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN Medan sebesar USD 27.000 dan 5.000 dollar Singapura dalam penanganan beberapa kasus.
Bacakan eksepsi, OC Kaligis minta blokir rekening dibuka
OC Kaligis Ditangkap Paksa KPK
Saat menyampaikan nota keberatannya, OC Kaligis mengajukan permohonan kepada majelis hakim supaya memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK untuk membuka kembali rekeningnya yang diblokir.
OC Kaligis juga bercerita bahwa dirinya telah memecat 70 persen karyawannya karena tak sanggup memberikan gaji setelah rekeningnya diblokir.
Selain itu, OC Kaligis juga meminta majelis hakim menambah durasi jam besuk bagi keluarga dan kuasa hukumnya.
OC Kaligis membacakan nota keberatan atas dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/9).
OC Kaligis membacakan nota keberatan atas dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/9).
OC Kaligis membacakan nota keberatan atas dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/9).
Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaPDIP belum mengetahui langkah hukum ke depan pasca PTUN menolak gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaGugatan PDIP terkait pencalonan Gibran sebagai wapres Prabowo sebelumnya ditolak PTUN Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy merespons putusan PTUN tersebut.
Baca SelengkapnyaSidang ini ditunda sampai 24 Oktober 2024. Tepat empat hari setelah pelantikan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaGugatan PDIP terhadap KPU itu masuk ke PTUN Jakarta sejak April 2024.
Baca SelengkapnyaEmpat kader PDIP menggugat SK kepengurusan partainya ke PTUN.
Baca SelengkapnyaEmpat orang kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) seperti Pepen Noor, Ungut, Ahmad dan Endang Indra Saputra.
Baca SelengkapnyaSidang etik Nurul Ghufron dijadwalkan berlangsung pada Jumat (6/9).
Baca SelengkapnyaPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.
Baca Selengkapnya