Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/12). Majelis hakim menetapkan Andi Narogong secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Dia pun dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Andi Narogong juga harus membayar uang pengganti USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar.
Terbukti korupsi e-KTP, Andi Narogong divonis 8 tahun bui
Andi Narogong
Andi Narogong saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Andi Narogong saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Andi Narogong saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Andi Narogong saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Andi Narogong saat mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Andi Narogong saat mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Andi Narogong saat mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dalam sambutannya menyoroti pentingnya gerakan ini sebagai wujud upaya meningkatkan layanan publik.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.
Baca SelengkapnyaMemastikan bahwa tidak ada kelangkaan blangko pada e-KTP
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta membuka pendaftaran PPDB 2024 secara daring jenjang SD hingga SMA pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, aturan pembelian LPG 3 Kg dengan menggunakan KTP akan dilakukan secara bertahap.
Baca SelengkapnyaHadirnya GovTech nantinya akan meningkatkan e-Government Development Index (EGDI).
Baca SelengkapnyaKTP elektronik ini bisa membuat data biometrik, yakni sidik jari dan iris mata, yang mana itu tersimpan di dalam chip khusus di indentitas tersebut.
Baca SelengkapnyaProgam jemput bola ini memudahkan pelayanan administrasi kependudukan bagi yang tidak mampu datang ke kantor Dispendukcapil.
Baca Selengkapnya92 ribu NIK itu terdiri dari 81.119 warga yang telah meninggal dunia dan 11.374 warga yang RT-nya sudah tidak ada.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menyediakan layanan mengganti KTP rusak gratis.
Baca SelengkapnyaSebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.
Baca SelengkapnyaPemerintah terlah resmi mewajibkan pembelian LPG 3kg pakai KTP.
Baca Selengkapnya