Majelis hakim membacakan putusan saat sidang vonis dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Terbukti Tukar Sabu dengan Tawas, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Irjen Teddy Minahasa
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Jon Saragih memutuskan Teddy bersalah karena menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5).
Dalam kasus ini, Jon menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ekspresi kuasa hukum terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris saat mendengarkan putusan majelis hakim dalam sidang vonis terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk Teddy tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa sebelumnya menuntut jenderal bintang dua tersebut dengan pidana hukuman mati. Teddy diyakini Jaksa bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa berdiskusi dengan kuasa hukumnya seusai mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa berdiskusi dengan kuasa hukumnya seusai mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa berdiskusi dengan kuasa hukumnya seusai mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya dugaan keterlibatan anggota TNI.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan sabu seberat 1,2 kilogram yang disimpan di bawah meja cuci piring
Baca SelengkapnyaSaat ini, kasus tersebut masih didalami Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDisebutkan satu-persatu pengunjung diciduk, termasuk beberapa WN Malaysia.
Baca SelengkapnyaSebagian besar pengunjung yang menjadi korban adalah WNA asal Malaysia diperas hingga mencapai Rp32 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam pengukapan narkoba oleh kepolisian tidak jarang juga menyasar kepada para pengguna narkoba
Baca SelengkapnyaMary Jane akhirnya dipulangkan ke negara asalnya, Filipina, setelah mendekam selama hampir 15 tahun di penjara Indonesia karena kasus penyelundupan narkoba.
Baca SelengkapnyaOperasi ini dilaksanakan di berbagai lokasi di Jawa Barat, khususnya di Kecamatan Cibinong di Kabupaten Bogor dan Kecamatan Bojongsoang di Kabupaten Bandung.
Baca SelengkapnyaPengungkapan itu dilaksanakan melalui operasi gabungan antara Bareskeim Polri, Bea Cukai Jabar, beserta Dirjen Bea dan Cukai.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra menilai pengguna narkoba ini sebenarnya merupakan korban.
Baca SelengkapnyaBahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.
Baca SelengkapnyaPencegahan kasus narkoba juga nantinya tidak hanya akan berhenti sampai di situ saja
Baca Selengkapnya