Warga memilih pakaian bekas impor yang dijual pedagang di Pasar Baru Metro Atom, Jakarta, Jumat (6/12).
Pakaian Bekas Impor Masih Banyak Peminat di Ibu Kota
Tekstil
Di tengah ramainya produk pakaian baru baik lokal maupun internasional, pakaian bekas produk impor yang dijual di kios-kios pasar masih banyak peminatnya di berbagai kalangan.
Banyaknya peminat dikarenakan harga pakaian bekas produk impor yang ditawarkan sangat terjangkau.
Biasanya pakaian bekas ini dijual pedagang dengan digantung-gantung di kios pasar tradisional, salah satunya di Pasar Baru Metro Atom, Jakarta.
Kondisi salah satu kios pedagang yang menjual pakaian bekas produk impor di Pasar Baru Metro Atom, Jakarta.
Manajemen Sritex telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Baca SelengkapnyaPutusan Kasasi ini mempertegas keputusan Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya, yang menguatkan status kepailitan bagi Grup Sritex.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan mengklaim tidak mempunyai wewenang untuk menindak masalah yang dikeluhkan APSyFI.
Baca SelengkapnyaMendag Budi menyebut keseluruhan kain impor diduga ilegal tersebut berasal dari China.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil menyiapkan solusi untuk mengatasi keterbatasan lahan parkir yang kerap ditemui di pasar-pasar.
Baca SelengkapnyaPT Sritex menjadi pabrik tekstil Indonesia yang patut diapresiasi.
Baca SelengkapnyaPengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Baca SelengkapnyaPasar Babat jadi primadona masyarakat Lamongan dan sekitarnya untuk berbelanja.
Baca SelengkapnyaKondisi ini sudah berlangsung dua tahun terakhir. Penyebabnya, pedagang pasar tak mau dipindah ke tempat relokasi saat ini.
Baca SelengkapnyaBegini penampilan santai Komjen Luthfi saat sedang berkunjung ke sebuah pasar tradisional di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKementerian Perindustrian menawarkan tiga strategi agar industri tekstil dalam negeri tetap bangkit.
Baca SelengkapnyaKondisi ini terjadi ketika diberlakukan Permendag 8 tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Baca Selengkapnya