Bulu Kucing yang Rontok Najis atau Tidak? Ini Penjelasannya Menurut Islam
Kucing adalah hewan yang menggemaskan dengan tingkah lakunya yang kerap membuat kita tersenyum.
Hewan berbulu ini sangat disukai oleh banyak orang karena sering menunjukkan gelagat yang mencuri perhatian. Namun, pernahkah Anda mengalami saat sedang sholat tiba-tiba ada kucing yang tiduran di atas sajadah? Atau mungkin kucing tersebut menggigit atau menjilat kaki Anda saat beribadah?
Bulu kucing yang rontok di sajadah, mukenah, atau pakaian sholat lainnya juga bisa menjadi perhatian. Lantas, apakah bulu kucing mengandung najis dan bisa membatalkan ibadah? Dikutip dari NU Online, berikut penjelasannya.
-
Apa saja bahaya bulu kucing untuk pernapasan? Nah, berikut ini adalah beberapa bahaya bulu kucing bagi pernapasan yang penting untuk Anda ketahui, terutama jika Anda memiliki kucing sebagai hewan peliharaan di rumah. Semoga bermanfaat. 7 Bahaya Bulu Kucing bagi Pernapasan 1. Memicu Alergi PernapasanBulu kucing dapat menjadi pemicu utama alergi pernapasan, terutama bagi individu yang memiliki sensitivitas terhadap protein yang ada pada bulu, kulit mati, air liur, dan urine kucing. Saat bulu kucing terhirup, alergen yang melekat pada bulu tersebut dapat memicu reaksi alergi seperti bersin, hidung tersumbat, mata berair, dan tenggorokan gatal.
-
Kenapa bulu kucing bisa bahaya untuk pernapasan? Sumber utama masalah bukan hanya bulu itu sendiri, melainkan protein yang ditemukan dalam air liur, urine, dan kulit mati kucing yang melekat pada bulu.Ketika bulu ini tersebar di udara, partikel mikroskopis yang mengandung alergen dapat memicu berbagai masalah pernapasan.
-
Kapan bulu kucing rontok berlebihan? Jika terjadi secara berlebihan, bisa jadi ada masalah serius yang menyebabkannya.
-
Bagaimana cara mengatasi bulu kucing rontok? Bawa kucing Anda ke dokter hewan untuk mendapatkan diagnosis dan pengobatan yang tepat. Dokter hewan mungkin akan memberikan obat anti parasit, anti jamur, atau antibiotik sesuai dengan jenis infeksi yang dialami kucing Anda.
-
Apa arti menginjak kotoran kucing? Menginjak kotoran kucing seringkali dianggap sebagai pertanda buruk atau keberuntungan, tetapi apakah benar demikian?
-
Apa yang menyebabkan bulu kucing rontok? Bulu kucing yang rontok adalah hal yang normal terjadi, namun jika terjadi secara berlebihan, bisa jadi ada masalah serius yang menyebabkannya.
Penjelasan Fiqih Tentang Najis Bulu Kucing
Dalam literatur fiqih dijelaskan bahwa bagian tubuh yang terpotong dari hewan yang masih hidup, status suci dan najisnya sama seperti bangkai hewan tersebut. Misalnya, bangkai dari hewan yang dihukumi suci seperti ikan dan belalang, maka potongan tubuhnya juga suci. Sebaliknya, jika bangkai hewan dihukumi najis, potongan tubuhnya juga najis, seperti pada hewan selain ikan dan belalang. Hal ini didasarkan pada hadits:
مَا قُطِعَ مِنْ حَيٍّ فَهُوَ مَيِّتٌ
“Sesuatu yang terpisah dari hewan yang hidup, maka statusnya seperti halnya dalam keadaan (menjadi) bangkai” (HR Hakim).
Namun, ada pengecualian untuk rambut atau bulu hewan. Jika bulu rontok berasal dari hewan yang halal dimakan, maka dihukumi suci. Sebaliknya, jika berasal dari hewan yang tidak halal dimakan, maka bulu tersebut dihukumi najis. Misalnya, bulu ayam, kambing, atau sapi yang halal dimakan dihukumi suci, sementara bulu tikus, anjing, atau keledai yang haram dimakan dihukumi najis.
Bulu Kucing Menurut Islam
Lalu, bagaimana dengan bulu kucing yang rontok? Bukankah kucing adalah hewan yang haram dimakan? Dalam hal ini, para ulama mengkategorikan bulu kucing sebagai benda yang najis. Namun, najis ini dihukumi ma’fu (ditoleransi, dimaafkan) ketika dalam jumlah sedikit. Ini juga berlaku dalam jumlah banyak bagi orang-orang yang sering berinteraksi dengan kucing, seperti dokter hewan dan petugas salon kucing.
Hukum Najis Ma'fu Bulu Kucing
Ketentuan ini dirangkum dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri ala Ibni Qasim al-Ghazi:
(وما قطع من) حيوان (حي فهو ميت الا الشعر) اى المقطوع من حيوان مأكول وفى بعض النسخ الا الشعور المنتفع بها فى المفارش والملابس وغيرها (قوله المقطوع من حيوان مأكول) اى كالمعز مالم يكن على قطعة لحم تقصد او على عضو ابين من حيوان مأكول والا فهو نجس تبعا لذلك وخرج بالمأكول غيره كالحمار والهرة فشعره نجس لكن يعفى عن قليله بل وعن كثيره فى حق من ابتلى به كالقصاصين
“Sesuatu yang terputus dari hewan yang hidup, maka dihukumi sebagai bangkai, kecuali rambut yang terputus dari hewan yang halal dimakan. Dalam sebagian kitab lainnya tertulis ‘kecuali rambut yang diolah menjadi permadani, pakaian, dan lainnya.’ Rambut yang terputus dari hewan yang halal dimakan ini seperti bulu pada kambing. Kesucian rambut ini selama tidak berada pada potongan daging yang sengaja dipotong, atau berada pada anggota tubuh yang terpotong dari hewan yang halal dimakan. Jika rambut berada dalam dua keadaan tersebut maka dihukumi najis, sebab mengikut pada status anggota tubuh yang terpotong itu. Dikecualikan dengan redaksi ‘hewan yang halal dimakan’ yakni rambut atau bulu hewan yang tidak halal dimakan, seperti keledai dan kucing. Maka bulu dari hewan tersebut dihukumi najis. Namun najis ini dihukumi ma’fu ketika dalam jumlah sedikit, bahkan dalam jumlah banyak bagi orang yang sering dibuat kesulitan dengan bulu tersebut, seperti bagi para tukang pemotong bulu” (Syekh Ibrahim al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri ala Ibni Qasim al-Ghazi, juz 2, hal. 290).
Pengaruh Bulu Kucing Terhadap Air
Najis ma’fu dari bulu kucing juga berlaku ketika bulu tersebut mengenai air yang kurang dari dua kullah. Air tersebut tidak dihukumi najis dan tetap bisa digunakan untuk bersuci. Hal ini dijelaskan dalam kitab Fath al-Wahab:
(و لا بملاقاة نجس لا يدركه طرف) أي بصر لقلته كنقطة بول (و) لا بملاقاة (نحو ذلك) كقليل من شعر نجس
“Air tidak najis sebab bertemu dengan najis yang tidak dapat dijangkau oleh mata, karena sangat kecilnya najis tersebut, seperti setetes urin. Dan juga dengan bertemu najis yang lain, seperti terkena bulu najis yang sedikit” (Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab, juz 1, hal. 28).
Batasan sedikit atau banyaknya bulu kucing yang rontok ditentukan oleh ‘urf (penilaian masyarakat secara umum). Jika masyarakat menganggap bulu kucing yang rontok masih sedikit, seperti dua atau tiga helai, maka dihukumi najis ma’fu. Namun, jika dianggap banyak, maka dihukumi najis yang tidak dima’fu, kecuali bagi orang-orang yang sulit menghindarinya.
Rontokan bulu kucing dihukumi sebagai najis ma’fu (ditoleransi) selama dalam jumlah sedikit, dan najis yang tidak ditoleransi ketika dalam jumlah banyak, kecuali bagi orang yang sering berinteraksi dengan kucing. Memelihara kucing diperbolehkan, namun penting untuk menjaga kesucian pakaian dan tubuh kita agar ibadah yang dilakukan tidak terganggu oleh najis bulu kucing. Wallahu a’lam.