Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Mengurus Akte Kelahiran, Perhatikan Syarat dan Langkah-langkahnya

Cara Mengurus Akte Kelahiran, Perhatikan Syarat dan Langkah-langkahnya ilustrasi akta kelahiran. ©casip.bandungkab.go.id

Merdeka.com - Kelahiran buah hati tentunya menjadi kebahagiaan tersendiri bagi setiap pasangan. Kehadirannya melengkapi lingkungan kecil keluarga. Untuk menyambutnya, jangan lupa juga untuk membuatkan akte kelahiran untuk si kecil.

Akte kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan dinas kependudukan dan catatan sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam kartu keluarga dan diberi nik sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Akte kelahiran sangat penting dan memiliki banyak manfaat. Mulai sebagai dokumen sah mengenai identitas seseorang, syarat mendaftar sekolah, salah satu berkas untuk melamar pekerjaan, hingga sebagai syarat pencatatan perkawinan.

Meski perannya sangat penting, namun masih banyak orang tua yang menunda pembuatan akte kelahiran bagi buah hati mereka. Padahal, cara mengurus akte kelahiran tidak serumit yang dibayangkan.

Melansir dari Dinas Registrasi Kependudukan Kota Aceh, berikut cara mengurus akte kelahiran yang bisa menjadi referensi Anda untuk membuat akte kelahiran.

Pelaporan Kelahiran

Akta kelahiran merupakan syarat utama bagi seseorang jika ingin mendapatkan pelayanan publik. Sebagai generasi penerus, anak-anak memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara. Salah satunya yaitu memiliki identitas diri, atau akte kelahiran yang sangat memengaruhi pengakuan kewarganegaraannya.

Langkah pertama dalam cara mengurus akte kelahiran adalah dengan mengurus pelaporan kelahiran. Namun, persyaratan dari pelaporan kelahiran yang sudah ditentukan mungkin akan ada perbedaan. Pasalnya, setiap daerah memiliki kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda. Persyaratan yang diperlukan nantinya antara lain adalah sebagai berikut:

  • Dinas
  • Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan
  • Puskesmas Kecamatan
  • Rumah Sakit, dan
  • Loket pelayanan lainnya.
  • Sesuai UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor. Biayanya gratis. Waktu pelayanannya yaitu 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. Lokasi pelayanannya sendiri berada di Kelurahan.

    Untuk memperoleh layanan pelaporan kelahiran harus memenuhi syarat berikut ini:

  • Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ Dokter/ Bidan/ Pilot /Nachkoda
  • Asli dan fotokopi KK bagi penduduk/ SKSKPNP bagi penduduk non-permanen
  • Asli dan fotokopi KTP orangtua/ SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu
  • Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orangtua
  • Asli dan fotokopi paspor bagi warga negara asing
  • Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, dan
  • Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
  • Cara Mengurus Akte Kelahiran

    Setelah itu, Anda sebagai orang tua mengurus akta kelahiran anak di Suku Dinas Dukcapil Kotamadya. Waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. Biaya dalam cara mengurus akte kelahiran ini gratis.

    Syarat yang diperlukan dalam dalam cara mengurus akte kelahiran adalah sebagai berikut:

    1. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
    2. Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya
    3. Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua
    4. Fotokopi KK dan KTP orangtua
    5. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
    6. Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

    Proses Pembuatan Akte Kelahiran Baru

  • Nomor Induk Kependudukan
  • Kartu Keluarga yang telah diperbaharui
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Identitas Anak
  • e-ID BPJS Kesehatan.
  • Tahap Pertama: Pemohon atau pelapor mengisi formulir dan mengumpulkan syarat

    1. Pemohon mengisi formulir yang sudah disediakan pihak Puskesmas, RS atau Klinik
    2. Mengumpulkan syarat sebagai berikut: KK Asli - Fotokopi akta nikah orangtua 1 lembar - Fotokopi KTP orangtua 1 lembar - Fotokopi KTP 2 orang saksi 1 lembar

    Tahap Kedua: Pihak Puskesmas, RS atau Klinik menginput data

    1. Admin Puskesmas, RS atau Klinik menerima persyaratan pemohon
    2. Admin menginput permohonan pemohon melalui aplikasi Si Dukun 3 in 1
    3. Admin melakukan scan berkas, kemudian mengunggah persyaratan melalui aplikasi tersebut.

    Tahap Ketiga: Pihak Dukcapil memverifikasi kelengkapan pemohon yang diinput pihak Puskesmas, RS atau Klinik

    1. Pihak Dukcapil memverifikasi data inputan admin Puskesmas, RS atau Klinik
    2. Pihak Dukcapil memverifikasi data unggahan persyaratan pemohon
    3. Pihak Dukcapil memproses dokumen kependudukan, yakni NIK, KK, Akta Kelahiran, KIA, No ID Kepersertaan BPJS Kesehatan bagi bayi
    4. Pihak Dukcapil mengirim dokumen kependudukan ke Puskesmas, RS atau Klinik.

    Tahap Keempat: Selesai

    Jika semua berkas sudah di urus sebagaimana sesuai dengan ketentuan diatas, maka selesai dan tinggal menunggu saja.

    Manfaat Akte Kelahiran

    Setelah mengetahui cara mengurus akte kelahiran, Anda bisa merasa tenang karena Anda telah mengurus dokumen yang akan sangat berguna bagi kehidupan anak Anda.

    Ya, manfaat akta kelahiran bukan sekedar sebagai dokumen tentang identitas seseorang. Akta kelahiran akan digunakan oleh seseorang bahkan ketika dirinya sudah dewasa nanti. Beberapa manfaat akta kelahiran tersebut antara lain adalah:

  • merupakan wujud pengakuan negara mengenai status seorang individu
  • perdata dan kewarganegaraan seseorang
  • sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah
  • sebagai salah satu syarat ketika hendak mendaftar sekolah TK hingga perguruan tinggi.
  • sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan
  • sebagai syarat pembuatan KIA
  • sebagai syarat untuk pengurusan tunjangan keluarga
  • sebagai syarat pencatatan perkawinan
  • sebagai syarat pengangkatan anak, pengesahan anak
  • sebagai syarat ketika hendak mengurus beasiswa.
  • (mdk/ank)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Permudah Masyarakat Dapat Dokumen, Akses Layanan Dukcapil DKI Diminta Diperluas
    Permudah Masyarakat Dapat Dokumen, Akses Layanan Dukcapil DKI Diminta Diperluas

    Dukcapil DKI Jakarta sudah mempunyai aplikasi Alpukat Betawi dan Dariku Untukmu.

    Baca Selengkapnya
    Cara Cek Akta Nikah Online, Ketahui Langkah Mudah untuk Cek Status Seseorang
    Cara Cek Akta Nikah Online, Ketahui Langkah Mudah untuk Cek Status Seseorang

    Cara cek akta nikah online bisa dilakukan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

    Baca Selengkapnya
    Cara Cek Nomor Akta Nikah Online, Berikut Langkah-Langkahnya
    Cara Cek Nomor Akta Nikah Online, Berikut Langkah-Langkahnya

    Dengan akses yang lebih mudah ini, masyarakat tidak lagi terhambat oleh jarak atau waktu untuk mendapatkan informasi penting mengenai status perkawinan mereka.

    Baca Selengkapnya
    Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Layanan Proaktif Dukcapil untuk Pemilih Pemula
    Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Layanan Proaktif Dukcapil untuk Pemilih Pemula

    Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya layanan proaktif dari Dukcapil dalam menerbitkan KTP bagi pemilih pemula.

    Baca Selengkapnya
    Sekretaris Ditjen Dukcapil Ingatkan Daerah Hati-Hati Terbitkan NIK Baru Jelang Pilkada Serentak
    Sekretaris Ditjen Dukcapil Ingatkan Daerah Hati-Hati Terbitkan NIK Baru Jelang Pilkada Serentak

    Hani Syopiar Rustam meminta dinas Dukcapil untuk menuntaskan perekaman KTP-el jelang Pilkada Serentak 2024.

    Baca Selengkapnya