Cara Perpanjang STNK Motor Kredit tanpa BPKB, Mudah dan Anti Ribet
Merdeka.com - Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu tanggung jawab penting bagi pemilik kendaraan bermotor. Namun sebelumnya, dibutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan pembayaran STNK motor.
Dibutuhkan STNK, KTP pemilik, dan BPKB kendaraan jika Anda ingin melakukan perpanjangan STNK. Namun bagi pemilik motor yang masih dalam kondisi kredit, mungkin proses perpanjangan STNK akan membuat mereka bingung, terutama jika Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada di leasing.
Meski tanpa BPKB di tangan, ada cara perpanjang STNK motor kredit yang masih bisa Anda lakukan. Tentu saja cara perpanjang STNK motor kredit ini bisa Anda coba tanpa perlu membawa BPKB asli.
-
Bagaimana cara mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Cara mengurus STNK hilang tanpa BKPB, Anda perlu memperhatikan beberapa syarat yang dibutuhkan. Mulai dari fotokopi berkas-berkas hingga proses pengecekan fisik yang biasa dilakukan. Selain itu, Anda juga perlu mengetahui perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk menerbitkan kembali STNK hilang.
-
Apa saja syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Dari beberapa syarat berikut tidak semua harus dilengkapi, namun disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Berikut adalah beberapa syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB, perlu Anda perhatikan: • KTP sesuai dengan STNK yang hilang • Surat leasing (jika BPKB di leasing) • Fotokopi BPKB dilegalisir • Surat Keterangan Pembuatan BPKB (jika BPKB hilang) • Surat kuasa (jika pengurusan STNK hilang diwakilkan oleh orang lain yang diberi kepercayaan)
-
Dimana mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Pergi ke kantor samsat dengan di mana kendaraan Anda terdaftar dan tercatat di kantor tersebut.
-
Kenapa gadai BPKB motor bisa jadi solusi? Gadai BPKB motor di Pegadaian merupakan solusi cepat dan praktis untuk mendapatkan dana tunai tanpa harus kehilangan kendaraan.
-
Dimana kita bisa gadai BPKB motor? Datangi kantor Pegadaian terdekat yang sesuai dengan wilayah plat nomor kendaraan Anda.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut kami sampaikan bagaimana cara perpanjang STNK motor kredit.
Syarat Cara Perpanjang STNK Motor Kredit
Meskipun tidak membawa BPKB, namun pemilik motor kredit tetap harus membayar pajak dan memperpanjang STNK karena telah menerima STNK tersebut. Tapi sebelum menjelaskan cara perpanjang STNK motor kredit, Anda harus mempersiapkan syarat-syaratnya terlebih dulu.
Berikut beberapa berkas persyaratan yang perlu Anda siapkan ketika hendak melakukan perpanjangan STNK motor kredit ketika BPKB masih berada di leasing.
Syarat Perpanjangan STNK / Bayar Pajak Tahunan:
• STNK dan TBPKP• KTP asli (Nama yang tertera sesuai STNK)
Syarat Pembayaran Pajak 5 Tahunan Kredit:
• STNK dan TBPKP• KTP asli (Nama yang tertera sesuai STNK)• Hasil cek fisik kendaraan• Surat keterangan dari pihak leasing• Fotokopi BPKB
Karena cara perpanjang STNK motor kredit 5 tahunan membutuhkan BPKB, maka Anda perlu mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan di tempat leasing sebagai penggantinya.
Cara Perpanjang STNK Motor Kredit Tahunan secara Online
Untuk perpanjangan STNK pajak tahunan, tersedia opsi baik secara konvensional maupun melalui platform online seperti Aplikasi Signal, Dana, Tokopedia, Shopee, mobile banking, dan lain sebagainya. Ini dikarenakan proses pembayaran pajak tahunan hanya membutuhkan STNK dan NIK dari pemilik kendaraan.
Berikut cara perpanjang STNK motor kredit tahunan melalui platform Dana:
- Dapatkan kode bayar pajak kendaraanPeroleh kode pembayaran pajak kendaraan melalui Aplikasi Signal untuk menggunakan layanan pembayaran melalui Aplikasi Tokopedia.
- Buka Aplikasi DanaPastikan Anda memiliki akun dan saldo yang mencukupi untuk melanjutkan pembayaran melalui Aplikasi Dana.
- Pilih opsi Tagihan > SignalDi halaman menu Signal, wajib pajak akan diminta untuk memilih wilayah tempat kendaraan terdaftar dan memasukkan kode pembayaran pajak yang diperoleh dari Aplikasi Signal. Setelah itu, tekan tombol Cek Tagihan.
- Periksa dengan seksama rincian informasi mengenai jumlah tagihan pajakSetelah menekan tombol Cek Tagihan, teliti detail tarif pajak yang ditampilkan. Jika informasinya benar, selesaikan proses pembayaran.
- Lakukan pembayaran pajak motor sesuai dengan tagihan yang terteraJika saldo dana Anda mencukupi, segera lakukan pelunasan pembayaran. Setelah itu, periksa status pembayaran pada menu Transaksi di Aplikasi Signal.
- Unduh dan cetak E-TBPKP melalui Aplikasi SignalSetelah proses selesai, Anda dapat memilih untuk mengirimkan dokumen TBPKP ke rumah atau mengambilnya di kantor Samsat.
Sebagai tambahan informasi, untuk memperluas pilihan metode pembayaran, pembayaran pajak melalui Aplikasi Signal juga menyediakan opsi transfer bank melalui bank-bank terkemuka seperti BCA, Mandiri, serta metode pembayaran digital seperti Gopay, dan berbagai opsi lainnya.
Hal ini memberikan fleksibilitas kepada pengguna untuk memilih metode pembayaran yang paling sesuai dengan preferensi dan kenyamanan mereka. Dengan adanya opsi ini, pengguna dapat menggunakan rekening bank yang mereka miliki atau layanan pembayaran digital yang mereka preferensikan untuk melunasi pajak kendaraan mereka melalui Aplikasi Signal.
Cara Perpanjang STNK Motor Kredit 5 Tahunan
Untuk membayar pajak motor 5 tahunan, biasanya diperlukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli sebagai salah satu persyaratan administrasi. Namun, jika BPKB belum lunas atau masih digunakan sebagai jaminan kredit, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk membayar pajak motor 5 tahunan tanpa harus menggunakan BPKB.
Di bawah ini cara perpanjang STNK motor kredit 5 tahunan:
1. Silakan meminta surat keterangan + fotokopi BPKB di tempat leasing2. Pergi ke kantor samsat dimana kendaraan bermotor terdaftar3. Lakukan proses cek fisik kendaraan di kantor samsat4. Lakukan pendaftaran bayar pajak 5 tahunan (ganti plat)5. Isi dan lengkapi formulir pendaftaran bayar pajak 5 tahunan6. Kumpulkan berkas persyaratan kepada petugas7. Selanjutnya, lakukan pembayaran sesuai tagihan8. Ambil STNK dan TNKB baru9. Selesai.
Sebagai informasi tambahan, dalam pembuatan surat keterangan dari pihak leasing dengan melampirkan fotokopi BPKB, biasanya terdapat biaya administrasi sekitar Rp. 10.000 - 15.000. Proses pembuatan surat keterangan ini biasanya memakan waktu sekitar 5 hingga 10 menit. (mdk/ank)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
STNK hilang tanpa BPKB masih dapat diurus dan dilakukan penerbitan ulang.
Baca SelengkapnyaPerpanjang STNK atas nama orang lain bisa dilakukan sambil tiduran di kamar.
Baca SelengkapnyaPelajari cara mudah mengurus STNK yang hilang, termasuk syarat, proses, dan biaya yang harus disiapkan.
Baca SelengkapnyaSimak cara lengkap dan aman cara gadai BPKB motor di Pegadaian.
Baca SelengkapnyaBerikut Cara Memperpanjang STNK Mobil 5 Tahunan Lewat Samsat
Baca SelengkapnyaCara Cabut Berkas Motor yang Mudah Tanpa Jasa Calo, Lengkap dengan Biaya dan Persyaratannya
Baca SelengkapnyaBerikut proses balik nama STNK penting untuk diketahui. Yuk simak!
Baca Selengkapnya