Daftar Kreteria Penerima Vaksin Covid-19 Menurut Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam
Merdeka.com - Pemerintah tengah bersiap melakukan vaksinasi Covid-19 mulai Januari 2021 mendatang. Sejumlah kelompok masyarakat yang berhak menerima vaksin telah disasar. Namun, selama proses vaksinasi massal belum dimulai dan kekebalan komunitas alias herd immunity belum tercapai, Anda tetap perlu disiplin menjalani protokol kesehatan, minimal dengan 3M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Diketahui persiapan vaksinasi mendatang, ada sejumlah kriteria penerima vaksin Covid-19 menurut Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI). Kriteria terbagi dua, yakni inklusi dan eksklusi.
Rekomendasi PAPDI ini termaktub dalam surat rekomendasi Pemberian Vaksinasi Covid-19 (Sinovac/Inactivated), menurut Sekretaris Jenderal PAPDI Eka Ginanjar, ditujukan kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan Kementerian Kesehatan RI.
-
Siapa yang cocok menerima vaksin DBD? Vaksin ini terutama direkomendasikan untuk individu yang telah mengalami infeksi dengue sebelumnya, karena efektivitasnya lebih tinggi pada orang-orang yang telah memiliki kekebalan terhadap setidaknya satu serotipe virus dengue.
-
Siapa saja yang bisa ikut seleksi PPPK 2024? Pelamar prioritas untuk tahap pertama terdiri dari Guru Prioritas dan D-IV Bidang Pendidik Tahun 2024, mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
-
Siapa yang direkomendasikan untuk divaksinasi DBD? Saat ini, vaksin DBD sudah tersedia dan direkomendasikan bagi kelompok usia 6-45 tahun. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merekomendasikan vaksin untuk anak-anak berusia 6-18 tahun, sedangkan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) merekomendasikan vaksin bagi usia 19-45 tahun.
-
Kenapa vaksin dalam negeri penting? Hal ini disampaikannya saat meresmikan fasilitas produksi vaksin PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia di Kabupaten Bogor, pada Rabu (11/9). Menkes Budi menekankan bahwa pengalaman sukses dalam mengembangkan Vaksin Merah Putih menunjukkan betapa krusialnya memiliki berbagai jenis vaksin untuk memastikan keamanan kesehatan masyarakat.
-
Siapa yang terlibat dalam produksi vaksin dalam negeri? Salah satu proyek unggulannya adalah pengembangan Vaksin Merah Putih atau INAVAC yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair).
-
Siapa yang berisiko tinggi dapat layanan skrining? Kita kelompokkan peserta JKN yang berisiko rendah, sedang, dan tinggi melalui skrining riwayat kesehatan yang diakses peserta lewat Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), atau website BPJS Kesehatan.
"Ya, benar. Itu surat rekomendasi yang kami tujukan kepada IDI dan Kemenkes," ucap Eka seperti dilansir Merdeka dari Liputan6.com, Minggu (27/12).
Kriteria inklusi penerima vaksin Covid-19 menurut PAPDI, antara lain:
1. Dewasa sehat usia 18-59 tahun
2. Peserta menerima penjelasan dan menandatangani Surat Persetujuan setelah Penjelasan (Informed Consent)
3. Peserta menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi
Kriteria Penerima Vaksin Covid-19 Secara Eksklusi
©2020 Merdeka.com/freepik
Untuk kriteria eksklusif penerima vaksin Covid-19, berikut ini rekomendasi PAPDI:
1. Pernah terkonfirmasi dan terdiagnosis Covid-19.
2. Mengalami penyakit ringan, sedang atau berat, terutama penyakit infeksi dan/atau demam (suhu ≥ 37,5°C, diukur menggunakan infrared thermometer/thermal gun).
3. Peserta wanita yang hamil, menyusui atau berencana hamil selama periode imunisasi (berdasarkan wawancara dan hasil tes urine kehamilan).
4. Memiliki riwayat alergi berat terhadap vaksin atau komposisi dalam vaksin dan reaksi alergi terhadap vaksin yang parah, seperti kemerahan, sesak napas, dan bengkak.
5. Riwayat penyakit pembekuan darah yang tidak terkontrol atau kelainan darah yang menjadi kontraindikasi injeksi intramuskular.
6. Adanya kelainan atau penyakit kronis (penyakit gangguan jantung yang berat, tekanan darah tinggi yang tidak terkontrol, diabetes, penyakit ginjal, dan hati, tumor dll) yang menurut petugas medis bisa mengganggu imunisasi sesuai keadaan kelayakan kondisi khusus (penyakit komorbid).
7. Subjek yang memiliki riwayat penyakit gangguan sistem imun, seperti respons imun rendah (atau subjek yang pada 4 minggu terakhir sudah menerima terapi yang dapat mengganggu respons imun (misalnya immunoglobulin intravena, produk yang berasal dari darah atau terapi obat kortikosteroid jangka panjang (> 2 minggu).
8. Memiliki riwayat penyakit epilepsi/ayan atau penyakit gangguan saraf (penurunan fungsi sistem saraf) lainnya.
9. Mendapat imunisasi apapun dalam waktu 1 bulan ke belakang atau akan menerima vaksin lain dalam waktu 1 bulan ke depan.
10. Berencana pindah dari wilayah domisili sebelum jadwal imunisasi selesai.
Surat rekomendasi di atas tertanda 18 Desember 2020 yang disusun PAPDI berdasarkan data publikasi fase I/II mengenai Sinovac serta data uji fase III di Bandung berupa proposal dan catatan pelaku lapangan yang terlibat dalam uji klinis.
Kemudian atas dasar data uji vaksin inactivated lainnya yang sudah lengkap (seperti vaksin influenza, dsb), sedangkan data vaksin inactivated Covid-19 (Sinovac) belum lengkap. Rekomendasi juga disusun spesifik untuk Sinovac, sehingga dapat berubah sesuai dengan perkembangan laporan data uji klinis Sinovac tersebut.
Reporter: Dwiyana Pangesthi (mdk/snw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.
Baca SelengkapnyaMaxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.
Baca SelengkapnyaNamun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.
Baca SelengkapnyaSetidaknya terdapat 130.101 data calon penerima KJP Plus yang diverifikasi ulang pada tahap I gelombang kedua ini.
Baca SelengkapnyaVaksin booster masih gratis dan dapat ditemukan di puskesmas atau faskes terdekat.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Daftar, Kemenkes Sediakan 23.200 Formasi CASN 2024 dan Paling Banyak untuk PPPK
Baca SelengkapnyaTotal jenis vaksin yang diberikan pada anak saat ini adalah 14.
Baca SelengkapnyaDokter anak menegaskan bahwa imunisasi polio tetap aman diberikan pada anak berkebutuhan khusus kecuali pada penderita masalah kesehatan tertentu.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dosis kelima atau booster ketiga.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan siap untuk mengoptimalkan layanan skrining kesehatan bagi seluruh anggota panitia.
Baca SelengkapnyaDua kasus kematian baru dari pasien Covid-19 pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaRencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendatangkan dokter asing menuai polemik. Ada yang mendukung, ada pula yang menolak karena berbagai alasan.
Baca Selengkapnya