Khitbah Nikah adalah Prosesi Lamaran, Berikut Syarat dan Tata Caranya Menurut Islam
Merdeka.com - Perkawinan merupakan salah satu sunatullah yang berlaku pada makhluk Tuhan, baik pada manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Namun demikian, Tuhan tidak mau menjadikan manusia itu seperti makhluk lainnya, yang hidup bebas mengikuti nalurinya dalam berhubungan antara jantan dan betina secara anarki.
Islam sebagai agama yang lengkap, sempurna, dan memiliki rincian yang jelas tentang tatanan kehidupan manusia dalam segala bidang termasuk masalah pernikahan, tidak membiarkan masalah pernikahan ini berjalan menurut kemauan hawa nafsu manusia.
Islam memberi garis tertentu yang membedakan antara pernikahan menurut Islam dan pernikahan menurut selain Islam. Garis yang ditetapkan Islam ini sejalan dengan fitrah manusia yang diridhai oleh Allah SWT. Kita dilarang keluar dari garis tertentu Islam ini.
-
Apa pengertian nikah menurut Islam? Sejatinya, pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan halal antara seorang wanita dan laki-laki dengan adanya akad nikah sah. Sementara itu, akad nikah sendiri merupakan istilah yang merujuk pada perjanjian suci antara pihak mempelai wanita dan pria. Perjanjian tersebut tak lain bertujuan untuk mengikat komitmen dan kasih sayang di antara pasangan.
-
Bagaimana Islam memandang pernikahan sesama jenis? Namun, secara umum, mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.
-
Siapa yang bisa menikah dalam Islam? Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan.
-
Apa saja rukun nikah dalam Islam? Menurut kesepakatan para ulama, berikut beberapa rukun nikah dalam Islam, antara lain: • Terdapat calon pengantin laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang secara syar’i untuk menikah. • Calon pengantin perempuan harus memiliki wali nikah. • Pernikahan dihadiri dua orang saksi laki-laki sah tidaknya pernikahan. • Diucapkannya ijab dari pihak wali pengantin perempuan atau yang mewakilinya. • Diucapkannya kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya.
-
Bagaimana cara memahami arti nikah menurut Islam? Pengertian nikah menurut Islam tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam beberapa ayat suci Alquran.
-
Apa makna utama pernikahan menurut Al-Quran? Perkawinan adalah ikatan suci yang dijalani oleh dua individu dengan tujuan untuk saling melengkapi dan mendukung satu sama lain dalam kehidupan ini dan di akhirat.
Salah satu proses dan tata cara pernikahan yang Islami adalah memulainya dengan khitbah nikah yang merupakan prosesi lamaran. Berikut ini informasi mengenai khitbah, lengkap dengan syarat dan tata caranya menurut Islam telah dirangkum merdeka.com melalui repository.uinjkt.ac.id pada Sabtu, (07/05/2022).
Khitbah adalah
Islam dan syariatnya yang bersifat toleran dan benar telah memberikan pola kaidah-kaidah dan dasar-dasar yang harus ditaati bagi seorang peminang, yang ingin melakukan pernikahan. Kaidah-kaidah ini bila ditaati oleh seorang laki-laki atau seorang perempuan dalam melakukan pernikahan, maka pernikahan akan bahagia dan kecintaan serta kasih sayang antara suami dan instri.
Allah menggariskan agar masing-masing pasangan yang hendak menikah, terlebih dahulu saling mengenal (taaruf) sebelum dilakukan akad nikah sehingga pelaksanaan pernikahannya nanti benar-benar berdasarkan pandangan dan penilaian yang jelas. Bahkan semuanya akan hidup di bawah naungan pernikahan yang bahagia dan sempurna serta saling mengerti dan memahami satu sama lain.
Dalam hal ini, khitbah adalah prosesi lamaran atau pendahuluan untuk melangsungkan perkawinan, disyariatkan sebelum ada ikatan suami istri dengan tujuan agar memasuki perkawinan didasarkan kepada penelitian dan pengetahuan serta kesadaran masing-masing pihak, adakalanya penyataaan keinginan tersebut disampaikan dengan bahasa yang jelas dan tegas.
Syarat Khitbah
Meminang dimaksudkan untuk mendapatkan atau memperoleh calon istri yang ideal atau memenuhi syarat menurut syari’at Islam. Menurut H.Mohammad Anwar untuk memiliki calon istri harus memenuhi 4 syarat,ialah:
- Kosong dari perkawinan atau iddah laki-laki lain.
- Ditentukan wanitanya.
- Tidak ada hubungan mahram antara calon suami dengan calon istrinya, baik mahram senasab (keturunan) maupun mahram sesusuan dan tidak ada hubungan kemertuaan atau bekasnya sebagaimana yang akan diterangkan nanti.
- Wanitanya beragama Islam atau kafir kitabi yang asli, bukan kafir watsani (penyembah berhala atau atheis atau tidak beragama sama sekali. Kecuali kalau wanita kafir itu diislamkan dahulu baru boleh dikawin).
Selain itu untuk syarat-syarat wanita yang boleh dipinang terdapat pada pasal 12 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang berbunyi sebagai berikut:
- Peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya.
- Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah raj’iyyah, haram dan dilarang untuk dipinang.
- Dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang dipinang orang lain selama pinangan pria tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita.
- Putusnya pinangan untuk pria, karena adanya pernyataan tentang putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam. Pria yang telah meminang telah menjauhi dan meninggalkan wanita yang dipinang.
Tata Cara Khitbah
Setelah mengetahui pengertian dan syarat khitbah, berikut ini merupakan tata cara khitbah yang perlu kamu ketahui, yaitu:
1. Memohon Petunjuk dari Allah SWTTata cara khitbah yang pertama adalah terlebih dahulu memohon petunjuk dari Allah SWT melalui sholat istikharah.
2. Membaca Doa dan Sholawat Nabi Muhammad SAWTata cara khitbah berikutnya adalah dengan membaca doa dan sholawat Nabi Muhammad SAW terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan catatan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar, disunahkan seseorang yang melamar untuk membaca hamdalah, menyebut pujian pada Allah, dan shalawat untuk Rasulullah SAW. Setelah itu, bacalah “Asyhadu an la ilaha illallah wahdahu la syarika lah wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu wa rasuluh.”
3. Mendatangi Kediaman Calon PasanganTata cara khitbah selanjutnya adalah pihak keluarga calon mempelai laki-laki sedianya mendatangi kediaman keluarga calon mempelai perempuan yang akan dilamar untuk mengutarakan keinginannya.
4. Menyampaikan Maksud dan TujuanMemasuki inti acara, pihak keluarga laki-laki akan mengutarakan maksud dan tujuan kedatangannya, yakni untuk melamar sang mempelai perempuan.
5. Penyampaian Jawaban dari Pihak PerempuanSetelah itu, sang calon mempelai perempuan akan memberikan jawaban apakah lamaran itu diterima atau ditolak. Jika diterima, pihak keluarga perempuan akan menyambut baik rencana pernikahan dari kedua calon mempelai.
6. Menyerahkan HantaranHantaran yang dibawa pihak mempelai laki-laki akan diserahkan kepada keluarga mempelai perempuan sebagai bentuk keseriusannya untuk meminang sang calon.
7. Penutupan Acara KhitbahSetelah pembicaraan intinya selesai, maka selanjutnya adalah penutupan acara lamaran. Acara ditutup dengan pembacaan doa supaya rencana pernikahan dapat berjalan dengan lancar. (mdk/nof)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pernikahan adalah ikatan atau kesepakatan janji yang dilaksanakan dua orang untuk meresmikan hubungan perkawinan.
Baca SelengkapnyaDoa lamaran adalah salah satu langkah awal yang menunjukkan niat baik dan keikhlasan dari kedua belah pihak yang ingin menjalin hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaSecara umum mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.
Baca SelengkapnyaUndangan pernikahan Islam tidak hanya berisi tanggal, lokasi, dan nama mempelai yang akan menikah, tapi juga biasa diisi dengan doa yang berasal dari Quran.
Baca SelengkapnyaTerdapat beberapa bacaan doa yang dapat diamalkan pengantin baru.
Baca SelengkapnyaDalam Islam, terdapat kumpulan doa untuk pengantin, mulai dari pemberian selamat, ketika akad, hingga kehidupan setelah selesai pernikahannya.
Baca SelengkapnyaDoa pernikahan memiliki peran penting sebagai pijakan spiritual yang membawa keberkahan di setiap langkah pengantin baru.
Baca SelengkapnyaDalam Islam, pasangan hidup adalah mitra dalam menjalankan kehidupan beragama, mendidik anak-anak, dan saling melengkapi.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang cara memilih jodoh menurut Islam.
Baca SelengkapnyaPenting untuk memperhatikan larangan-larangan ibadah haji sebab ada sanksi.
Baca SelengkapnyaPernikahan bukan hanya sekedar ikatan antara dua insan, tetapi juga merupakan ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Baca SelengkapnyaSingkatnya, taaruf merupakan tahapan perkenalan antara seorang wanita dan laki-laki yang bukan mahram.
Baca Selengkapnya