Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, Wajib Diketahui sebagai Warga Negara
Merdeka.com - Hukum merupakan sebuah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan rangkaian kekuasaan kelembagaan. Menurut Karl Max, hukum adalah suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
Menurut Aristoteles, pengertian hukum yaitu sebagai kumpulan yang tidak mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat, di mana undang-undang yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang yang bersalah.
Sebagai warga negara, mengetahui hukum dan mematuhinya merupakan suatu kewajiban yang harus selalu dijunjung tinggi. Hukum yang perlu diketahui setiap warga negara di antaranya adalah hukum pidana dan perdata.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Mengapa kewajiban warga negara penting untuk negara? Kewajiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban sosial dan menjamin bahwa setiap warga negara berperan aktif dalam mendukung stabilitas dan perkembangan negara.
-
Apa hak utama warga negara dalam hukum dan pemerintahan? Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-
Kenapa hukum penting untuk masyarakat? Adanya hukum membuat kehidupan sosial masyarakat lebih teratur dan tertib. Berikut adalah tujuan dan fungsi hukum selengkapnya.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Siapa yang seharusnya diberi pemahaman tentang aturan? Romi menjelaskan bahwa orangtua dapat memberikan pemahaman kepada anak melalui komunikasi yang bersifat kognitif, serta memperhatikan dampak emosional yang mungkin timbul jika anak tidak melakukan pelanggaran.
Mungkin tidak banyak yang tahu mengenai perbedaan dari keduanya. Maka berikut informasi mengenai perbedaan hukum pidana dan perdata yang telah dirangkum merdeka.com melalui diglib.unila.ac.id dan hukumonline.com.
Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang dan memberikan para pelanggar hukum sebuah sanksi. Hukum ini juga mengatur sebuah tindakan pengajuan perkara ke dalam tingkat pengadilan. Dengan kata lain, hukum pidana mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum mengenai kepentingan hukum yaitu:
Tujuan hukum pidana sendiri adalah untuk menakut-nakuti setiap orang agar jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik, dan untuk mendidik orang yang telah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam lingkungan kehidupannya. Adapun suatu peristiwa dapat dikatakan sebagai tindakan pidana adalah bila memenuhi beberapa unsur-unsur di bawah ini:
Pengertian Hukum Perdata
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Profesor Djoyodiguno sebagai terjemahan dari burgerlijkrecht. Jika dilihat dari ruang lingkupnya, istilah hukum perdata dalam arti luas meliputi Hukum Privat Materiil yakni segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Istilah perdata juga lazim dipakai sebagai lawan dari pidana.
Dalam hal ini, objek hukum perdata adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum yang bersangkutan. Jadi, objek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum.
Sedangkan subjek hukum perdata setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedangkan pengertian wewenang hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata
Pada dasarnya, hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, misalnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum), di mana apabila suatu tindak pidana dilakukan, berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat.
Dalam hal ini hukum Pidana bersifat sebagai ultimum remedium atau bentuk upaya terakhir untuk menyelesaikan suatu perkara. Maka dari itu terdapat sanksi yang memaksa apabila melanggar peraturan, yang berdampak dijatuhinya pidana pada si pelaku.
Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata sendiri bersifat privat, yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan, dengan kata lain menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per) hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum. (mdk/nof)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kumpulan kata mutiara hukum dan keadilan yang paling inspiratif.
Baca SelengkapnyaKumpulan kata bijak tentang hukum dan politik yang menginspirasi.
Baca SelengkapnyaHukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.
Baca SelengkapnyaPancasila, sebagai dasar negara Indonesia, mengandung nilai-nilai luhur yang menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara.
Baca SelengkapnyaNorma-norma merupakan pedoman yang menentukan bagaimana seharusnya seseorang bertindak dan berperilaku sesuai dengan nilai dan budaya yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAdanya hukum membuat kehidupan sosial masyarakat lebih teratur dan tertib.
Baca Selengkapnya