Anies Akui UMP Naik 0,85 Persen Terlalu Kecil untuk Buruh di Jakarta
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengakui bahwa kenaikan UMP tahun 2022 memang terlampau kecil. Lantaran cuma naik 0,85 persen.
"(UMP) 2022 hanya 0,85 persen, kami pun berpandangan ini angka terlalu kecil untuk buruh di Jakarta," kata Anies di hadapan buruh yang berunjuk rasa di depan Balai Kota, Senin (29/11).
Menurut Anies, Pemprov DKI telah mengirimkan surat ke Menteri Tenaga Kerja. Lantaran Pemprov DKI berpandangan bahwa formula UMP sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan cuma memberikan kenaikan yang amat kecil.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Kenapa gaji KPPS Pilkada 2024 naik? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah menyetujui usulan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kenaikan honor atau gaji para penyelenggara ad hoc Pemilu 2024.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
"Kami melihat PP 36 yang formulanya diberikan untuk seluruh Indonesia. Kami semua terima formulanya. Kami semua terima angkanya. Bila diterapkan di Jakarta, maka buruh hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 38.000.
Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, maka kenaikan UMP di tahun 2022 memang amat kecil. "Kami melihat angka ini amat kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 2021 tahun ini kenaikannya 3,2 persen,"
"Tahun-tahun sebelumnya kenaikan UMP 8,2 persen, 8,7 persen, 8,0 persen, 8,5 persen. Tahun lalu memang ada krisis. Karena itu memang turun. kita masuk akal jadi (kenaikan UMP) 3,2 persen," tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 sebesar 1,09 persen. Penetapan UMP 2022 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan batas waktu penentuan UMP 2022 oleh gubernur atau Pemerintah Provinsi selambatnya pada 20 November 2021. Namun dari pantauan, hingga batas waktu masih ada provinsi belum menentukannya.
"Kementerian Tenaga Kerja harus memastikan bahwa hari ini semua Gubernur sudah menetapkan UMP 2022," ujar Anggota Tripartit Nasional, Sarman Simanjorang seperti dikonfirmasi Liputan6.com, beberapa waktu lalu.
Meski menjadi salah satu provinsi dengan kenaikan UMP terendah, namun DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan UMP tertinggi. Di 2022, UMP Jakarta naik 0,8 persen menjadi Rp4.453.935.
Daftar UMP 2022
Berikut daftar UMP di 33 provinsi dari tertinggi hingga terendah.
1. UMP tahun 2022 DKI Jakarta Rp4.452.724, naik 0,8 persen dari 2021 di Rp4.416.186.
2. UMP tahun 2022 Papua Rp3.561.932, naik 1,29 persen dari 2021 di Rp3.516.700.
3. UMP tahun 2022 Sulawesi Utara Rp3.310.723, angka ini masih sama dibanding tahun sebelumnya.
4. UMP tahun 2022 Kepulauan Bangka Belitung Rp3.264.881, naik 1,08 persen dari 2021 di Rp3.230.023.
5. UMP tahun 2022 Papua Barat Rp3.200.000, naik dari 2021 di Rp3.134.600.
6. UMP tahun 2022 Aceh Rp3.166.460, naik dibanding tahun 2021 di Rp3.165.031.
7. UMP tahun 2022 Sulawesi Selatan Rp3.165.876, angka ini masih sama dibanding tahun sebelumnya.
8. UMP tahun 2022 Sumatera Selatan Rp3.144.446, angka ini masih sama dibanding tahun sebelumnya.
9. UMP tahun 2022 Kepulauan Riau Rp3.050.172, naik 1,49 persen dari 2021 di Rp3.005.460.
10. UMP tahun 2022 Kalimantan Utara Rp3.016.738, naik 0,53 persen dari 2021 di Rp3.000.804.
11. UMP tahun 2022 Kalimantan Timur Rp3.014.497, naik 1,11 persen dari 2021 di Rp2.981.378.
12. UMP tahun 2022 Riau Rp 2.938.564, naik 1,05 persen dari 2021 di Rp2.888.564.
13. UMP tahun 2022 Kalimantan Tengah Rp2.922.516, naik 0,67 persen dari 2021 di Rp2.903.144.
14. UMP tahun 2022 Kalimantan Selatan Rp2.906.473, naik 1,01 persen dari 2021 di Rp2.877.448.
15. UMP tahun 2022 Maluku Utara Rp2.862.231, naik 5,17 persen dari 2021 di Rp2.721.530.
16. UMP tahun 2022 Gorontalo Rp2.800.580, naik 0,42 persen dari 2021 di Rp2.788.826.
17. UMP tahun 2022 Sulawesi Tenggara Rp2.710.595, naik 0,94 persen dari 2021 di Rp2.552.014,52
18. UMP tahun 2022 Sulawesi Barat Rp2.678.863, angka ini masih sama dibanding tahun sebelumnya.
19. UMP tahun 2022 Jambi Rp2.649.034, naik 0,72 persen dari 2021 di Rp2.630.162.
20. UMP tahun 2022 Sumatera Utara Rp2.522.609, naik 0,93 persen dari 2021 di Rp2.499.423.
21. UMP tahun 2022 Bali Rp2.516.971, naik 0,92 persen dari 2021 di Rp2.494.000.
22. UMP tahun 2022 Sumatera Barat Rp2.512.539, naik 1,15 persen dari 2021 di Rp2.484.014.
23. UMP tahun 2022 Banten Rp2.501.203, naik 1,63 persen dari 2021 di Rp2.460.996.
24. UMP tahun 2022 Lampung Rp2.440.486, naik 0,35 persen dari 2021 di Rp2.432.001.
25. UMP tahun 2022 Kalimantan Barat Rp2.434.328, naik 1,44 persen dari 2021 di Rp2.399.698.
26. UMP tahun 2022 Sulawesi Tengah 2.390.739, naik 3,78 persen dari 2021 di Rp2.303.711.
27. UMP tahun 2022 Bengkulu Rp2.238.094, naik 1,04 persen dari 2021 di Rp2.215.000.
28. UMP tahun 2022 Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp2.207.212, naik 1,07 persen dari 2021 di Rp2.183.883.
29. UMP tahun 2022 Nusa Tenggara Timur Rp1.975.000.
30. UMP tahun 2022 Jawa Timur Rp1.891.567, naik 1,22 persen dari 2021 di Rp1.868.777.
31. UMP tahun 2022 Jawa Barat Rp1.841.487, naik 1,72 persen dari 2021 di Rp1.810.351.
32. UMP tahun 2022 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp1.840.951, naik 4,30 persen dari 2021 di Rp1.765.000.
33. UMP tahun 2022 Jawa Tengah Rp1.813.011, naik 0,78 persen dari 2021 di Rp1.798.979.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kehidupan buruh kini seperti budak sistem oligarki.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal mengatakan, seharusnya kenaikan upah pegawai swasta lebih tinggi daripada pegawai negeri.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Hartono mengizinkan buruh untuk menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal UMP ke PTUN
Baca SelengkapnyaPadahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.
Baca SelengkapnyaKelompok serikat buruh menilai kenaikan UMP 2024 terlalu kecil.
Baca SelengkapnyaPemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden KSPI Said Iqbal mengatakan kenaikan UMP membuat buruh susah.
Baca SelengkapnyaBesaran indeks tertentu yang tertuang dalam PP 51/2023 sudah sesuai kajian ekonomis dan demografis.
Baca SelengkapnyaHeru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.
Baca Selengkapnya