Ayah Penganiaya Anak di Tebet Jadi Tersangka, Penahanan Tunggu Hasil Pemeriksaan
Merdeka.com - Polisi menetapkan seorang ayah bernama Raden Indrajana Sofiandi (RIS) sebagai tersangka usai menganiaya kedua anak kandungnya berinisial KR dan KA di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu sebelumnya dilaporkan istri RIS bernama Keyla Evelyne Yasir ke Polres Metro Jaksel pada 23 September 2022.
"Sudah ditetapkan Jumat kemarin setelah gelar perkara, setelah dia diperiksa hari Kamis sebelumnya," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Senin (9/1).
Nurma menuturkan pada Selasa (10/1) pukul 10.00 WIB, RIS akan dipanggil pertama kalinya sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
-
Siapa yang ditangkap terkait KDRT? Saat ini, Armor telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang mengetahui KDRT Nisya? Ketika ditanya apakah Raffi dan Amy Qonita mengetahui hal tersebut, Nisya mengiyakan.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Mengenai alasan mengapa tersangka belum ditahan, Nurma belum bisa merinci lantaran masih mendalami kasus penganiayaan tersebut.
"Ditahan belum bisa kan dia di bawah ancaman lima tahun dan jelas dia dipanggil dulu sebagai tersangka," tutupnya.
Tersangka Diperiksa Polisi
Sebelumnya, terlapor kasus penganiayaan anak berinisial RIS memenuhi panggilan kedua oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.
Nurma menjelaskan bahwa terlapor dimintai keterangan untuk memperjelas terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya. Penyidik telah menyiapkan 25 pertanyaan guna memperjelas kasus tersebut.
Polrestro Jakarta Selatan (Jaksel) menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pimpinan perusahaan berinisial RIS di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.
Kasus ini sedang ditangani oleh kepolisian dengan nomor laporan LP/2301/IX/2022/RJS pada Jumat 23 September 2022 jam 19.00 WIB.
Pasal yang disangkakan terhadap RIS adalah kekerasan terhadap anak dan KDRT serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan, yakni Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT.
Istri Dilaporkan Balik Pelaku
Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Apartemen Tebet, Jaksel semakin memanas. Terduga pelaku yakni Raden Indrajana Sofiandi alias RIS balik melapor mantan istri Keyla Evelyne Yasir ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/12/2022).
Laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6590/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait penggelapan dan LP/B/6597/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait penyebaran data pribadi.
"Ada dua laporan, terkait dengan penggelapan dan penyebaran data pribadi. Jadi ada dua laporan dipisah," kata Hendri kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
Terpisah, Indrajana meminta mantan istri menghentikan tindakan-tindakan yang menurutnya bentuk eksploitasi terhadap anak.
"Saya minta untuk dari pihak mantan istri saya itu stop mengupload video-video yang sifatnya mengeksploitasi anak gitu ya. Apalagi anak dibuat supaya membenci saya. Karena pada akhirnya juga kan saya masih menafkahi mereka kan," ujar Indrajana.
Indrajana mempermasalahkan postingan mantan istri di media sosial yang dikhawatirkan berdampak pada psikologis anak.
"Kasihan anak-anak itu kan secara psikologinya kalau terus-terusan diteken seperti itu, pada saat itu tadi mereka pergi ke sekolah sementara dipostingan-postingan mantan istri saya menyebutkan saya kasar-kasar," ucap dia.
Menurut dia, pihak mantan istri seharusnya mempermasalahkan terkait KDRT bukan melebar dengan membuat tudingan-tudingan miring.
"Justru hal-hal yang kayak gitu yang menjatuhkan mental dan psikologi anak-anak. Kalau saya lihat sih hal-hal seperti itu distop. Makanya saya laporkan ke LBH Nusantara minta bantuan Komnas Anak untuk melindungi anak-anak saya," ujar dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku kini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSadisnya Ayah di Tangerang Aniaya Anak Sambung hingga Tewas
Baca SelengkapnyaSaat ini anggota sudah memeriksa dua saksi terkait kasus tersebut untuk memperkuat bukti.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan fakta baru kasus ibu bernama TY yang membanting anak kandungnya hingga tewas di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya itu, RY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya turun tangan tangani Kasus KDRT tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa lima saksi dalam kasus pembacokan
Baca SelengkapnyaKekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh suami korban berinisial AF itu terjadi di rumahnya di Jalan Raya Wibawamukti, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaPegawai BNN di Bekasi KDRT istri hingga mengancamnya pakai pisau.
Baca SelengkapnyaKejadian memilukan ini ini sempat viral di media sosial. Salah satu akun media sosial instagram sempat mengunggah video yang menampilkan proses evakuasi korban.
Baca SelengkapnyaPenyidik yang telah mendapatkan adanya unsur pidana dalam tewasnya empat bocah inisial VN berusia 6 tahun, S 4 tahun, A 3 tahun, dan A 1 tahun.
Baca SelengkapnyaSuami yang melakukan penganiayaan terhadap istri yang tengah hamil muda akhirnya jadi tersangka.
Baca Selengkapnya