Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPK RI berikan opini WDP keuangan DKI 2015

BPK RI berikan opini WDP keuangan DKI 2015 balaikota. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Badan Pemeriksaan Keuangan RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintahan DKI Jakarta tahun anggaran 2015. Laporan itu dipaparkan Anggota V BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara di hadapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan pimpinan beserta anggota DPRD DKI Jakarta.

"Dengan laporan keuangan berbasis akrual ini, pemerintah telah melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel dan juga memberikan manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan," kata Moermahadi di DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/1).

Dia menambahkan, dalam pemeriksaan keuangan DKI, BPK RI menjadikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran ke dalam tujuh laporan. Pada tahun sebelumnya, pertanggungjawaban berjumlah empat laporan.

"Terkait dengan hal tersebut di atas, perlu kami sampaikan pada pemeriksaan laporan keuangan untuk memberikan opini tentang kewajaran laporan keuangan," papar Moermahadi.

Dia menjelaskan, pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan kecurangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan atau kecurangan, atau pelanggaran pada peraturan perundang-undangan khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi pada kerugian negara, maka hal ini harus dimasukan dalam laporan hasil pemeriksaan.

"Opini laporan keuangan yang diberikan BPK mempertimbangkan materialitas, penyajian antara komponen laporan keuangan dan keseluruhan informasi laporan keuangan," paparnya.

Adapun pengecualian yang dimaksud BPK adalah Pengendalian pengelolaan Pendapatan serta Piutang Pajak Bumi dan Bangunan, Perkotaan juga Pedesaan belum memadai. Sehingga ditemukan data data yang berbeda terkait penerimaan kas PBP2 dan piutang PBP2 yang dilaporkan pada laporan keuangan.

"Perbedaan data tersebut belum dapat ditelusuri. Selain itu perhitungan tagihan pajak kendaraan bermotor juga tidak berdasarkan nilai jual terhadap tahun sebelumnya terutang pajak, sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur sehingga pokok dan sanksi denda pajak kendaraan bermotor ditagih terlalu rendah," katanya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga belum mencatat piutang lainnya yang berasal dari konversi dari kewajiban pengembang membangun rumah susun menjadi penyetoran uang terhadap Pemprov DKI Jakarta. juga kewajiban memegang surat izin peruntukan penggunaan tanah atau SIPBT menyalahkan resep berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum pada saat akta tersebut telah jatuh tempo.

"Kebijakan permintaan izin terhadap pengembang belum mengatur pengukuran idenya sehingga penerapannya menyulitkan catatan tagihan negara," tambahnya.

Kemudian, pengendalian pengelolaan aset tetap, termasuk aset tanah dalam sengketa masih belum memadai yaitu pencatatan aset tetap tidak melalui siklus akuntansi dan tidak menggunakan sistem informasi, inventaris aset belum selesai, data kid dan belum informatif dan belum valid.

Untuk itu, BPK secara khusus berpesan agar pengelolaan sistem pencatatan piutang pajak kendaraan bermotor dengan menggunakan sistem aplikasi yang dapat menjamin validitas data jumlah wajib pajak beserta jumlah kewajibannya agar sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan pencatatan berbasis akrual. Kemudian mengevaluasi terkait kewajiban penagihan atas konversi pengembang membangun tersebut terhadap bentuk uang.

"Dan kewajiban pemegang surat izin penggunaan tanah aset berupa fasilitas sosial dan validitas umum agar mengoptimalkan perolehan hak Pemprov DKI sesuai dengan kebutuhan berbasis akrual. Selain itu memberikan perhatian terhadap pengelolaan aset tetap yaitu pencatatan agar melalui siklus akuntansi dan mengenakan siklus informasi yang berbasis. Menyelesaikan inventaris sesuai dengan ketentuan," ujar dia.

"BPK mengapresiasi upaya perbaikan dan keuangan yang telah ditunjukan Pemprov DKI. Hal ini jadi momentum," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP Atas Laporan Keuangan 2023, Ini Catatan BPK
Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP Atas Laporan Keuangan 2023, Ini Catatan BPK

Dalam catatan BPK Pemprov DKI Jakarta juga belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh sejumlah BUMD.

Baca Selengkapnya
Kemenkumham Raih Opini WTP ke-15 dari BPK RI
Kemenkumham Raih Opini WTP ke-15 dari BPK RI

Opini WTP tersebut diberikan langsung oleh Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana

Baca Selengkapnya
Pemerintah Pusat Raih Opini WTP, Jokowi Tegaskan Bukan Prestasi tapi Kewajiban
Pemerintah Pusat Raih Opini WTP, Jokowi Tegaskan Bukan Prestasi tapi Kewajiban

Jokowi mengaku sudah berkali-kali menyampaikan WTP bukan prestasi, melainkan kewajiban untuk menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan baik.

Baca Selengkapnya
Laporan Keuangan KPK Kembali Dapat Opini WTP, Tapi BPK Beri Catatan Ini
Laporan Keuangan KPK Kembali Dapat Opini WTP, Tapi BPK Beri Catatan Ini

WTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.

Baca Selengkapnya
LKPP Kembali Raih Opini WTP Dari BPK
LKPP Kembali Raih Opini WTP Dari BPK

BPK mengapresiasi upaya LKPP untuk senantiasa menjaga kualitas pelaporan keuangan LKPP.

Baca Selengkapnya
Laporan Keuangan Kemenhub di Mata BPK, Rekor 10 Tahun Berturut-Turut
Laporan Keuangan Kemenhub di Mata BPK, Rekor 10 Tahun Berturut-Turut

Kemenhub menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI

Baca Selengkapnya
Kemenkumham Terima Opini WTP 14 Kali Berturut-turut
Kemenkumham Terima Opini WTP 14 Kali Berturut-turut

Yasonna tidak ingin ada temuan berulang pada pemeriksaan laporan keuangan tahun-tahun berikutnya.

Baca Selengkapnya
FOTO: KPU Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun 2022 dari BPK, Hasilnya Wajar Tanpa Pengecualian
FOTO: KPU Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun 2022 dari BPK, Hasilnya Wajar Tanpa Pengecualian

Hasil dari pemeriksaan BPK, laporan keuangan KPU dinyatakan wajar tanpa pengecualian.

Baca Selengkapnya
Kembali Raih Opini WTP, Mendag Minta Jajaran Untuk Terus Bersungguh-Sungguh dalam Bekerja
Kembali Raih Opini WTP, Mendag Minta Jajaran Untuk Terus Bersungguh-Sungguh dalam Bekerja

Kemendag berhasil mendapatkan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Baca Selengkapnya
BPK Temukan Persoalan dalam Laporan Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji
BPK Temukan Persoalan dalam Laporan Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji

BPK tetap memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LK BPKH tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Bank DKI Kolaborasi dengan Kejati Jakarta dalam Penagihan Kredit Bermasalah
Bank DKI Kolaborasi dengan Kejati Jakarta dalam Penagihan Kredit Bermasalah

Kejati DKI Jakarta melalui bidang Perdata dan Tata usaha Negara yang juga telah dapat membantu dalam jasa hukum terkait penyelesaian permasalahan kredit.

Baca Selengkapnya
BPK Temukan Ada Kelebihan Bayar EO Penyelenggara G20
BPK Temukan Ada Kelebihan Bayar EO Penyelenggara G20

Pembayaran jasa EO disebut tidak didukung dengan bukti yang memadai, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.

Baca Selengkapnya