Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cerita keluarga Henk Ngantung gugat logo PT Grand Indonesia

Cerita keluarga Henk Ngantung gugat logo PT Grand Indonesia

Merdeka.com - Tahun 2010 lalu, keluarga mantan Gubernur DKI Jakarta, Henk Ngantung, pernah menggugat PT Grand Indonesia. Mereka memprotes pihak PT Grand Indonesia yang menggunakan gambar patung selamat datang seperti yang terdapat di Bundaran Hotel Indonesia.

Pihak keluarga merasa bahwa Henk Ngantung yang membuat sketsa patung itu. Mereka pun menuntut PT Grand Indonesia memberikan kompensasi. Mereka beralasan jika patung yang digunakan sebagai logo, maka hak cipta ada pada pematungnya Soenaryo. Tapi di logo yang digunakan adalah sketsa dua dimensi, maka itu adalah hak cipta Henk Ngantung.

"Dulu pernah hampir sepakat. Tapi pihak PT Grand Indonesia hanya memberikan uang Rp 230 juta. Untuk bayar pengacara saja jumlahnya hampir sebesar itu," ujar Evie Ngantunk, istri Henk saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (8/8).

Evie mengaku selain uang, sebenarnya pihak keluarga lebih menginginkan pengakuan. Sejak Henk Ngantung dicopot dari jabatan Gubernur DKI, jasa-jasanya seolah dilupakan. Tak ada pula yang mengakui karya Henk seperti logo Jaya Raya, logo Kostrad TNI AD dan karya-karya lainnya.

"Saya cuma ingin pihak PT Grand Indonesia datang kemari. Ngomong baik-baik. Saya sudah tua. Tidak mungkin saya yang datang ke sana," akunya.

Evie bercerita, dulu para pendiri Hotel Indonesia merupakan teman-teman akrab Henk. Mereka sering berdiskusi, dan main ke rumah Henk. Dia pun menyayangkan hubungan antara hotel legendaris di Jakarta ini dan keluarganya harus berakhir dengan gugatan.

"Dulu mereka bercanda, main ke rumah, beli lukisan bapak," kenang Evie.

Sementara itu pihak PT Grand Indonesia pernah mengeluarkan pernyataan mereka berhak menggunakan logo tersebut. Pada tahun 2010 lalu, PT Grand Indonesia mengaku telah mendaftarkan hak ekslusif untuk penggunaan merek Grand Indonesia yang berupa siluet patung atau tugu selamat datang. Mereka telah mendaftarkannya ke Ditjen HKI sejak tahun 2006 lalu.

"Dengan demikian berdasarkan pasal 3 UU No.15 tahun 2001 tentang merek secara yuridis PT Grand Indonesia diberikan hak eksklusif untuk menggunakan sendiri merek tersebut dan tidak ada satu pun pihak lain yang dapat melarang Grand Indonesia menggunakan merek dan logo tersebut," jelas Teges Prita Soraya, Senior Marketing Communications Manager PT Grand Indonesia kepada sejumlah media waktu itu. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Sengketa, Manajemen GBK Ingatkan Tamu Hotel Sultan Agar Berhati-hati
Ada Sengketa, Manajemen GBK Ingatkan Tamu Hotel Sultan Agar Berhati-hati

PPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).

Baca Selengkapnya
Sudah Jatuh Tempo, Indobuildco Diminta Segera Kosongkan Hotel Sultan
Sudah Jatuh Tempo, Indobuildco Diminta Segera Kosongkan Hotel Sultan

Hotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.

Baca Selengkapnya
Pasang Tanpa Izin, Baliho Ganjar Pranowo di Kupang Dicopot Pemilik Lahan
Pasang Tanpa Izin, Baliho Ganjar Pranowo di Kupang Dicopot Pemilik Lahan

Baliho bergambar Ganjar terpaksa diturunkan karena dipasang tanpa izin.

Baca Selengkapnya
Hotel Sultan di Kawasan GBK Kembali Jadi Milik Negara
Hotel Sultan di Kawasan GBK Kembali Jadi Milik Negara

Hadi menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir.

Baca Selengkapnya
Sultan HB X Buka Suara Soal Gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI Terkait Sengketa Tanah
Sultan HB X Buka Suara Soal Gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI Terkait Sengketa Tanah

Gugatan yang diajukan ini berkaitan dengan administrasi lahan emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta dan lahan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Spanduk Pemberitahuan Tanah dan Aset Negara yang Dipasang Pengelola GBK Membentang di Hotel Sultan Senayan
FOTO: Penampakan Spanduk Pemberitahuan Tanah dan Aset Negara yang Dipasang Pengelola GBK Membentang di Hotel Sultan Senayan

PPKGBK memasang spanduk itu untuk mengingatkan bahwa tenggat waktu yang diberikan telah berakhir pada 29 September 2023.

Baca Selengkapnya
PT Agung Sedayu dan PT PIK 2 Ternyata Penguasa Saham PT Cahaya Inti Sentosa yang Punya SHGB Pagar Laut Tangerang
PT Agung Sedayu dan PT PIK 2 Ternyata Penguasa Saham PT Cahaya Inti Sentosa yang Punya SHGB Pagar Laut Tangerang

Jenis Perseroan tercatat berbentuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) non-fasilitas dengan jangka waktu tidak terbatas dan status tertutup.

Baca Selengkapnya
Gaduh Misteri Pagar Laut Tangerang, Menteri KKP Tegaskan SHM dan HGB di Atas Lautan Ilegal
Gaduh Misteri Pagar Laut Tangerang, Menteri KKP Tegaskan SHM dan HGB di Atas Lautan Ilegal

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, sertifikat di atas laut adalah ilegal.

Baca Selengkapnya
Solusi Akhiri Polemik Pagar Laut Tangerang, Anggota DPR: Batalkan SHM dan HGB-nya!
Solusi Akhiri Polemik Pagar Laut Tangerang, Anggota DPR: Batalkan SHM dan HGB-nya!

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menyarankan pemerintah membatalkan SHM dan HGB di perairan Tangerang bila melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Fakta Pontjo Sutowo Sosok Pemilik Hotel Sultan, Punya Hubungan Keluarga dengan Dian Sastro
Fakta Pontjo Sutowo Sosok Pemilik Hotel Sultan, Punya Hubungan Keluarga dengan Dian Sastro

Nama Ponjo Sutowo menjadi sorotan karena terlibat dalam Kasus pengosongan hotel Sultan di GBK.

Baca Selengkapnya
Membedah Profil 2 Perusahaan Pemegang Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
Membedah Profil 2 Perusahaan Pemegang Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

Rencananya area yang dipagar akan dibuat proyek reklamasi.

Baca Selengkapnya
Pagar Laut Tangerang Punya HGB, AHY Tuntut Pertanggungjawaban Badan Pertanahan Nasional
Pagar Laut Tangerang Punya HGB, AHY Tuntut Pertanggungjawaban Badan Pertanahan Nasional

Terdapat dua perusahaan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.

Baca Selengkapnya