DPRD Beri Waktu Tiga Bulan Pemprov DKI untuk Menindak Tegas Pabrik Penghasil Polusi
"Kita kasih challange, tiga bulan ke depan paling enggak ada lima perusahaan teridentifikasi dan diberikan sanksi," kata Justin
harus ada langkah serius dan optimal untuk membersihkan Jakarta dari polusi udara.
DPRD Beri Waktu Tiga Bulan Pemprov DKI untuk Menindak Tegas Pabrik Penghasil Polusi
Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindak tegas pabrik yang terbukti menjadi sumber polusi udara di Jakarta. Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana memberikan batas waktu tiga bulan kepada DLH DKI Jakarta untuk mengecek dan melakukan penindakan kepada pabrik yang menyumbang polusi di Jakarta. Dia juga berharap DLH DKI berani melakukan fungsi pengawasan secara masif.
"Saya harap dalam tiga bulan ke depan, ada perusahaan yang dikenakan tindakan, tidak diabaikan, baik administrasi atau sebagainya," kata Justin, dalam Rapat Kerja membahas "Polusi Udara Jakarta", Selasa, 22 Agustus 2023.
Justin menyebutkan saat ini ada sekitar 1.600 pabrik aktif di Jakarta.
Dia meminta agar-agar pabrik-pabrik ini di cek, karena pasti tidak semuanya menjaga lingkungan. Pasti ada saja pabrik yang membuat limbah sembarangan yang mencemari lingkungan.
"Kita boleh ekspos sambil nunjukin memang DLH punya nyali untuk menindak perusahaan dan menjalankan pemantauan lingkungan,"
kata Justin Adrian
Dia juga menantang DLH DKI Jakarta mampu menindak setidaknya lima perusahaan pencemar lingkungan dalam waktu tiga bulan ke depan. Menurut Justin, harus ada langkah serius dan optimal untuk membersihkan Jakarta dari polusi udara.
"Kita kasih challange, tiga bulan ke depan paling enggak ada lima perusahaan teridentifikasi dan diberikan sanksi," kata Justin
Reporter: Winda Nelfira/ Liputan6.com