Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan Ahok tunda kewajiban RT RW lapor via Qlue

Ini alasan Ahok tunda kewajiban RT RW lapor via Qlue Ahok. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama memutuskan untuk menunda ‎keharusan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) melaporkan kondisi lingkungan melalui aplikasi Qlue. Alasannya karena masih banyak pihak yang enggan untuk melakukan pelaporan tersebut.

Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengatakan, Keputusan Gubernur DKI Nomor 903 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT RW di DKI dicabut sebelumnya dirinya cuti. Padahal sebenarnya kewajiban tersebut bertujuan untuk memberikan alasan agar APBD DKI dapat dikucurkan kepada mereka.

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, setiap anggaran daerah yang dikeluarkan nantinya akan dimintai pertanggungjawaban. Sehingga bila ternyata ada APBD DKI yang sampai RT RW tanpa ada tanggung jawab nantinya bisa berujung bisa berurusan pihak berwenang.

"Bukan mencabut, kita menangguhkan (kewajiban pelaporan melalui Qlue). Kamu (Ketua RT/RW) terima (kisaran) Rp 1.000.000 uang operasional (per bulan), ditumpuk lima tahun. Kamu kemudian dipanggil aparat mempertanggungjawabkan uang. Itu (penerimaan uang) bisa dianggap manipulasi lho," kata mantan Bupati Belitung Timur ini di Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Ahok mengungkapkan, niat baik agar RT RW tidak berurusan dengan pihak berwenang ternyata bertepuk sebelah tangan. Sehingga dia tidak dapat memaksakan hal tersebut, alhasil kewajiban tersebut dicabut jelang dirinya cuti kampanye Pilkada DKI 2017.

"Mereka menolak ya sudah, silakan saja. Kalau diaudit ada sesuatu (temuan), tanggungjawabnya enggak jelas, ya resiko dia saja," tutupnya.

Untuk diketahui, Keputusan Gubernur DKI Nomor 2432 Tahun 2016 juga mengatur besaran uang penyelenggaraan yang diterima Ketua RT adalah Rp975.000 per bulan. Sementara, Ketua RW menerima Rp1.200.000 per bulan.

Jumlah tersebut tidak berubah dari besaran uang penyelenggaraan yang diatur Keputusan Gubernur Nomor 903 Tahun 2016. Hanya, pada Keputusan Gubernur sebelumnya itu, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari kompensasi yang diterima Ketua RT dan Ketua RW untuk setiap laporan yang mereka kirim dengan durasi selama satu bulan (3 laporan per hari x 30 hari). (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cabut Aturan Anies, Heru Budi Aktifkan Lagi Tarif Retribusi Rusun di Jakarta
Cabut Aturan Anies, Heru Budi Aktifkan Lagi Tarif Retribusi Rusun di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta sudah tak lagi menggratiskan pembayaran sewa rusun di Ibu Kota mulai Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Heru Budi soal RUU DKJ Gubernur Ditunjuk Presiden: Saya Belum Baca karena Banyak PR dari DPRD
Heru Budi soal RUU DKJ Gubernur Ditunjuk Presiden: Saya Belum Baca karena Banyak PR dari DPRD

Heru berujar, dia belum membaca RUU yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Ahok Kritik Penonaktifan NIK Warga Jakarta Tak Sesuai Domisili, Begini Jawaban Heru Budi
Ahok Kritik Penonaktifan NIK Warga Jakarta Tak Sesuai Domisili, Begini Jawaban Heru Budi

Respons Heru Budi soal penonaktifan NIK warga Jakarta dikritik Ahok

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahok Tarik Urat Keras Bicara Mundur dari Komut Pertamina, Erick Thohir Tegas Bereaksi
VIDEO: Ahok Tarik Urat Keras Bicara Mundur dari Komut Pertamina, Erick Thohir Tegas Bereaksi

Basuki Thjahja Purnama, mundur dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina usai Mahfud juga menyatakan pengunduran diri

Baca Selengkapnya
Satpol PP DKI Tunggu Arahan KPU dan Bawaslu untuk Copot Baliho
Satpol PP DKI Tunggu Arahan KPU dan Bawaslu untuk Copot Baliho

Arifin juga berujar, pihaknya menunggu KPU untuk menentukan titik-titik wilayah yang dilarang untuk memasang APK.

Baca Selengkapnya
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Ahok Respons Ridwan Kamil Janjikan Setiap RW di Jakarta RP200 Juta
VIDEO: Kejutan Ahok Respons Ridwan Kamil Janjikan Setiap RW di Jakarta RP200 Juta

Ridwan Kamil mengusulkan anggaran di setiap RW diberikan Rp100-Rp200 juta

Baca Selengkapnya
ASN DKI WFH saat KTT ASEAN Tak Ada Insentif, Heru Budi: Ini Panggilan Jiwa, yang Balas Gusti Allah
ASN DKI WFH saat KTT ASEAN Tak Ada Insentif, Heru Budi: Ini Panggilan Jiwa, yang Balas Gusti Allah

Heru berujar pengorbanan ASN yang mau WFH ini nantinya akan mendapat ganjaran dari sang pencipta.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Jalani Putusan PTUN, Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron
Jalani Putusan PTUN, Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron

Penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.

Baca Selengkapnya
Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden
Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden

Gibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Panggil Disdik Pekan Depan Usai Ratusan Guru Honorer Dipecat
DPRD DKI Panggil Disdik Pekan Depan Usai Ratusan Guru Honorer Dipecat

Anggota dewan menyesalkan adanya pemecatan serentak.

Baca Selengkapnya