Kabur Usai Beraksi, Jambret Ketabrak Mobil hingga Kaki Patah
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengatakan pelaku jambret Maheru (40) yang diamankan pada Kamis (30/7) akan diperiksa setelah menjalani operasi patah tulang kaki.
"Untuk pelaku belum diperiksa, karena kami masih menunggu kondisi tubuhnya membaik. Mengingat kakinya mengalami patah," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, di Padang, seperti dilansir Antara, Jumat (31/7).
Ia menambahkan Maheru perlu menjalani operasi karena kondisi kaki kirinya yang patah. "Setelah dioperasi dan kondisinya pulih, maka proses pidana akan segera dilakukan," ujarnya.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
Rico menyebutkan perbuatan pelaku menjambret korban akan diproses secara pidana dengan pasal 365 KUHPidana. Sedangkan untuk korban yang diketahui bernama Desti Jensi (35), telah membuat laporan polisi serta diambil keterangannya.
Kasus yang menjerat pelaku adalah penjambretan barang yang dilakukan di Jalan Pemuda, Padang, pada Kamis (30/7) sekitar pukul 13.15 WIB. Atas kejadian itu korban langsung meneriaki 'Jambret' sedangkan pelaku melarikan diri dengan sepeda motor menuju arah Jalan Veteran.
Hanya saja sesampainya di Jalan Veteran, tepatnya di depan Kantor Menara Agung pelaku terlibat kecelakaan dengan mobil. Kejadian itu mengakibatkan kaki kiri pelaku mengalami patah sehingga tidak bisa melanjutkan pelariannya.
Tak lama berselang, enam anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Padang yang ikut mengejar pelaku tiba di lokasi kecelakaan. Petugas langsung mengamankan pelaku ke Kantor Polresta Padang, berikut sepeda motor yang ia gunakan.
Saat memeriksa jok kendaraan polisi juga menemukan pireks dan bong yang biasa digunakan untuk mengisap sabu-sabu. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban tertabrak mobil yang diduga milik instansi kepolisian
Baca SelengkapnyaPeristiwanya itu terjadi di Jalan Pahlawan Revolusi Rt 003/002, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita diduga korban kejahatan terseret sepeda motor hingga ratusan meter di Jalan Bosih Raya, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaSeorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terlibat kecelakaan di Jalan Raya Darmo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/2) dini hari.
Baca SelengkapnyaMobil milik korban dibawa kabur pelaku pembunuhan.
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaAkibat penganiayaan, korban mengalami memar di sekujur tubuhnya dan akhirnya melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaSeorang Wanita menjadi korban penjambretan saat menunggu angkutan umum JakLingko di Halte Pasar Bersih, Cengkareng Jakarta Barat.
Baca Selengkapnya