Lempar Pegawai dengan Kursi, Anak Pemilik Toko Roti di Jaktim Klaim Kebal dengan Hukum
Korban yang bertugas di bagian kasir merasa perintah pelaku bukan bagian dari tugasnya makanya menolak.
GSH, anak bos roti menghajar dan melempar karyawati hingga alami luka-luka. Penyebab, korban menolak perintah pelaku untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.
Korban Dwi Ayu menceritakan kisah pahitnya itu terjadi pada 17 Oktober 2024. Malam itu, ia bersama dengan temannya bekerja seperti biasa. Anak bos tiba-tiba datang dan menyuruh mengantar makanannya ke kamar.
"Hari itu saya shif hanya berdua saya dan teman saya. Pada saat saya sedang bekerja anak nya bos saya (pelaku) datang dari luar masuk ke dalam toko dan duduk di sofa, dan berapa menit kemudian abang ojol datang membawa makanan dan pelaku minta saya untuk antar makanannya ke dalam kamar pribadinya dia nyuruh saya seperti menyuruh seorang babu," kata dia Dwi Ayu saat dihubungi, Minggu (15/12).
Dwi mengatakan, dengan tegas menolak karena bukan bagian dari tugasnya. Dwi sehari-hari berkerja di bagian kasir.
Tak hanya kelakuannya yang buruk, anak pemilik roti juga mengklaim sebagai orang yang kebal hukum. Dia bahkan mengatakan ke pegawai di toko bahwa orang miskin bisa dibuatnya masuk penjara jika tak menuruti kemauannya.
"Dia juga sempat ngomong 'orang miskin kaya lu ga bakal bisa masukin gua ke penjara, gua kebal hukum'. Mangkanya saya bikin perjanjian oleh adenya si pelaku kalau saya gamau anter makanan si pelaku lagi," ujar dia.