Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Jadi Tersangka, Polisi: Lalai Berkendara
Merdeka.com - Polisi menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Atallah Syaputra (17), tersangka usai tewas ditabrak pensiunan polisi berpangkat AKBP ESBW di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Polisi menyebut Hasya ditetapkan tersangka lantaran lalai berkendara hingga menyebabkannya meninggal dunia.
"Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya dia meninggal dunia. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian Pak Eko," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1).
Menurut Latif, Hasya diduga kurang hati-hati sehingga tak bisa mengendalikan motor ketika ada pengendara lain yang tiba-tiba belok. Di saat bersamaan, mobil Pajero dikemudikan AKBP (purn) Eko melintas sehingga kecelakaan lalu lintas tak bisa terhindarkan.
-
Apa yang ditemukan di TKP yang dapat menghubungkan pelaku dengan tempat atau individu terkait? Dalam studi yang dimuat di jurnal Forensic Science International: Genetics ini, Patterson dan timnya menemukan bahwa sehelai bulu kucing yang ditemukan di lokasi kejadian dapat menghubungkan pelaku kejahatan dengan tempat atau individu terkait.
-
Di mana lokasi kecelakaan pemotor? Lokasi terjatuhnya sang pemotor begitu dekat dengan laju kendaraan dinas para pejabat.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Dimana kecelakaan terjadi? Kecelakaan terjadi saat Oriza pergi ke Puncak untuk menghadiri acara kampus bersama teman-temannya.
"Seharusnya kita bisa mengantisipasi kayak tadi tiba-tiba belok. Dalam cuaca hujan harus tahu kondisi. Sementara itu, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh sendiri dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," ujar dia.
Penabrak Tak Bisa Tersangka
Latif mengatakan, penetapan tersangka setelah polisi menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi ahli, rekan korban serta saksi di sekitar lokasi kecelakaan.
Sementara dalam kecelakaan tersebut, menurut Latif, AKBP (purn) Eko tidak bisa dijadikan tersangka. Sebab, dikatakan Latief, dalam kasus kecelakaan tersebut, ESBW tidak mungkin menghindari kecelakaan tersebut karena motor mendadak tiba-tiba ada di depan kendaraannya.
Apalagi saat itu, dijelaskan Latif, kendaraan ESBW berada di jalurnya atau tidak merampas hak pengguna jalan lain sehingga polisi tak bisa menetapkannya sebagai tersangka.
"Dengan jarak yang kita hitung tidak bisa pak Eko dengan refleks itu menghindar. Meskipun pak Eko katanya sempat banting ke kiri tapi tak ada cukup ruang untuk menghindari kecelakaan," ucap dia.
Penyelidikan Dihentikan Polisi
Namun polisi menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut dengan status korban sebagai tersangka. Latif mengatakan sebuah kasus bisa di SP3 harus ada beberapa alasan.
Pertama karena kasus telah kedaluwarsa. Kedua kasus tidak cukup bukti. Ketiga, tersangka meninggal dunia. Alasan ketiga ini menjadi dasar polisi menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut.
"Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3. Si ini (korban) bisa dijadikan tersangka dengan posisi yang demikian, sehingga kami hentikan perkara tersebut," tutup dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus kecelakaan Iptu Jarot telah naik ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaKorban diduga meninggal akibat menerima kekerasan dari senior di lingkungan kampus pada Jumat (3/5) pagi.
Baca SelengkapnyaDiduga, mobil melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak bus kuning hingga rusak parah
Baca SelengkapnyaKeputusan menaikkan status penyidikan itu setelah polisi menemukan unsur pidana dalam insiden tersebut.
Baca SelengkapnyaMeskipun telah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaSelain GRO, ada dua pelajar SMKN4 lainnya yang disebut-sebut menjadi korban namun masih menjalani perawatan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan informasi yang dihimpun, korban bernama Brigadir Ridhal Ari Toni yang berada dari anggota Satlantas Polres Manado.
Baca SelengkapnyaMobil Porsche menabrak truk dari belakang hingga tersangkut dan terseret 150 meter
Baca SelengkapnyaPolisi bakal melakukan gelar perkara dan mencari bukti tambahan guna mengungkap kasus kecelakaan
Baca SelengkapnyaPada saat mencoba mendahului truk tersebut ada mobil pikap yang datang dari arah berlawanan.
Baca SelengkapnyaAfif Maulana, pelajar SMP di Sumbar ditemukan tewas diduga akibat penganiayaan dari polisi.
Baca SelengkapnyaSaat ditemukan, jenazah dalam kondisi mengalami luka di bagian kepala dan kaki.
Baca Selengkapnya