Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemasangan Atribut Parpol Harus Izin Pemprov DKI Jakarta, Batas Waktu 14 Hari

Pemasangan Atribut Parpol Harus Izin Pemprov DKI Jakarta, Batas Waktu  14 Hari Penertiban atribut partai. ©2014 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengingatkan pemasangan atribut partai politik (parpol) harus mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Partai politik harus bersurat ke Pemprov DKI Jakarta apabila memasang atribut di Jalan Ibu Kota.

"Ya, dia (partai politik) harus bersurat ke pemerintah provinsi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di kawasan Senayan dikutip Minggu (30/4).

Selain mendapatkan izin, kata Arifin, pemasangan atribut partai politik seperti bendera dan sebagainya juga harus mengajukan permohonan waktu.

"Ya itu mengajukan berapa lama nanti kita evaluasi. Kalau waktunya sudah habis ya diturunkan," ujar Arifin.

14 Hari Pemasangan Atribut Parpol

Menurut Arifin, waktu pemasangan atribut parpol biasanya hanya 14 hari dan tidak bisa memperpanjang waktu pemasangan.

Jika sampai batas waktu pemasangan atribut parpol tersebut belum diturunkan, maka Satpol PP yang akan menurunkan atribut tersebut.

"Ya enggak (ada perpanjangan) nanti diturunkan sendiri, kan ada event-event dia. Mungkin ada munas, ada raker segala macem kan gitu. Iya, kalau sudah selesai waktunya habis ya diturunkan," jelas Arifin, demikian dikutip dari Antara.

Waktu Pemasangan Atribut Parpol Kewenangan KPU

Lebih lanjut, Arifin mengatakan bahwa kapan waktu pemasangan atribut partai politik jelang pemilu 2024 merupakan kewenangan KPU.

KPU juga yang mengatur kawasan mana saja yang boleh dipasangkan atribut partai politik tersebut, sedangkan Bawaslu akan mengawasinya.

"Kalau (atribut terkait) Pemilu KPU lah yang mengatur, bukan kita. Nanti KPU yang mengatur mana boleh, tidak boleh. Nanti dibawa ke Bawaslu, kalau Bawaslu melihat itu melanggar akan melaporkan kepada kita," jelas Arifin.

Atribut Parpol Tidak Berizin Dicopot

Diketahui, petugas gabungan dari Satpol PP dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Gelora menurunkan atribut parpol berupa ratusan bendera dan spanduk di dua titik Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Ya, diturunkan karena melanggar peraturan daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum," kata Lurah Gelora, Kecamatan Tanah Abang Nurul Huda di Jakarta, Kamis (27/4).

Dia menjelaskan bahwa pembersihan bendera parpol dan spanduk ucapan Selamat Idulfitri tersebut dilakukan di flyover Ladokgi dan Slipi, kemudian atribut tersebut dibawa ke kantor Kelurahan Gelora.

"Pembersihan bendera parpol dan spanduk ucapan Selamat Idulfitri ini sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007," ujar Nurul.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Parpol Diminta Tak Pasang Atribut Partai di Jalan Protokol Jakarta, Ini Alasannya
Parpol Diminta Tak Pasang Atribut Partai di Jalan Protokol Jakarta, Ini Alasannya

Tujuan untuk menjaga keindahan Ibu Kota dari berbagai atribut parpol jelang dihelatnya ASEAN Forum.

Baca Selengkapnya
FOTO: Belum Masuk Masa Kampanye, Atribut Partai Politik Mulai Bertebaran dan Merusak Pemandangan Kota Jakarta
FOTO: Belum Masuk Masa Kampanye, Atribut Partai Politik Mulai Bertebaran dan Merusak Pemandangan Kota Jakarta

Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, pemasangan atribut kampanye berupa bendera hingga baliho mulai marak.

Baca Selengkapnya
Satpol PP DKI Copot 2.792 Atribut Parpol, Ini Alasannya
Satpol PP DKI Copot 2.792 Atribut Parpol, Ini Alasannya

Atribut parpol yang dicopot ini sudah berakhir masa tayangnya.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Marak Baliho Kampanye di Jakarta, Heru Budi Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk Menindak
Marak Baliho Kampanye di Jakarta, Heru Budi Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk Menindak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melakukan tindak lanjut terhadap APK, apabila ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Spanduk dan Baliho Kampanye Bertebaran di Jakarta: Rusak Pemandangan hingga Langgar Aturan
FOTO: Penampakan Spanduk dan Baliho Kampanye Bertebaran di Jakarta: Rusak Pemandangan hingga Langgar Aturan

Menjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.

Baca Selengkapnya
Cara Pasang Bendera Merah Putih yang Benar, Perlu Diperhatikan
Cara Pasang Bendera Merah Putih yang Benar, Perlu Diperhatikan

Pasang bendera merah putih tidak boleh sembarangan.

Baca Selengkapnya
Pemkot Bandung Minta Parpol Tertib Pasang Alat Peraga Kampanye, Tak Boleh Ada di Tempat Ini
Pemkot Bandung Minta Parpol Tertib Pasang Alat Peraga Kampanye, Tak Boleh Ada di Tempat Ini

Parpol diminta menaati soal pemasangan alat peraga kampanye

Baca Selengkapnya
FOTO: Masa Tenang Pemilu 2024, Alat Kampanye yang Bikin Kumuh Mulai Dicopoti
FOTO: Masa Tenang Pemilu 2024, Alat Kampanye yang Bikin Kumuh Mulai Dicopoti

Berbagai atribut kampanye yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan Quick Count Pemilu, KPU Ingatkan Ancaman Pidana Bagi yang Melanggar
Ini Aturan Quick Count Pemilu, KPU Ingatkan Ancaman Pidana Bagi yang Melanggar

Ada lima ayat dalam UU Pemilu yang mengatur quick count

Baca Selengkapnya
Viral Aturan Orang Pakai Baju Partai Dilarang Naik TransJakarta, Ini Penjelasan Pemprov DKI
Viral Aturan Orang Pakai Baju Partai Dilarang Naik TransJakarta, Ini Penjelasan Pemprov DKI

Viral aturan orang dengan pakaian atau baju partai politik dilarang menggunakan Transjakarta.

Baca Selengkapnya
FOTO: Rusak Pemandangan Ibu Kota, Deretan Alat Peraga Kampanye Ubah JPO Ini Jadi Mirip
FOTO: Rusak Pemandangan Ibu Kota, Deretan Alat Peraga Kampanye Ubah JPO Ini Jadi Mirip "Mading"

Pemasangan Atribut Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 tersebut telah melanggar Peraturan KPU.

Baca Selengkapnya